Poin Penting:
- Ratusan warga Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, bersama Gerakan Masyarakat Blitar (GMB) menggelar demonstrasi pada 13–15 Oktober 2026.
- Massa menuntut penghentian dugaan pembuangan limbah ke Sungai Genjong dan Sungai Lekso, pemulihan lingkungan, serta keterbukaan pengelolaan limbah.
- Warga meminta pengujian kualitas air secara ilmiah serta pemeriksaan perizinan teknis pengelolaan limbah perusahaan.
Bacaini.ID, BLITAR – Ratusan warga Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, menggelar demonstrasi terhadap PT Greenfields Indonesia pada 13–15 Oktober 2026. Warga mendesak dugaan pembuangan limbah Greenfields Blitar berupa kotoran sapi ke Sungai Genjong dan Sungai Lekso dihentikan, termasuk bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan. Didampingi Gerakan Masyarakat Blitar (GMB), massa meminta langkah nyata, termasuk pengujian kualitas air secara ilmiah dan keterbukaan pengelolaan limbah.
Korlap aksi Mariyono Setyo Budi atau Budi Kempes mengatakan, yang diinginkan warga saat ini adalah niat baik dan langkah PT Greenfields, yakni mulai menguji kualitas air secara ilmiah dan hasil yang bisa dipertanggungjawabkan pada masyarakat. Aksi warga Blitar demo Greenfields merupakan wujud kepedulian terhadap kondisi lingkungan.
“Aksi ini untuk memberikan tekanan kepada PT Greenfields agar tidak lagi membuang limbahnya ke sungai, terutama Sungai Genjong dan Sungai Lekso,” ujar Budi Kempes kepada wartawan Selasa (13/10/2026).
Aksi yang digelar ratusan warga dan GMB berlangsung kondusif. Demonstrasi merupakan tindak lanjut dari hearing yang pernah digelar di DPRD Kabupaten Blitar. Keluhan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Greenfields diketahui sudah berlangsung lama.
Janji perusahaan menyelesaikan persoalan lingkungan berulang kali disampaikan. Namun praktek pembuangan limbah kotoran sapi oleh PT Greenfields di aliran sungai, terus berlanjut. Dalam aksinya, ratusan warga merumuskan aspirasinya dalam lima tuntutan.
Menurut Budi Kempes, segera hentikan pembuangan limbah ke aliran Sungai Genjong. Kemudian bersihkan dan pulihkan lingkungan sungai dan bertanggung jawab penuh jika terjadi kerusakan lingkungan akibat pembuangan limbah.
“Keempat, buka informasi mengenai pengelolaan dan pembuangan limbah secara transparan dan terakhir, perketat pengawasan agar dugaan pencemaran serupa tidak kembali terjadi,” tegas Budi Kempes.
Massa juga menginginkan persoalan lingkungan yang terjadi tidak berhenti pada polemik antara masyarakat dan perusahaan. Mereka meminta pemeriksaan objektif. Juga mempertanyakan perizinan teknis terkait pengelolaan limbah perusahaan serta keterbukaan CSR.
Budi menyebut persetujuan teknis atau pertek PT Greenfields Indonesia telah habis pada 21 September 2026. Perusahaan juga belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). Karenanya ia meminta instansi berwenang turun tangan memastikan itu.
Meski demikian juga disampaikan pihaknya tidak menolak investasi. Namun, ia meminta usaha yang berjalan memperhatikan ketentuan hukum, kelestarian lingkungan, dan kepentingan masyarakat sekitar.
“Kami meminta Dinas Lingkungan Hidup turun ke lapangan, melakukan pemeriksaan, dan menguji kualitas air melalui laboratorium,” pungkasnya.
Sementara pihak PT Greenfields Indonesia belum bisa dikonfirmasi. Salah satu orang yang ditengarai sebagai perwakilan perusahaan menolak memberikan keterangan. Seperti diketahui, PT Greenfields Indonesia sebelumnya pernah mengalami gugatan class action oleh warga Kabupaten Blitar dan kalah.
Pengadilan memerintahkan perusahaan modal asing (PMA) tersebut untuk membangun pengolahan limbah, dan bukan sekedar menyediakan kolam-kolam penampungan limbah yang ketika meluap berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. (sa/edt)




