• Login
Bacaini.id
Saturday, May 30, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Warga Bisa Laporkan ASN Yang Keluar Kota

ditulis oleh
26 December 2020 14:05
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi ASN. Foto: istimewa

Ilustrasi ASN. Foto: istimewa

KEDIRI – Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Surat Edara (SE) nomor 443/3756/418.74/2020 melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan liburan ke luar kota saat Natal dan Tahun Baru 2021.

Sekretaris Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kediri, Slamet Turmudzi mengatakan, sejak tanggal 20 Desember 2020, pihaknya telah melakukan pengawasan ketat kepada ASN. Upaya tersebut dilakukan untuk menekan tumbuhnya angka covid di Kabupaten Kediri yang hingga kini masih berstatus zona merah.

“Salah satunya ASN, yang bisa kita paksa untuk tidak boleh keluar kota. Pada umumnya adalah masyarakat, tapi kita kan juga tidak bisa terlalu menekan. Sehingga yang kemungkinan bisa dilarang adalah teman-teman ASN,” kata Slamet kepada bacaini.id, Sabtu, 26 Desember 2020.

Dirinya juga menegaskan, tentunya akan ada sanksi apabila dilakukan pelanggaran aturan dalam SE tersebut. Kewenangan dalam penegakan diberikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sanksi pertama berupa teguran, dan pelanggaran selanjutnya diberikan sesuai sanksi yang dilanggar.

Slamet juga menyampaikan masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam menegakkan aturan bagi ASN tersebut. Masyarakat dapat membantu dengan melakukan pelaporan langsung kepada Satgas Covid-19 Kabupaten Kediri.

“Masyarakat juga bisa melaporkan terkait hal tersebut. Tentunya tidak serta-merta dilayangkan. Kecuali dalam keperluan penting dan mendesak yang harus perlu digaris bawahi,” terangnya.

Dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan tertanggal 14 Desember 2020, dalam upaya meningkatkan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan selama hari libur peringatan hari raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Disebutkan mulai berlaku tertanggal 20 Desember 2020, hingga 3 Januari 2021 mendatang.

“Penyikapan perayaan liburan Natal dan Tahun Baru. Ada sebanyak 4 hari libur Natal dan 4 hari  libur Tahun Baru. Dalam upaya menekan peningkatan pasien terkonfirmasi positif,” pungkasnya.(Karebet)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: ASN Pemkab KEdiriDilarang keluar kotapemkab kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pengembangan fasilitas Stasiun Madiun oleh KAI Daop 7 Madiun dengan pembangunan peron tinggi dan perluasan area parkir

KAI Daop 7 Madiun Kembangkan Stasiun Madiun, Parkir Diperluas hingga Bangun Peron Tinggi

Latihan squat untuk menjaga kesehatan otot bokong atau glutes

Otot Bokong Ternyata Pengaruhi Umur Panjang, Ini Penjelasan Ahli Kesehatan

Samanhudi Anwar duduk di rumahnya di Kota Blitar sambil berbincang mengenai politik dan KONI Kota Blitar

Samanhudi Anwar Never Give Up di Tengah Polemik KONI Kota Blitar

  • Panitia seleksi rekrutmen perangkat Desa Gogodeso Kabupaten Blitar menghentikan sementara tahapan seleksi akibat polemik peserta

    Rekrutmen Perangkat Desa Gogodeso di Blitar Ricuh, Siapa Bermain?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Tegas Wali Kota Blitar soal Dana Hibah KONI, Problem Hukum Samanhudi Jadi Kajian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Offshore di Balik Perusahaan Sawit Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In