• Login
Bacaini.id
Thursday, February 12, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Warga Bisa Laporkan ASN Yang Keluar Kota

ditulis oleh
26 December 2020 14:05
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi ASN. Foto: istimewa

Ilustrasi ASN. Foto: istimewa

KEDIRI – Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Surat Edara (SE) nomor 443/3756/418.74/2020 melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan liburan ke luar kota saat Natal dan Tahun Baru 2021.

Sekretaris Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kediri, Slamet Turmudzi mengatakan, sejak tanggal 20 Desember 2020, pihaknya telah melakukan pengawasan ketat kepada ASN. Upaya tersebut dilakukan untuk menekan tumbuhnya angka covid di Kabupaten Kediri yang hingga kini masih berstatus zona merah.

“Salah satunya ASN, yang bisa kita paksa untuk tidak boleh keluar kota. Pada umumnya adalah masyarakat, tapi kita kan juga tidak bisa terlalu menekan. Sehingga yang kemungkinan bisa dilarang adalah teman-teman ASN,” kata Slamet kepada bacaini.id, Sabtu, 26 Desember 2020.

Dirinya juga menegaskan, tentunya akan ada sanksi apabila dilakukan pelanggaran aturan dalam SE tersebut. Kewenangan dalam penegakan diberikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sanksi pertama berupa teguran, dan pelanggaran selanjutnya diberikan sesuai sanksi yang dilanggar.

Slamet juga menyampaikan masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam menegakkan aturan bagi ASN tersebut. Masyarakat dapat membantu dengan melakukan pelaporan langsung kepada Satgas Covid-19 Kabupaten Kediri.

“Masyarakat juga bisa melaporkan terkait hal tersebut. Tentunya tidak serta-merta dilayangkan. Kecuali dalam keperluan penting dan mendesak yang harus perlu digaris bawahi,” terangnya.

Dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan tertanggal 14 Desember 2020, dalam upaya meningkatkan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan selama hari libur peringatan hari raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Disebutkan mulai berlaku tertanggal 20 Desember 2020, hingga 3 Januari 2021 mendatang.

“Penyikapan perayaan liburan Natal dan Tahun Baru. Ada sebanyak 4 hari libur Natal dan 4 hari  libur Tahun Baru. Dalam upaya menekan peningkatan pasien terkonfirmasi positif,” pungkasnya.(Karebet)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: ASN Pemkab KEdiriDilarang keluar kotapemkab kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Fajar Alamri menggunakan pijakan kardus saat bermain biliar

Fakta Fajar Alamri, Bocah 5 Tahun dari Tolitoli yang Bikin Legenda Biliar Dunia Terkesima

Kurt Cobain. Foto: istimewa

Investigasi Baru Misteri Bunuh Diri Kurt Cobain

Ilustrasi agen KGB dan GRU beroperasi di Indonesia era Orde Baru dengan latar gedung pemerintahan dan militer

Sepak Terjang Agen Soviet di Orde Baru: KGB Menyusup ke Militer hingga MPR

  • Bupati Trenggalek melepas 9 pemuda yang akan belajar Pertahanan dan AI di Korea Selatan

    Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sleman Viral Lagi! Lawan Klitih Berujung Penjara 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In