• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, December 3, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Warga Bisa Laporkan ASN Yang Keluar Kota

ditulis oleh redaksi
26 December 2020 14:05
Durasi baca: 2 menit
Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

Ilustrasi ASN. Foto: istimewa

KEDIRI – Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Surat Edara (SE) nomor 443/3756/418.74/2020 melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan liburan ke luar kota saat Natal dan Tahun Baru 2021.

Sekretaris Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kediri, Slamet Turmudzi mengatakan, sejak tanggal 20 Desember 2020, pihaknya telah melakukan pengawasan ketat kepada ASN. Upaya tersebut dilakukan untuk menekan tumbuhnya angka covid di Kabupaten Kediri yang hingga kini masih berstatus zona merah.

“Salah satunya ASN, yang bisa kita paksa untuk tidak boleh keluar kota. Pada umumnya adalah masyarakat, tapi kita kan juga tidak bisa terlalu menekan. Sehingga yang kemungkinan bisa dilarang adalah teman-teman ASN,” kata Slamet kepada bacaini.id, Sabtu, 26 Desember 2020.

Dirinya juga menegaskan, tentunya akan ada sanksi apabila dilakukan pelanggaran aturan dalam SE tersebut. Kewenangan dalam penegakan diberikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sanksi pertama berupa teguran, dan pelanggaran selanjutnya diberikan sesuai sanksi yang dilanggar.

Slamet juga menyampaikan masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam menegakkan aturan bagi ASN tersebut. Masyarakat dapat membantu dengan melakukan pelaporan langsung kepada Satgas Covid-19 Kabupaten Kediri.

“Masyarakat juga bisa melaporkan terkait hal tersebut. Tentunya tidak serta-merta dilayangkan. Kecuali dalam keperluan penting dan mendesak yang harus perlu digaris bawahi,” terangnya.

Dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan tertanggal 14 Desember 2020, dalam upaya meningkatkan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan selama hari libur peringatan hari raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Disebutkan mulai berlaku tertanggal 20 Desember 2020, hingga 3 Januari 2021 mendatang.

“Penyikapan perayaan liburan Natal dan Tahun Baru. Ada sebanyak 4 hari libur Natal dan 4 hari  libur Tahun Baru. Dalam upaya menekan peningkatan pasien terkonfirmasi positif,” pungkasnya.(Karebet)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: ASN Pemkab KEdiriDilarang keluar kotapemkab kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

fenomena astronomi

Fenomena Astronomi di Langit Bulan Desember, Ini Jadwalnya

bencana alam di indonesia

2.942 Bencana Alam di Indonesia Sepanjang Januari-November

pppk medis di trenggalek ta dilibatkan kdmp

PPPK Medis dan Pendidik di Trenggalek Tak Dilibatkan KDMP

  • pemusnahan arsip imigrasi blitar

    Puluhan Ribu Arsip Imigrasi Blitar Musnah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orasi Wali Kota Blitar di Tengah Unjuk Rasa Massa Ojol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112