• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, September 17, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Wabah PMK Meluas, Jumlah Vaksin Terbatas

ditulis oleh Redaksi
20/01/2025
Durasi baca: 2 menit
495 32
0
Wabah PMK Meluas, Jumlah Vaksin Terbatas

Bacaini.ID, KEDIRI – Pemerintah daerah kesulitan mengatasi penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Kota Kediri. Dari 3.000 ekor populasi sapi di kota ini, jatah vaksin dari pemerintah pusat hanya 300 dosis saja.

Pejabat Otoritas Veteriner Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Kediri, drh. Pujiono mengatakan terdapat 55 kasus PMK yang menyerang sapi sejak Desember 2024. “Satu ekor sapi mati,” katanya kepada Bacaini.ID, Senin, 20 Januari 2025.

Jumlah populasi sapi di Kota kediri tercatat lebih dari 3.000 ekor. Untuk mencegah meluasnya wabah ini,  petugas melakukan vaksinasi ke lokasi yang menjadi prioritas. Sebab jatah vaksin untuk Kota Kediri hanya 300 dosis saja.

Selama 36 tahun sebelum tahun 2022, menurut Pujion, Indonesia bebas dari PMK. Baru pada bulan Mei 2022 terjadi wabah pertama di Jawa Timur, yang ternyata sudah mewabah ke seluruh Indonesia. Hingga pada Desember 2024 kembali ada laporan munculnya wabah ini kembali.

“Kalau dilihat potenseinya seperti ini, tidak menutup kemungkinan akan menjadi pandemia tau wabah terus menerus, karena kita belum bebas,” beber drh. Pujiono.

Ia mengungkapkan, ada dua hal yang bisa dilakukan agar terbebas dari wabah ini, yakni; bebas secara natural dan bebas dengan vaksinasi. “Nah yang kita tempuh sekarang ini adalah upaya bebas dengan vaksinasi,” tandasnya.

Ia mengimbau agar para peternak bisa melakukan vaksinasi mandiri dengan pembelian melalui marketplace maupun toko-toko perlengkapan hewan. Jika menghendaki vaksin gratis harus melapor ke dinas terkait agar masuk dalam jadwal vaksinasi. Penulis: A.K. Jatmiko
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: dinas ketahanan pangan kota kdiripmk
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Transformasi Digital pada PAUD, Dinas Pendidikan Gelar Bimtek untuk Seluruh Kepsek

Transformasi Digital pada PAUD, Dinas Pendidikan Gelar Bimtek untuk Seluruh Kepsek

Stigma negatif India

Kenapa India Mendapat Stigma Negatif Warga Dunia?

Perburuan ikan tuna dan hiu

Perburuan Tuna dan Hiu Jadi Kebiasaan Nenek Moyang Bangsa Asia Tenggara

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2912 shares
    Share 1165 Tweet 728
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Tak Ada Gejolak Warga NU Bela Gus Yaqut di Korupsi Kuota Haji

    584 shares
    Share 234 Tweet 146
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15546 shares
    Share 6218 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16618 shares
    Share 6647 Tweet 4155

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist