• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, May 22, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Vonis Kasus KDRT, Sekdin di Pemkab Trenggalek Tidak Dipenjara

ditulis oleh Editor
04/05/2023
Durasi baca: 2 menit
543 6
0
Vonis Kasus KDRT, Sekdin di Pemkab Trenggalek Tidak Dipenjara

Sidang putusan kasus KDRT yang menjerat salah seroang sekdin di Pemkab Trenggalek. Foto: Bacaini/Aby

Bacaini.id, TRENGGALEK – Sekretaris Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek menjalani sidang putusan atas dua kasus KDRT. Pria berinisial N (43) divonis lima bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.

Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Trenggalek, Abraham Amrullah mengatakan bahwa N divonis bersalah atas dua kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan nomor perkara 7/Pid.Sus/2023/PN Trk dan 8/Pid.Sus/2023/PN Trk.

Secara rinci Abraham menyebutkan, dalam perkara ini ada dua korban, yaitu istri dan anak dari terdakwa. Untuk perkara yang pertama, N dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman dua bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.

“Untuk perkara kedua, terdakwa divonis tiga bulan, masa percobaan 10 dan dengan syarat tidak perlu menjalani masa pidana,” kata Abraham usai sidang hari ini, Kamis, 4 Mei 2023.

Disebutkan pula hal yang memberatkan vonis terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah untuk menghapus KDRT. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa N kooperatif, sopan dan tidak pernah mangkir dalam setiap agenda persidangan.

“Dari vonis tersebut N tidak perlu menjalani masa kurungan penjara selama lima bulan, namun dilakukan masa percobaan selama 10 bulan. N tidak pernah melakukan kekerasan fisik terhadap korban, melainkan kekerasan verbal,” imbuhnya.

Perlu diketahui, apabila terpidana melakukan tindak pidana pada masa percobaan maka akan dikirim langsung ke lembaga pemasyarakatan tanpa menjalani sidang terlebih dahulu.

Sementara itu, Penasihat Hukum terpidana N, Ibnu Maulana mengaku saat ini pihaknya masih akan mempertimbangkan apakah akan melakukan banding atau menerima putusan pengadilan terhadap kliennya.

“Kami diberi waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan akan mengajukan banding atau tidak,” kata Ibnu singkat.

Penulis: Aby
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus KDRTPemkab TrenggalekPengadilan Negeri Kabupaten Trenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

PN Bangkalan Jatuhkan Vonis Mati Pembunuh Mahasiswi UTM

PN Bangkalan Jatuhkan Vonis Mati Pembunuh Mahasiswi UTM

Kejari Blitar Periksa Mak Rini Sebagai Saksi Kasus Korupsi

Penyidikan Korupsi di Blitar Fokus ke Think Tank Eks Bupati

2 Korban Longsor di Trenggalek Ditemukan Meninggal Dunia

2 Korban Longsor di Trenggalek Ditemukan Meninggal Dunia

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15270 shares
    Share 6108 Tweet 3818
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16570 shares
    Share 6628 Tweet 4143
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10854 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2795 shares
    Share 1118 Tweet 699
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4956 shares
    Share 1982 Tweet 1239

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112