• Login
Bacaini.id
Wednesday, February 11, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Vonis Kasus KDRT, Sekdin di Pemkab Trenggalek Tidak Dipenjara

ditulis oleh Editor
4 May 2023 21:26
Durasi baca: 2 menit
Sidang putusan kasus KDRT yang menjerat salah seroang sekdin di Pemkab Trenggalek. Foto: Bacaini/Aby

Sidang putusan kasus KDRT yang menjerat salah seroang sekdin di Pemkab Trenggalek. Foto: Bacaini/Aby

Bacaini.id, TRENGGALEK – Sekretaris Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek menjalani sidang putusan atas dua kasus KDRT. Pria berinisial N (43) divonis lima bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.

Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Trenggalek, Abraham Amrullah mengatakan bahwa N divonis bersalah atas dua kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan nomor perkara 7/Pid.Sus/2023/PN Trk dan 8/Pid.Sus/2023/PN Trk.

Secara rinci Abraham menyebutkan, dalam perkara ini ada dua korban, yaitu istri dan anak dari terdakwa. Untuk perkara yang pertama, N dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman dua bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.

“Untuk perkara kedua, terdakwa divonis tiga bulan, masa percobaan 10 dan dengan syarat tidak perlu menjalani masa pidana,” kata Abraham usai sidang hari ini, Kamis, 4 Mei 2023.

Disebutkan pula hal yang memberatkan vonis terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah untuk menghapus KDRT. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa N kooperatif, sopan dan tidak pernah mangkir dalam setiap agenda persidangan.

“Dari vonis tersebut N tidak perlu menjalani masa kurungan penjara selama lima bulan, namun dilakukan masa percobaan selama 10 bulan. N tidak pernah melakukan kekerasan fisik terhadap korban, melainkan kekerasan verbal,” imbuhnya.

Perlu diketahui, apabila terpidana melakukan tindak pidana pada masa percobaan maka akan dikirim langsung ke lembaga pemasyarakatan tanpa menjalani sidang terlebih dahulu.

Sementara itu, Penasihat Hukum terpidana N, Ibnu Maulana mengaku saat ini pihaknya masih akan mempertimbangkan apakah akan melakukan banding atau menerima putusan pengadilan terhadap kliennya.

“Kami diberi waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan akan mengajukan banding atau tidak,” kata Ibnu singkat.

Penulis: Aby
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus KDRTPemkab TrenggalekPengadilan Negeri Kabupaten Trenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tanaman hias gantung menghiasi teras rumah sebagai tradisi mempercantik rumah jelang Ramadhan

Tradisi Percantik Rumah Jelang Ramadhan, Ini 4 Tanaman Gantung Paling Digemari

Sidang vonis kasus penganiayaan guru oleh suami anggota DPRD Trenggalek di Pengadilan Negeri Trenggalek

Suami DPRD Arogan Penganiaya Guru di Trenggalek Divonis 6 Bulan Penjara 

Puluhan siswa SD di Tulungagung dirawat akibat keracunan massal menu MBG

‘Tumbal’ MBG Kembali Berjatuhan, 24 Siswa SD di Tulungagung Keracunan Massal

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramalan Shio Hari Ini 5 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In