Bacaini.id, TRENGGALEK – Sekretaris Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek menjalani sidang putusan atas dua kasus KDRT. Pria berinisial N (43) divonis lima bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.
Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Trenggalek, Abraham Amrullah mengatakan bahwa N divonis bersalah atas dua kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan nomor perkara 7/Pid.Sus/2023/PN Trk dan 8/Pid.Sus/2023/PN Trk.
Secara rinci Abraham menyebutkan, dalam perkara ini ada dua korban, yaitu istri dan anak dari terdakwa. Untuk perkara yang pertama, N dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman dua bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.
“Untuk perkara kedua, terdakwa divonis tiga bulan, masa percobaan 10 dan dengan syarat tidak perlu menjalani masa pidana,” kata Abraham usai sidang hari ini, Kamis, 4 Mei 2023.
Disebutkan pula hal yang memberatkan vonis terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah untuk menghapus KDRT. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa N kooperatif, sopan dan tidak pernah mangkir dalam setiap agenda persidangan.
“Dari vonis tersebut N tidak perlu menjalani masa kurungan penjara selama lima bulan, namun dilakukan masa percobaan selama 10 bulan. N tidak pernah melakukan kekerasan fisik terhadap korban, melainkan kekerasan verbal,” imbuhnya.
Perlu diketahui, apabila terpidana melakukan tindak pidana pada masa percobaan maka akan dikirim langsung ke lembaga pemasyarakatan tanpa menjalani sidang terlebih dahulu.
Sementara itu, Penasihat Hukum terpidana N, Ibnu Maulana mengaku saat ini pihaknya masih akan mempertimbangkan apakah akan melakukan banding atau menerima putusan pengadilan terhadap kliennya.
“Kami diberi waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan akan mengajukan banding atau tidak,” kata Ibnu singkat.
Penulis: Aby
Editor: Novira