Bacaini.ID, BLITAR – Izin memakai sound horeg di acara karnaval Desa Kedungwungu Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar Jawa Timur, ditolak kepolisian.
Dalam karnaval 30 Agustus 2025 mendatang Polres Blitar hanya membolehkan kapasitas sound system 4 sub. Sementara panitia acara karnaval ngotot tidak ada batasan.
Karena upayanya meloby tidak bisa mengubah keputusan, panitia acara karnaval mutung. Mereka meninggalkan ruang rapat yang masih berlangsung.
Aksi walk out panitia acara karnaval karena tidak mendapat izin pemakaian sound horeg itu viral di berbagai platform media sosial.
Kapolsek Binangun, AKP Listyo Nugroho mengatakan penggunaan sound system dalam karnaval sudah ditetapkan maksimal 4 sub.
Pihak kepolisian juga sudah mensosialisasikan sebelumnya.
“Mereka kecewa, dan ingin tetap menggunakan sound horeg,” ujar Listyo Nugroho kepada wartawan Jumat (1/8/2025).
Informasi yang dihimpun, mendatangkan sound horeg dalam acara karnaval Agustusan sudah direncanakan jauh hari.
Rencananya yang hadir di Desa Kedungwungu sejumlah sound horeg ternama. Kemeriahan sound horeg akan berlangsung besar-besaran.
Namun dengan adanya kebijakan baru, pihak kepolisian hanya mengizinkan sound system maksimal 4 sub dan hanya boleh memakai mobil pikap.
Polisi juga membatasi kegiatan hingga pukul 23.00 WIB. Aturan tersebut, kata Listyo Nugroho tidak bisa diterima panitia acara.
“Untuk sementara batal tidak dilaksanakan. Pembatasan ini pasti membuat kecewa tapi kan tujuan kita baik,” pungkasnya.
Penulis: Solichan Arif