• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, July 2, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Viral Anak Selebgram Malang Dianiaya Pengasuh, Polisi: Sudah Ditetapkan Tersangka

ditulis oleh Editor
30/03/2024
Durasi baca: 2 menit
528 11
0
Viral Anak Selebgram Malang Dianiaya Pengasuh, Polisi: Sudah Ditetapkan Tersangka

Viral Anak Selebgram Malang Dianiaya Pengasuh, Polisi: Sudah Ditetapkan Tersangka. Foto: Rekaman CCTV penganiayaan. (ist)

Bacaini.id, MALANG – Aksi kekerasan yang menimpa seorang balita di Kota Malang Jawa Timur heboh di media sosial.

Kasus mencuat setelah orang tuanya, Aghnia Punjabi yang juga selebgram memviralkan ke media sosial.

Aghnia mengunggah foto anaknya yang mengalami banyak luka lebam pada mukanya. Bahkan mata sebelah kirinya mengalami pembengkakan parah. Terlihat juga luka lain di bagian dahi, mulut kiri dan telinganya.

Dalam unggahan itu juga menyertakan bukti video rekaman CCTV aksi kekerasan yang dilakukan suster pengasuh bernama Indah (27) yang sudah bekerja sejak 2 tahun lalu.

Dalam video tersebut, tampak pengasuh memukuli, menjambak bahkan menindih bocah tak bersalah itu. Pelaku terlihat menghajar dengan pukulan bertubi-tubi ke bagian kepala anak korban tanpa ampun.
“KEPADA TEMAN TEMAN BANTU REPOST 😭🙏 ASTAGHFIRULLAHAL ADZIM BIADAB KAMU SUSTER “I” sudah di anggap keluarga, dititipin anak 2 hari kenapa kau siksa belahan jiwa ku ini,” tulis akun @emyaghnia

Dalam unggahannya tersebut, ia berharap aparat kepolisian mengusut tindakan penganiayaan yang dialami putrinya segera diproses hukum. Emy mengaku selama ini tidak pernah punya masalah dengan suster tersebut. 

Ia menuturkan bahwa Suster I direkrut dari sebuah yayasan terkenal di Surabaya. Namun, Emy sendiri enggan menyebut nama yayasan tersebut. Suster I sendiri sudah bekerja selama 2 tahun ini bersama adiknya.

 “Mohon doa teman teman, mohon di proses @polrestamalangkotaofficial tolong pak kapolri, tolong saya minta keadilan se-adil adilnya,” tambahnya.

Unggahan Emy menuai dukungan banyak pihak. Tak lama, kepolisian bergerak cepat mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan pada Jumat (29/3/2024) malam. Hasilnya, pelaku ditetapkan menjadi tersangka.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan jika saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, tindakan sadis itu dilakukan pada Rabu (27/3/2024) subuh saat ibunya sedang sibuk bekerja. ”Sudah ditetapkan menjadi tersangka,” ungkap Yudi.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, termasuk dugaan dan motif tersangka melakukan tindakan kejam itu sedari kapan. 

”Kami masih lakukan penyelidikan lebih lanjut, saat ini awdang ditangani unit PPA Sat Reskrim polresta Malang Kota. Untuk lebih jelasnya terkait dugaan motif dan lain-lain akan kami rilis besok,” tegas Yudi.

Penulis: A.Ulul

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: aghnia punjabianak selebgram Malang dianiayaselebgram malangViral
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Besar Kepala Jangkiti Pemuda Indonesia yang Belajar di Belanda

Besar Kepala Jangkiti Pemuda Indonesia yang Belajar di Belanda

Penentu Penerimaan Siswa Baru Jalur Zonasi Bukan Lokasi Rumah

17 SMP Negeri di Tulungagung Kekurangan Pendaftar

Upacara dan Tasyakuran Hari Bhayangkara Ke-79, Mbak Wali Harapkan Sinergitas dan Soliditas Terus Terjalin

Upacara dan Tasyakuran Hari Bhayangkara Ke-79, Mbak Wali Harapkan Sinergitas dan Soliditas Terus Terjalin

  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15368 shares
    Share 6147 Tweet 3842
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Insiden Makan Siang Wapres Gibran di Blitar: Paspampres Halau 3 Mahasiswa

    1121 shares
    Share 448 Tweet 280

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112