MALANG – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp 100 ribu, atau setara 5,65 persen dari sebelumnya Rp 1.768.777. Sehingga, UMP Jawa Timur nantinya menjadi Rp 1.868.777.
Khofifah mengatakan, keputusan kenaikan UMP tahun 2021 itu diambil oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur, setelah melakukan rapat mulai tanggal 27 hingga 30 Oktober 2020. Rapat itu melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) hingga Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
“Dewan Pengupahan Provinsi Jatim melaporkan ada kenaikan UMP tahun 2021 sebesar Rp100 ribu atau 5,65 dari tahun sebelumnya Rp 1.768.777. Sehingga, diputuskan menjadi Rp 1.868.777,” kata Khofifah di Bakorwil Jatim III, Malang, pada Minggu, 1 November 2020.
Diketahui, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/ll/HK.04/X/2020, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) agar UMP tahun 2021 di daerah tidak dinaikkan.
Namun demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memilih tidak mengikutinya, dan malah menaikkan Rp 100 ribu, UMP tahun 2021, untuk wilayah Jawa Timur.
Khofifah menerangkan, keputusan tersebut sudah jalan tengah berdasarkan beberapa pertimbangan, saran dan masukan dari berbagai pihak. Diantaranya melihat kondisi sektor industri, pengusaha dan buruh agar tetap sama-sama terjamin di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Dia mengakui besaran UMP tahun 2021 ini tidak sebesar tuntutan para buruh agar naik Rp 600 ribu. Namun, dipilih jalan tengah karena berbagai pertimbangan diatas.
“Pertimbangannya agar sektor industri, pengusaha dan buruh sama-sama terjamin. Sehingga kenaikan UMP tahun 2021 ini merupakan jalan tengah,” terangnya.
Dia mengatakan, kenaikan UMP tahun 2021 ini akan berlaku sampai masing-masing UMK tahun 2021 sudah diputuskan oleh Bupati atau Walikota di Jawa Timur. Karena itu, dia menyampaikan akan segera berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten atau Kota untuk membahas terkait penetapan UMK tahun 2021.
“Selanjutnya, dewan pengupahan akan melakukan koordinasi dengan Bupati dan Walikota untuk segera memusyawarahkan terkait keputusan besaran UMK tahun 2021,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua SPSI Jawa Timur, Ahmad Fauzi mengatakan pihaknya sudah menerima besaran kenaikan UMP tahun 2021 Jawa Timur. Meskipun nilainya tidak besar sesuai tuntunan para buruh saat demonstrasi pada 27 Oktober 2020.
Akan tetapi, dia menyampaikan kenaikan UMP tahun 2021 ini perlu disyukuri dan dibanggakan oleh para pekerja. Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah mau menaikkan UMP tahun 2021 disaat beberapa daerah memilih tidak naik karena alasan pandemi Covid-19.
“Ini harus kita syukuri dan banggakan. Sekalipun nilainya kecil, tidak perlu meratapinya dan tetap harus disyukuri saat kondisi pandemi ini. Ini sudah cukup,” ucapnya.(Moh Badar Risqullah)