• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, August 24, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Upah Minimum Pekerja Jawa Timur Naik Rp 100 Ribu

ditulis oleh redaksi
02/11/2020
Durasi baca: 2 menit
523 5
0
Upah Minimum Pekerja Jawa Timur Naik Rp 100 Ribu

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat konferensi pers kenaikan UMP tahun 2021 di Bakorwil Jatim III Malang, Minggu, 1 November 2020. (Foto: bacaini.id/Moh Badar Risqullah)

MALANG – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp 100 ribu, atau setara 5,65 persen dari sebelumnya Rp 1.768.777. Sehingga, UMP Jawa Timur nantinya menjadi Rp 1.868.777.

Khofifah mengatakan, keputusan kenaikan UMP tahun 2021 itu diambil oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur, setelah melakukan rapat mulai tanggal 27 hingga 30 Oktober 2020. Rapat itu melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) hingga Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

“Dewan Pengupahan Provinsi Jatim melaporkan ada kenaikan UMP tahun 2021 sebesar Rp100 ribu atau 5,65 dari tahun sebelumnya Rp 1.768.777. Sehingga, diputuskan menjadi Rp 1.868.777,” kata Khofifah di Bakorwil Jatim III, Malang, pada Minggu, 1 November 2020.

Diketahui, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/ll/HK.04/X/2020, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) agar UMP tahun 2021 di daerah tidak dinaikkan.

Namun demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memilih tidak mengikutinya, dan malah menaikkan Rp 100 ribu, UMP tahun 2021, untuk wilayah Jawa Timur.

Khofifah menerangkan, keputusan tersebut sudah jalan tengah berdasarkan beberapa pertimbangan, saran dan masukan dari berbagai pihak. Diantaranya melihat kondisi sektor industri, pengusaha dan buruh agar tetap sama-sama terjamin di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Dia mengakui besaran UMP tahun 2021 ini tidak sebesar tuntutan para buruh agar naik Rp 600 ribu. Namun, dipilih jalan tengah karena berbagai pertimbangan diatas.

“Pertimbangannya agar sektor industri, pengusaha dan buruh sama-sama terjamin. Sehingga kenaikan UMP tahun 2021 ini merupakan jalan tengah,” terangnya.

Dia mengatakan, kenaikan UMP tahun 2021 ini akan berlaku sampai masing-masing UMK tahun 2021 sudah diputuskan oleh Bupati atau Walikota di Jawa Timur. Karena itu, dia menyampaikan akan segera berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten atau Kota untuk membahas terkait penetapan UMK tahun 2021.

“Selanjutnya, dewan pengupahan akan melakukan koordinasi dengan Bupati dan Walikota untuk segera memusyawarahkan terkait keputusan besaran UMK tahun 2021,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua SPSI Jawa Timur, Ahmad Fauzi mengatakan pihaknya sudah menerima besaran kenaikan UMP tahun 2021 Jawa Timur. Meskipun nilainya tidak besar sesuai tuntunan para buruh saat demonstrasi pada 27 Oktober 2020.

Akan tetapi, dia menyampaikan kenaikan UMP tahun 2021 ini perlu disyukuri dan dibanggakan oleh para pekerja. Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah mau menaikkan UMP tahun 2021 disaat beberapa daerah memilih tidak naik karena alasan pandemi Covid-19.

“Ini harus kita syukuri dan banggakan. Sekalipun nilainya kecil, tidak perlu meratapinya dan tetap harus disyukuri saat kondisi pandemi ini. Ini sudah cukup,” ucapnya.(Moh Badar Risqullah)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: UMP Jawa Timur
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tajemtra Jadi Bukti Warga Jember Tak Pernah Lelah Berjuang

Tajemtra Jadi Bukti Warga Jember Tak Pernah Lelah Berjuang

Jepang menciptakan parfum aroma kepala bayi

Jepang Ciptakan Parfum Aroma Kepala Bayi Untuk Redakan Stres

Lepas Peserta Tajemtra 2025, Bupati Fawait Ingatkan Jangan Tinggalkan Salat

Lepas Peserta Tajemtra 2025, Bupati Fawait Ingatkan Jangan Tinggalkan Salat

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    1346 shares
    Share 538 Tweet 337
  • Perempuan Tewas di Kos Blitar: Minta Dihamili Malah Dianiaya

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15506 shares
    Share 6202 Tweet 3877
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16608 shares
    Share 6643 Tweet 4152
  • Perempuan Muda Tewas di Kamar Kos Blitar, Korban Pembunuhan?

    719 shares
    Share 288 Tweet 180

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist