Bacaini.ID, KEDIRI – Konflik terbuka antara Bupati Jember Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto telah berkembang dari disharmoni politik menjadi persoalan serius tata kelola pemerintahan daerah.
Ketika sengketa ini masuk ke ruang hukum dan melibatkan lembaga negara, yang dipertaruhkan bukan semata relasi personal dua pejabat publik, melainkan stabilitas pemerintahan dan kepentingan warga Jember.
Polemik mencapai titik krusial setelah Wakil Bupati Djoko Susanto mengajukan gugatan perdata terhadap Bupati Jember ke Pengadilan Negeri Jember dengan nilai tuntutan mencapai Rp24,5 miliar. Gugatan tersebut berkaitan dengan klaim penggantian biaya operasional Pilkada serta tuntutan ganti rugi immateriel. Langkah hukum antarsesama kepala daerah ini tergolong langka dan immediately menempatkan Jember dalam sorotan nasional.
Masuknya konflik ke ranah pengadilan telah menggeser persoalan internal kekuasaan menjadi sengketa terbuka yang berpotensi mengguncang roda pemerintahan daerah. Kondisi ini menimbulkan risiko besar bagi konsolidasi birokrasi dan efektivitas pengambilan kebijakan.
Dari Aduan ke KPK hingga Gugatan Hukum
Sebelum gugatan perdata diajukan, Djoko Susanto telah lebih dulu melayangkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam surat itu, ia meminta pembinaan dan supervisi khusus terhadap Pemkab Jember, dengan alasan tidak dilibatkan dalam kebijakan strategis selama masa jabatannya.
Langkah ini membuka persoalan mendasar mengenai fungsi wakil kepala daerah. Secara normatif, wakil bupati memiliki peran penting dalam pengawasan dan penguatan tata kelola. Namun ketika hubungan kerja tidak berjalan, fungsi checks and balances justru berisiko melemah. Alih-alih menjadi mekanisme korektif internal, relasi bupati–wakil bupati berubah menjadi arena konflik terbuka.
Momentum Paling Tidak Tepat
Konflik ini terjadi pada saat yang krusial. Kabupaten Jember tengah menghadapi tekanan fiskal serius. APBD 2026 mengalami penyusutan signifikan akibat turunnya dana transfer dari pemerintah pusat, memaksa pemerintah daerah melakukan efisiensi belanja dan pengetatan prioritas.
Dalam kondisi semacam itu, stabilitas politik dan soliditas kepemimpinan merupakan prasyarat utama. Pemerintah daerah membutuhkan fokus penuh untuk menjaga kualitas layanan dasar, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur. Ketika energi politik tersedot oleh konflik elite, kapasitas pemerintah untuk merespons kebutuhan publik ikut tergerus.
Sejumlah kalangan di DPRD secara terbuka mengingatkan agar konflik di tingkat pimpinan tidak mengganggu pelayanan publik. Namun, peringatan tersebut justru mempertegas kekhawatiran bahwa ketegangan politik dapat menjalar menjadi problem tata kelola yang lebih luas.
Preseden Demokrasi Lokal
Kasus Jember berpotensi menjadi preseden penting bagi demokrasi lokal pasca-Pilkada. Ketika kontestasi elektoral berakhir, yang dibutuhkan adalah konsolidasi dan kerja sama. Namun yang terjadi justru eskalasi konflik hingga jalur hukum.
Bagi publik, persoalan utamanya bukan siapa yang menang di pengadilan, melainkan bagaimana pemerintah daerah menjaga agar konflik ini tidak merusak mandat pelayanan kepada warga. Demokrasi lokal diuji setelah kekuasaan diraih, apakah para pemimpin mampu menempatkan kepentingan publik di atas konflik personal dan politik.
Penulis: Hari Tri Wasono





