• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, December 11, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tuduh Pelajar Madrasah Penghasut Kerusuhan, Jaksa Dinilai Tak Punya Bukti

ditulis oleh Redaksi
11 December 2025 20:39
Durasi baca: 1 menit
Tuduh Pelajar Madrasah Penghasut Kerusuhan, Jaksa Dinilai Tak Punya Bukti

Faiz Yusuf (baju putih) dalam sidang di PN Kota Kediri. Foto: istimewa

Bacaini.ID, KEDIRI – Faiz Yusuf, pelajar Madrasah yang ditangkap polisi dalam insiden kerusuhan massal di Kediri, 30 Agustus 2025 silam menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri.

Sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Faiz yang duduk di kursi terdakwa. Faiz didakwa melakukan penghasutan melalui media sosial hingga terjadi kerusuhan.

Anang Hartoyo, kuasa hukum Faiz dari LBH PDM Nganjuk menyampaikan keberatan atas dakwaan tersebut. Anang juga menekankan lemahnya alat bukti yang dimiliki Jaksa.

“Terkait dakwaan penghasutan melalui media sosial, jaksa tidak melengkapi dengan bukti laboratorium forensik digital yang krusial untuk membuktikan korelasi dan dampak postingan terhadap peristiwa pada akhir Agustus 2025 lalu,” kata Anang, Kamis, 11 Desember 2025.

Dalam persidangan itu, Faiz mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim. Selain ibunda Faiz, Imroatin, sejumlah aktivis menawarkan diri menjadi penjamin. Di antaranya adalah Suciati, istri almarhum aktivis HAM Munir serta sastrawan Okky Madasari.

Mereka menilai penahanan yang dilakukan kepada Faiz telah merampas hak konstitusional Faiz sebagai pelajar untuk melanjutkan pendidikan. Apalagi Faiz berencana kuliah di perguruan tinggi negeri.

“Hak Faiz untuk memperoleh pendidikan tidak boleh terabaikan. Penangguhan penahanan adalah langkah untuk memastikan masa depannya tetap terbuka sembari proses hukum berjalan,” tegas Anang.

Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: faiz yusufkerusuhanpegiat literasi ditangkapPN Kota kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tuduh Pelajar Madrasah Penghasut Kerusuhan, Jaksa Dinilai Tak Punya Bukti

Tuduh Pelajar Madrasah Penghasut Kerusuhan, Jaksa Dinilai Tak Punya Bukti

bupati lampung tengah

Bupati Lampung Tengah Genit, Goda Jurnalis Saat Kena OTT KPK

kebiasaan kentut di usia tua

Sering Kentut dan Sendawa di Usia Tua, Apakah Normal?

  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Daging Bumbu Rujak, Kuliner Leluhur yang Sulit Ditolak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist