• Login
Bacaini.id
Tuesday, January 27, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tuduh Pelajar Madrasah Penghasut Kerusuhan, Jaksa Dinilai Tak Punya Bukti

ditulis oleh Redaksi
11 December 2025 20:39
Durasi baca: 1 menit
Faiz Yusuf (baju putih) dalam sidang di PN Kota Kediri. Foto: istimewa

Faiz Yusuf (baju putih) dalam sidang di PN Kota Kediri. Foto: istimewa

Bacaini.ID, KEDIRI – Faiz Yusuf, pelajar Madrasah yang ditangkap polisi dalam insiden kerusuhan massal di Kediri, 30 Agustus 2025 silam menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri.

Sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Faiz yang duduk di kursi terdakwa. Faiz didakwa melakukan penghasutan melalui media sosial hingga terjadi kerusuhan.

Anang Hartoyo, kuasa hukum Faiz dari LBH PDM Nganjuk menyampaikan keberatan atas dakwaan tersebut. Anang juga menekankan lemahnya alat bukti yang dimiliki Jaksa.

“Terkait dakwaan penghasutan melalui media sosial, jaksa tidak melengkapi dengan bukti laboratorium forensik digital yang krusial untuk membuktikan korelasi dan dampak postingan terhadap peristiwa pada akhir Agustus 2025 lalu,” kata Anang, Kamis, 11 Desember 2025.

Dalam persidangan itu, Faiz mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim. Selain ibunda Faiz, Imroatin, sejumlah aktivis menawarkan diri menjadi penjamin. Di antaranya adalah Suciati, istri almarhum aktivis HAM Munir serta sastrawan Okky Madasari.

Mereka menilai penahanan yang dilakukan kepada Faiz telah merampas hak konstitusional Faiz sebagai pelajar untuk melanjutkan pendidikan. Apalagi Faiz berencana kuliah di perguruan tinggi negeri.

“Hak Faiz untuk memperoleh pendidikan tidak boleh terabaikan. Penangguhan penahanan adalah langkah untuk memastikan masa depannya tetap terbuka sembari proses hukum berjalan,” tegas Anang.

Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: faiz yusufkerusuhanpegiat literasi ditangkapPN Kota kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

Sekolah atau Koperasi? 9 SD di Tulungagung Diusulkan Jadi Gerai KDMP, 3 Masih Aktif

Ilustrasi Ratu Kalinyamat, Ratu Jepara abad ke-16 yang memimpin armada laut melawan Portugis di Malaka

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Membuat Portugis Ketar-ketir

Ilustrasi GERD atau penyakit asam lambung yang viral dikaitkan dengan kematian selebgram Lula Lahfah

GERD Bisa Mematikan? Polemik Kematian Lula Lahfah dan Fakta yang Terungkap

  • Angin kencang dan awan gelap melanda wilayah Jawa Timur saat BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem

    Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Timur, BMKG Sebut Blitar Raya hingga Madura Jalur Utama Angin Kencang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Harapan Jaya Terobos Lampu Merah, Tabrak Mobil, Motor, dan Rumah di Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Perlu Wisata Alam, Kuliner Khas Nganjuk Ini Bikin Orang Rela Balik Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In