• Login
Bacaini.id
Wednesday, May 13, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Trenggalek Surga Rokok Ilegal, Ratusan Ribu Batang Dimusnahkan di Pendopo Kabupaten

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
5 December 2023 13:40
Durasi baca: 2 menit
Trenggalek Surga Rokok Ilegal, Ratusan Ribu Batang Dimusnahkan di Pendopo Kabupaten. (foto/Bacaini)

Trenggalek Surga Rokok Ilegal, Ratusan Ribu Batang Dimusnahkan di Pendopo Kabupaten. (foto/Bacaini)

Bacaini.id, TRENGGALEK – Kabupaten Trenggalek Jawa Timur masih menjadi surga bagi peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai.

Terbukti dalam operasi rokok ilegal selama tahun 2023 ini, petugas telah menyita sebanyak 50.464 batang SKT dan 1.269.348 batang SKM ilegal.

Bertempat di halaman Pendopo Manggala Praja Nugraha Kabupaten Trenggalek, pada Selasa (5/12/2023) ini ratusan ribu batang rokok ilegal dimusnahkan.

“Berdasarkan data penindakan KPPBC TMP C Blitar tahun kurun waktu 2023, hasil dari operasi bersama pemberantasan rokok ilegal di 14 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Trenggalek mendapatkan barang bukti rokok ilegal 50.464 Batang SKT dan 1.269.348 Batang SKM,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Trenggalek Triadi Atmono kepada wartawan Selasa (5/12/2023).

Pelanggaran soal cukai itu beragam bentuknya. Dalam operasi ditemukan rokok yang dilekati cukai palsu. Kemudian cukai yang tidak tepat peruntukkannya serta cukai bekas.

Yang paling banyak ditemukan dalam operasi adalah rokok yang diedarkan tanpa melabeli pita cukai. Menurut Triadi, semua rokok ilegal yang telah menjadi barang bukti itu kemudian dimusnahkan.

Langkah yang dilakukan Pemkab Trenggalek dalam rangka mengendalikan konsumsi peredaran dan pemakaian barang kena cukai. Hal itu juga sekaligus untuk melindungi masyarakat dan lingkungan hidup.

“Kegiatan yang dilakukan merupakan upaya penekanan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Trenggalek,” terang Triadi.

Sementara Wakil Bupati Trenggalek Syah Muhamad Natanegara mengatakan sangat mengapresiasi atas kerjasama yang telah berhasil mengamankan ribuan rokok ilegal.

Menurut dia Trenggalek bukan wilayah asal atau produsen rokok ilegal, melainkan menjadi sebagian wilayah edar. Ia meyakini yang dimusnahkan masih sebagian kecil dari rantai distribusi.  

“Trenggalek bukan wilayah asal, cuma sebagian dari wilayah edar, jadi harapannya ini bisa ditelusuri lebih lanjut dimana dan siapa produsennya untuk ditindak sesuai perturan yang berlaku. Karena yang kita musnahkan ini hanya sebagian kecil dari rantai distribusi,” ujarnya.

Penulis: Aby

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: barang bukticukai palsupemusnahanrokok ilegalrokok tanpa cukaisurga
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Batu rubi jumbo 11.000 karat temuan terbaru di Mogok Myanmar

Rubi Jumbo 11.000 Karat Hebohkan Myanmar, Batu Mulia Terbaik

Ahmad Dhani dan Maia Estianty sambut kelahiran cucu pertama berweton Minggu Pahing

Cucu Ahmad Dhani Lahir Minggu Pahing, Ini Watak dan Karakternya Menurut Primbon Jawa

Aktivitas pedagang di Pasar Pahing kota Kediri. Foto:bacaini/AK Jatmiko

Rupiah Terjun Bebas, Ini Dampaknya Bagi Rakyat Kecil

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In