• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, November 15, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tren Membaik, Tempat Ibadah Kediri Mulai Dilonggarkan

ditulis oleh redaksi
18/08/2021
Durasi baca: 2 menit
Selenggarakan Sholat Ied, Masjid Al-Khalid Pastikan Keamanan Jamaah

Pemasangan pelindung wajah di mimbar masjid. Foto: Bacaini/Andeck

Bacaini.id, KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri mulai melakukan penyesuaian penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berlaku hingga tanggal 23 Agustus 2021. Pengelola tempat ibadah diperkenankan menerima jemaat hingga 50 persen dari kapasitas.

Melalui Surat Keputusan Wali Kota Kediri Nomor: 188.45/237/419.033/2021 tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019, pemerintah memberikan sejumlah kelonggaran kepada masyarakat.

Ini seiring mulai menurunnya tren penyebaran Covid 19 di masyarakat, yang salah satunya ditandai dengan berkurangnya penghuni ruang isolasi rumah sakit menjadi 54 persen. Angka ini menurun dibandingkan sebelumnya 64 persen.

“Kita akan terus tingkatkan tren perbaikan ini. Testing dan tracing masih akan terus kita tingkatkan. Begitu juga dengan vaksinasi akan terus kita genjot. Sehingga semakin banyak masyarakat yang tervaksin,” kata Wali Kota Kediri Abdulllah Abu Bakar.

Angka kesembuhan di Kota Kediri, menurut Abu, telah mencapai 75,96 persen. Angka kesembuhan harian juga terus meningkat. Terbaru pada tanggal 16 Agustus sebanyak 102 orang sembuh, sebelumnya di tanggal 15 Agustus sebanyak 65 orang. Kasus angka konfirmasi juga mengalami penurunan, tanggal 14 Agustus 105 orang , tanggal 15 Agustus 26 orang, dan tanggal 16 Agustus 7 orang.

Selain tempat ibadah, kelonggaran lainnya adalah warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya buka sampai pukul 20.00 WIB dengan pengunjung makan di tempat  3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Restoran/rumah makan, café dengan area pelayanan terbuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 25 persen atau 1 meja 2 orang waktu makan maksimal 30 menit.

Saat ini Kota Kediri masih berada pada level 4. Pembatasan ini diatur dalam Inmendagri nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.

“Saya minta masyarakat untuk tetap waspada. Jangan lengah meskipun saat ini trennya sudah membaik. Kita harus terus kendalikan bersama,” kata Abu Bakar. (*)

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

kandang sapi di mojoroto kediri

Bau Busuk di Mojoroto Kediri Dilaporkan Polisi

Lewat Lomba Mewarnai Bertema Menanam Pohon, Mbak Wali Bangun Karakter Cinta Lingkungan Sejak Dini

Lewat Lomba Mewarnai Bertema Menanam Pohon, Mbak Wali Bangun Karakter Cinta Lingkungan Sejak Dini

mitos kediri dimangsa harimau

Benarkah Berbuat Jahat di 2 Desa di Kediri ini akan Dimangsa Harimau?

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Berbuat Jahat di 2 Desa di Kediri ini akan Dimangsa Harimau?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Valais Blacknose, Shaun The Sheep di Dunia Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112