• Login
Bacaini.id
Thursday, April 16, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tradisi Kupatan, Polres Trenggalek Sita Puluhan Balon Udara

ditulis oleh Editor
9 May 2022 18:20
Durasi baca: 2 menit
Puluhan balon udara yang berhasil diamankan Polres Trenggalek. Foto: Bacaini/Aby

Puluhan balon udara yang berhasil diamankan Polres Trenggalek. Foto: Bacaini/Aby

Bacaini.id, TRENGGALEK – Polres Trenggalek melakukan razia balon udara dalam perayaan hari lebaran ketupat, Senin, 9 Mei 2022. Hasilnya, puluhan balon udara dari beberapa wilayah berhasil diamankan petugas.

Berdasarkan data hasil razia, sedikitnya ada 23 buah balon udara siap terbang dan sejumlah balon udara yang sudah ditemukan mendarat telah diamankan petugas. Puluhan balon udara tersebut memiliki ukiran yang bervariatif.

“Dalam razia balon udara selama perayaan lebaran ketupat ini kami bersinergi dengan Polsek Jajaran serta Koramil di masing-masing kecamatan dan juga Satpol PP Trenggalek,” ujar Kabag OPS Polres Trenggalek, Kompol Jimmy Heryanto kepada Bacaini.id, Senin, 9 Mei 2022.

Menurutnya, razia ini dilakukan karena menerbangkan balon udara dinilai meresahkan dan bisa berdampak buruk. Untuk itu, kegiatan ini sebelumnya juga sudah dilarang oleh pihak kepolisian.

Disebutkan Kabag Ops, salah satu dampak negatif menerbangkan balon udara adalah bisa mengganggu penerbangan pesawat dan akan lebih berbahaya jika masuk ke dalam mesin pesawat. Selain itu, menerbangkan balon udara juga dikhawatirkan dapat menyebabkan kerusakan jaringan listrik.

“Kalau nyangkut di transmisi listrik kan bahaya. Lebih berbahaya lagi, menerbangkan balon udara ini juga bisa menyebabkan terjadinya kebakaran, jadi larangan ini tentu saja ada alasannya,” tandasnya.

Sebanyak 23 balon udara yang berhasil diamankan petugas, paling besar berukuran tinggi 15 meter dengan diameter 10 meter. Selanjutnya, balon udara tersebut akan dilakukan pemusnahan.

Penulis: Aby
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: balon udarapolres trenggalektradisi kupatantrenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Program redistribusi tanah di Blitar memberi kepastian hukum bagi petani sekaligus membuka akses ekonomi yang lebih luas. Foto: Bupati Blitar Rijanto menyerahkan sertifikat kepada warga (foto/ist)

72 Sertifikat Tanah Dibagikan, Bukti Nyata Keberpihakan Pemkab Blitar ke Petani

Mbak Wali Serahkan Puluhan Sertifikat Tanah Untuk Berantas Kawasan Kumuh

Petani di Ponorogo mengelola lahan pertanian sebagai bagian dari upaya swasembada pangan nasional

Ponorogo dan Panggilan Sejarah: Dari Daerah Agraris Menuju Penyangga Kedaulatan Pangan

  • Pemakaman Yai Mim di Udanawu Blitar dipenuhi pelayat setelah wasiatnya dipenuhi keluarga

    Wasiat Yai Mim yang Membuat Keluarga di Blitar Tidak Diam, Dimakamkan Sesuai Keinginan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj. Sekda Kota Kediri Segera Diganti, Ditunjuk dari Pemkot Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemblokiran TPA Klotok Picu Krisis Sampah di Kota Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waktunya Jual Emas! Harga Antam Hari Ini Tembus Rp2,89 Juta per Gram, Rekor Tertinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ponorogo dan Panggilan Sejarah: Dari Daerah Agraris Menuju Penyangga Kedaulatan Pangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In