Bacaini.id, MALANG – Perbuatan konyol dilakukan dua pelaku pencurian sepeda motor di Kota Malang. Saat hendak ditangkap, pelaku justru menodongkan pistol jenis airsoft FN kepada petugas.
Sudah lama polisi melacak keberadaan MB, 41 tahun dan ZA, 20 tahun. Warga Jember dan Lumajang itu diburu polisi setelah mencuri sepeda motor di kawasan Ketawang Gede, Lowokwaru Kota Malang, 9 September 2021.
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan kedua pelaku berusaha kabur ke Jalan Raya Singosari saat hendak ditangkap. ”Namun saat dijatuhkan, pelaku nodong senjata, akhirnya kami lakukan tindakan tegas dan terukur,” ungkap Budi Hermanto dalam konferensi pers, Senin 4 Oktober 2021.
Mendapati pelaku yang menodongkan senjata saat dijatuhkan, polisi langsung menembaknya pada bagian kaki. Dari tangan mereka berhasil diamankan 1 buah senjata shofgun jenis Revolver dan 6 buah peluru gotri. Ada pula 1 senjata shofgun jenis FN dan 1 buah peluru gotri.
Kepada petugas, pelaku mengaku membawa senjata hanya untuk berjaga-jaga dan menakut-nakuti polisi saat hendak ditangkap. ‘Buat nakut-nakuti saja kalau ketangkap,” kata salah satu pelaku.
Akibat perbuatan mereka, keduanya diancam pasal berlapis yang mana sudah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimum 7 tahun penjara dan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951.
Penulis: A. Ulul
Editor: HTW
Tonton video: