• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, May 21, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tips Aman Membeli Tanah dan Perlindungan Hukumnya

ditulis oleh Moh. Rofian, S.H., M.H.
12/10/2023
Durasi baca: 2 menit
496 37
0
Tips Membeli Tanah yang Belum Sertifikat

Ada seseorang yang sudah membeli tanah namun di kemudian hari dipermasalahkan oleh ahli waris, maupun pihak lain yang berkepentingan. Nah perkara ini terkadang terjadi di beberapa daerah. Faktornya biasanya karena prosedur pembelian tanah cacat. Pertanyaannya, bagaimana perlindungan hukum bagi pembeli  tanah yang beriktikad baik???

PERLINDUNGAN HUKUM

Menurut Satjipto Rahardjo, perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu diberikan kepada masyarakat agar dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum.

PEMBELI TANAH YANG BERIKTIKAD BAIK

Pembeli yang beritikad baik adalah Pembeli yang tidak mengetahui dan tidak dapat dianggap sepatutnya telah mengetahui adanya cacat cela dalam proses peralihan hak atas tanah yang dibelinya

DARI BERBAGAI LITERATUR DAPAT DISIMPULKAN PEMBELI BERIKTIKAD BAIK ADALAH SEBAGAI BERIKUT :

  1. Melakukan jual beli atas objek tersebut dengan tata cara dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan perundang-undangan.
  2. Pembelian tanah melalui pelelangan umum atau;
  3. Pembelian tanah dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (sesuai dengan

ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 atau;

  • Pembelian terhadap tanah milik adat / yang belum terdaftar yang dilaksanakan menurut ketentuan hukum adat dengan dilakukan secara tunai dan terang (di hadapan / diketahui Kepala Desa/Lurah setempat).
  • Didahului dengan penelitian mengenai status tanah objek jual beli dan berdasarkan penelitian tersebut menunjukkan bahwa tanah objek jual beli adalah milik penjual.
  • Serta Pembelian dilakukan dengan harga yang layak.
  • Melakukan kehati-hatian dengan meneliti hal-hal yang berkaitan dengan objek tanah yang diperjanjikan antara lain :
  • Penjual adalah orang yang berhak/memiliki hak atas tanah yang menjadi objek jual beli, sesuai dengan bukti kepemilikannya, atau;
  • Tanah/objek yang diperjualbelikan tersebut tidak dalam status disita, atau;
  • Tanah objek yang diperjualbelikan tidak dalam status jaminan/hak tanggungan, atau;
  • Terhadap tanah yang bersertifikat, telah memperoleh keterangan dari BPN dan riwayat hubungan hukum antara tanah tersebut dengan pemegang sertifikat.
Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Android 16 Dirilis Juni: Awalnya Untuk Melindungi Gadget Politisi

Android 16 Dirilis Juni: Awalnya Untuk Melindungi Gadget Politisi

Jadi Ekstrakurikuler, Ketahui Dampak Buruk Mobile Legends Pada Anak

Jadi Ekstrakurikuler, Ketahui Dampak Buruk Mobile Legends Pada Anak

Menkominfo Akan Keluarkan Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital

Indonesia Menyumbang 69,2 Juta Dollar Keuntungan Mobile Legends

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15264 shares
    Share 6106 Tweet 3816
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16569 shares
    Share 6628 Tweet 4142
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10853 shares
    Share 4341 Tweet 2713
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2794 shares
    Share 1118 Tweet 699
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4955 shares
    Share 1982 Tweet 1239

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112