• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, November 17, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tips Aman Membeli Tanah dan Perlindungan Hukumnya

ditulis oleh Moh. Rofian, S.H., M.H.
12 October 2023 15:13
Durasi baca: 2 menit
Tips Membeli Tanah yang Belum Sertifikat

Ada seseorang yang sudah membeli tanah namun di kemudian hari dipermasalahkan oleh ahli waris, maupun pihak lain yang berkepentingan. Nah perkara ini terkadang terjadi di beberapa daerah. Faktornya biasanya karena prosedur pembelian tanah cacat. Pertanyaannya, bagaimana perlindungan hukum bagi pembeli  tanah yang beriktikad baik???

PERLINDUNGAN HUKUM

Menurut Satjipto Rahardjo, perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu diberikan kepada masyarakat agar dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum.

PEMBELI TANAH YANG BERIKTIKAD BAIK

Pembeli yang beritikad baik adalah Pembeli yang tidak mengetahui dan tidak dapat dianggap sepatutnya telah mengetahui adanya cacat cela dalam proses peralihan hak atas tanah yang dibelinya

DARI BERBAGAI LITERATUR DAPAT DISIMPULKAN PEMBELI BERIKTIKAD BAIK ADALAH SEBAGAI BERIKUT :

  1. Melakukan jual beli atas objek tersebut dengan tata cara dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan perundang-undangan.
  2. Pembelian tanah melalui pelelangan umum atau;
  3. Pembelian tanah dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (sesuai dengan

ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 atau;

  • Pembelian terhadap tanah milik adat / yang belum terdaftar yang dilaksanakan menurut ketentuan hukum adat dengan dilakukan secara tunai dan terang (di hadapan / diketahui Kepala Desa/Lurah setempat).
  • Didahului dengan penelitian mengenai status tanah objek jual beli dan berdasarkan penelitian tersebut menunjukkan bahwa tanah objek jual beli adalah milik penjual.
  • Serta Pembelian dilakukan dengan harga yang layak.
  • Melakukan kehati-hatian dengan meneliti hal-hal yang berkaitan dengan objek tanah yang diperjanjikan antara lain :
  • Penjual adalah orang yang berhak/memiliki hak atas tanah yang menjadi objek jual beli, sesuai dengan bukti kepemilikannya, atau;
  • Tanah/objek yang diperjualbelikan tersebut tidak dalam status disita, atau;
  • Tanah objek yang diperjualbelikan tidak dalam status jaminan/hak tanggungan, atau;
  • Terhadap tanah yang bersertifikat, telah memperoleh keterangan dari BPN dan riwayat hubungan hukum antara tanah tersebut dengan pemegang sertifikat.
Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

pinjol sebabkan kasus bunuh diri

Puluhan Tewas Bunuh Diri, Ini Beda Pinjol Legal dan Ilegal

operasi zebra semeru 2025 di trenggalek

50 Pengendara Motor Tewas di Jalan Raya Trenggalek

Asal Usul Nama Kediri yang Sering Diartikan Mandul

Asal Usul Nama Kediri yang Sering Diartikan Mandul

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Ramadhan 2026 Tinggal 3 Bulan Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Polres Blitar Atas Penghinaan Soeharto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112