• Login
Bacaini.id
Sunday, March 8, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tips Aman Membeli Tanah dan Perlindungan Hukumnya

ditulis oleh
12 October 2023 15:13
Durasi baca: 2 menit

Ada seseorang yang sudah membeli tanah namun di kemudian hari dipermasalahkan oleh ahli waris, maupun pihak lain yang berkepentingan. Nah perkara ini terkadang terjadi di beberapa daerah. Faktornya biasanya karena prosedur pembelian tanah cacat. Pertanyaannya, bagaimana perlindungan hukum bagi pembeli  tanah yang beriktikad baik???

PERLINDUNGAN HUKUM

Menurut Satjipto Rahardjo, perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu diberikan kepada masyarakat agar dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum.

PEMBELI TANAH YANG BERIKTIKAD BAIK

Pembeli yang beritikad baik adalah Pembeli yang tidak mengetahui dan tidak dapat dianggap sepatutnya telah mengetahui adanya cacat cela dalam proses peralihan hak atas tanah yang dibelinya

DARI BERBAGAI LITERATUR DAPAT DISIMPULKAN PEMBELI BERIKTIKAD BAIK ADALAH SEBAGAI BERIKUT :

  1. Melakukan jual beli atas objek tersebut dengan tata cara dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan perundang-undangan.
  2. Pembelian tanah melalui pelelangan umum atau;
  3. Pembelian tanah dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (sesuai dengan

ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 atau;

  • Pembelian terhadap tanah milik adat / yang belum terdaftar yang dilaksanakan menurut ketentuan hukum adat dengan dilakukan secara tunai dan terang (di hadapan / diketahui Kepala Desa/Lurah setempat).
  • Didahului dengan penelitian mengenai status tanah objek jual beli dan berdasarkan penelitian tersebut menunjukkan bahwa tanah objek jual beli adalah milik penjual.
  • Serta Pembelian dilakukan dengan harga yang layak.
  • Melakukan kehati-hatian dengan meneliti hal-hal yang berkaitan dengan objek tanah yang diperjanjikan antara lain :
  • Penjual adalah orang yang berhak/memiliki hak atas tanah yang menjadi objek jual beli, sesuai dengan bukti kepemilikannya, atau;
  • Tanah/objek yang diperjualbelikan tersebut tidak dalam status disita, atau;
  • Tanah objek yang diperjualbelikan tidak dalam status jaminan/hak tanggungan, atau;
  • Terhadap tanah yang bersertifikat, telah memperoleh keterangan dari BPN dan riwayat hubungan hukum antara tanah tersebut dengan pemegang sertifikat.
Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Anak muda mengikuti balap lari liar di jalan saat Ramadan yang viral di media sosial

Balap Lari Liar Ramadan Viral Lagi di Medsos, Ternyata Berawal dari Kisah Legendaris Yunani Kuno

Pelaku KDRT di Trenggalek ditahan polisi setelah video penganiayaan terhadap istri siri viral di media sosial

Pelaku KDRT di Trenggalek Ditahan, Penganiayaan Viral Berujung Korban Bunuh Diri

Tukang becak di Blitar mencoba becak listrik bantuan Presiden Prabowo Subianto di Pendopo Pemkab Blitar

Ratusan Warga Blitar Doakan Presiden Prabowo Sehat dan Panjang Umur Usai Terima Becak Listrik

  • Review Xiaomi 17 & Xiaomi 17 Ultra, Flagship Bertenaga dengan Kamera Leica

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanpa Wawali Blitar, Mas Ibin ‘Pamer’ 70 Prestasi di Refleksi 1 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In