• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, May 31, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tingkatkan Mutu Layanan Kesehatan, BPJS Kesehatan Gaungkan Janji Layanan JKN

ditulis oleh Editor
17/06/2023
Durasi baca: 4 menit
534 11
0
Tingkatkan Mutu Layanan Kesehatan, BPJS Kesehatan Gaungkan Janji Layanan JKN

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi memaparkan tentang Janji Layanan JKN. Foto: Bacaini/Wahyu

Bacaini.id, KEDIRI – BPJS Kesehatan gaungkan Janji Layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Hal ini guna meningkatkan mutu layanan kesehatan dalam penyelenggaraan Program JKN.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi mengatakan, Janji Layanan JKN merupakan komitmen pemberian pelayanan yang dinyatakan secara tertulis kepada peserta JKN.

Selain itu, Janji Layanan JKN juga sebagai salah satu upaya Transformasi Mutu Layanan JKN melalui sinergi dan gerakan bersama untuk mengafirmasi petugas pemberi pelayanan, peserta, dan stakeholder terkait pelayanan kesehatan JKN.

“Janji Layanan Kesehatan ini disampaikan oleh Fasilitas Kesehatan kerjasama BPJS Kesehatan kepada peserta JKN dalam bentuk spanduk, poster, dan banner yang dipasang di ruang pelayanan setiap Fasilitas Kesehatan kerjasama,” kata Tutus, Sabtu, 17 Juni 2023.

Disebutkannya tujuh poin isi Janji Layanan JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan enam poin isi Janji Layanan JKN pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Menurutnya, isi Janji Layanan JKN selaras dengan isi dalam Perjanjian Kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Fasilitas Kesehatan, termasuk isu-isu mutu layanan JKN yang ada saat ini.

“Dalam isi Janji Lavanan JKN. Fasilitas Kesehatan mendukuna Transformasi Mutu Layanan vana mudah, cepat, dan setara kepada peserta JKN. Untuk FKTP, tujuh poin isi Janji Layanan JKN, yaitu:

  1. Menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran pelayanan,
  2. tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan,
  3. memberikan pelayanan tanpa biava tambahan,
  4. melayani peserta yang berada diluar wilayah FKTP terdaftarnya sesuai dengan ketentuan,
  5. memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat,
  6. melayani konsuitasi online kepada peserta JKN, dan
  7. melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.

Sedangkan, untuk FKRTL 6 poin isi Janji Layanan JKN, yaitu:

  1. Menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran pelayanan,
  2. tidak meminta dokumen fotokoni kepada peserta sebagai svarat pendaftaran pelayanan,
  3. memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan diluar ketentuan,
  4. tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien (sesuai indikasi medis),
  5. memberikan pelayanan obat vang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk Mencari obat jika terdapat kekosongan obat, dan
  6. melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.

“Isi Janji Layanan JKN inilah yang harus diimplementasikan oleh Fasilitas Kesehatan kerjasama BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN,” ujarnya.

Tutus menambahkan, dalam mengakses layanan kesehatan, peserta JKN dapat memanfaatkan layanan digital non tatap muka, seperti Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi Melaui Whatsapp (PANDAWA), Chat Assistant JKN (CHIKA), dan Voice Interactive JKN (VIKA).

“Pada Aplikasi Mobile JKN, peserta dapat memanfaatkan KIS Digital dan antrean online pada menu pendaftaran pelayanan (antrean) saat ingin berobat di Fasilitas Kesehatan. Selain itu, ada juga menu konsultasi dokter, sehingga peserta tidak perlu datang ke Fasilitas Kesehatan, bisa konsultasi kesehatannya dari mana saja dan kapan saja,” jelas Tutus.

Terkait administrasi kepesertaan, Tutus menyebutkan, peserta dapat memanfaatkan PANDAWA melalui chatting Whatsapp di nomor 08118165165, CHIKA di nomor 08118750400 dan VIKA. Khusus VIKA, merupakan layanan informasi tentang status kepesertaan dan tagihan iuran peserta melalui telepon. Peserta bisa memilih sesuai kebutuhan untuk mengakses kepesertaannya.

“Untuk layanan PANDAWA, dapat diakses pada jam operasional PANDAWA, yakni setiap hari kerja (Senin-Jum’at) mulai pukul 08.00 – 15.00 waktu setempat. Sedangkan untuk pelayanan informasi CHIKA, dapat diakses melalui Whatsapp, telegram di @Chika_BPJSKesehatan_bot atau melalui Facebook Messenger BPJS Kesehatan. Berbeda dengan PANDAWA dan CHIKA yang diakses melalui chatting, VIKA diakses melalui telepon. Apabila peserta menggunakan operator seluler, maka peserta telepon ke nomor 165, sedangkan untuk pengguna telepon rumah ke nomor 021-165, lalu akan dapat langsung terhubung dengan BPJS Kesehatan Care Center 165,” paparnya.

Sementara itu, untuk meningkatkan kepuasan rumah sakit kerjasama,Tutus menegaskan, BPJS Kesehatan terus berkomitmen membayar tagihan rumah sakit secara tepat waktu paling lambat 15 hari kalender setelah rumah sakit mengajukan tagihan.

Ditambah lagi, BPJS Kesehatan juga dapat memberikan uang muka pembayaran ke rumah sakit, klinik utama, instalasi farmasi rumah sakit/ apotek yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan paling sedikit 1 tahun untuk menunjang kegiatan operasional fasilitas kesehatan. Tutus berharap, seluruh pemangku kepentingan dapat turut serta dalam mendukung dan memberikan layanan terbaik bagi peserta JKN melalui implementasi Janji Layanan JKN.

Tidak hanya itu, Tutus juga menghimbau, agar peserta JKN dapat memanfaatkan kemudahan yang ada dalam mengakses kepesertaannya maupun ketika membutuhkan layanan kesehatan JKN. Sehingga, Transformasi Mutu Layanan JKN dapat dirasakan oleh seluruh peserta JKN. Mutu layanan kesehatan menjadi semakin meningkat, mudah, cepat, dan setara.

Penulis: Wahyu
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bjps kesehatan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kemiskinan Ekstrem Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintahan Vinanda

Kemiskinan Ekstrem Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintahan Vinanda

Baking Class Cinnamon Roll ke-5 Kediri, Asyiknya Bikin Enggan Berhenti

Baking Class Cinnamon Roll ke-5 Kediri, Asyiknya Bikin Enggan Berhenti

PVMBG Ingatkan Potensi Lahar Gunung Kelud

Sejarah Siklus Letusan Gunung Kelud

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15294 shares
    Share 6118 Tweet 3824
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16573 shares
    Share 6629 Tweet 4143
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10855 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4958 shares
    Share 1983 Tweet 1240
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2797 shares
    Share 1119 Tweet 699

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112