Bacaini.ID, BLITAR – Kasus perceraian di Blitar Jawa Timur didominasi masalah ekonomi dengan pihak perempuan atau istri menggugat suami. Tercatat sepanjang Januari-Agustus 2026, sebanyak 1.334 perkara telah ditangani Pengadilan Agama Blitar dengan 287 perkara di antaranya atau 21,5 persen karena faktor ekonomi.
Ahmad Syaukani, Humas Pengadilan Agama Blitar mengatakan, persoalan ekonomi yang dimaksud adalah ketidakmampuan suami memenuhi kebutuhan nafkah keluarga. Terjadi ketidakseimbangan antara kemampuan ekonomi suami dengan kebutuhan rumah tangga yang harus dipenuhi.
“Ketika kebutuhan rumah tangga tidak seimbang dengan kemampuan ekonomi, kondisi tersebut berkembang menjadi konflik berkepanjangan hingga berujung perceraian,” ujar Ahmad Syaukani kepada wartawan Selasa (18/8/2026).
Yang menarik, pemicu gugatan cerai di Blitar tidak selalu karena laki-laki tidak berpenghasilan. Tidak sedikit yang dipicu penghasilan yang tak cukup lagi memenuhi kebutuhan. Ketimbang mempertahankan rumah tangga, perempuan di Blitar lebih memilih bercerai.
Pengadilan Agama Blitar juga mencatat, selain faktor ekonomi, perkara perceraian yang ditangani karena dipicu kasus perselingkuhan, yakni sebanyak 52 perkara. Kemudian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 33 perkara.
Perkara perceraian lainnya karena meninggalkan keluarga, kebiasaan menikmati minuman keras dan perjudian. (sa/edt)




