• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, May 24, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tingkat Kematian Tinggi, Pemkot Kediri Wacanakan Pembatasan Tingkat RT

ditulis oleh redaksi
08/02/2021
Durasi baca: 3 menit
528 6
0
Ratusan Pengendara Di Kota Kediri Tak Patuh Prokes

razia pelanggar prokes di Kota Kediri

KEDIRI – Setelah selesai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berakhir hari ini, Senin 8 Februari 2021, Pemerintah Kota Kediri hampir dipastikan akan kembali melaksanakan kegiatan PPKM di Skala Mikro.

Kabag Humas Pemkot Kediri, Herwin Zakiya mengatakan, kemungkinan itu diperkuat lantaran Kota Kediri masuk salah satu kategori yang ditetapkan pemerintah. “Dari hasil evaluasi Kota Kediri masuk kategori karena tingkat kematian masih tinggi yakni sebesar 9,87 persen sedangkan seharusnya tidak boleh lebih 3 persen,” jelasnya kepada bacaini.id, Senin, 8 Februari 2020.

Dia juga mengatakan, selain persentase angka kematian, indikator lainnya yang dihitung antara lain kasus aktif yang tidak boleh lebih dari 14 persen, tingkat keterisian ruang isolasi yang tidak boleh lebih dari 70 persen, dan tingkat kesembuhan harus lebih dari 82 persen. “Dari ketiga indikator itu Alhamdulillah Kota Kediri tidak masuk, yang masuk hanya tingkat kematian saja,” katanya.

Herwin juga mengatakan, jika nantinya benar-benar melakukan program tersebut pemerintah akan memfoluskan pada penanganan untuk menekan angka kematian.

Beberapa tindakan nyata yang akan dilakukan nantinya yakni menggencarkan edukasi ke masyarakat jika sudah positif harus ke rumah sakit, isolasi tidak boleh dilakukan dirumah namun harus di ruang isolasi khusus, dan meningkatkan program gedor darah plasma, serta meningkatkan fasilitas di rumah sakit rujukan.

“Kalau PPKM skala mikro di tingkat RT itu kita sudah pernah melakukan, jadi kita ini balik lagi, jadi masyarakat tidak kaget karena pada awal kita sudah melaksanakannya,” tutur Herwin.

Namun hingga saat ini kata Herwin, Pemkot Kediri masih akan menggodok aturan pasti terkait PPKM tingkat mikro. Jika telah siap dan pasti melaksanakan kegiatan tersebut Pemkot akan memasukkan aturan dalam Surat Edaran atau Perwali.

“Untuk skema yang akan dilakukan nanti malam kita masih akan membahas hal itu, dan terkait kepastiannya menunggu dari pemprov Jatim juga,” pungkasnya.

Apa Itu PPKM Skala Mikro ?

PPKM dan PPKM skala mikro tidaklah sama. Bedanya pada PPKM Skala Mikro dilakukan pemantauan zona risiko Covid-19 hingga tingkat RT. PPKM skala mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga tingkat RT.

Dalam instruksi Mendagri disebutkan, pada zona hijau dimana tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif. Lalu pada zona kuning disebutkan bila terdapat 1 rumah hingga 5 rumah dengan kasus positif Covid-19 selama 7 hari terakhir diharuskan melalukan pelacakan kontak erat.

Kemudian, pada zona oranye disebutkan bila terdapat 6 rumah hingga 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 7 hari terakhir. Penanganan yang dilakukan adalah dengan pelacakan kontak erat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Terakhir, kawasan zona merah ditetapkan bila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif. Pada zona tersebut baru diterapkan PPKM tingkat RT yang mencakup pelacakan kontak erat, isolasi mandiri, menutup tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi akses maksimal pukul 20.00, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat.

Ketentuan PPKM kabupaten/kota yang berlaku juga berbeda dengan PPKM sebelumnya. Pada PPKM mikro diatur maksimal karyawan yang bekerja di kantor naik menjadi 50%, sementara sisanya tetap bekerja dari rumah. Kegiatan belajar mengajar juga masih dilakukan dengan daring. Kegiatan pada sektor esensial tetap dibuka 100% selama penerapan PPKM mikro.

Kemudian, jumlah konsumen yang dapat makan di tempat pada restoran pun dinaikkan menjadi maksimal 50%. Pusat perbelanjaan dan mal pun dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan menerapkan protokol kesehatan. Pada PPKM mikro kali ini juga terbuka peluang untuk melakukan perpanjangan dengan melihat perkembangan kasus. Terutama berkaitan dengan 4 parameter yang telah ditentukan.(Karebet)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: pemkot kediriPPKM KOta KediriPPKM Skala Mikro
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pencarian 6 Warga Trenggalek dalam Bencana Longsor Dikebut

4 Korban Longsor di Trenggalek Masih dalam Pencarian

Pemkab Trenggalek Siapkan Relokasi Korban Longsor Desa Depok Setelah Proses Pencarian Usai

Pemkab Trenggalek Siapkan Relokasi Korban Longsor Desa Depok Setelah Proses Pencarian Usai

Daop 7 Madiun Siapkan Layanan KA PSO Untuk 250.663 Pelanggan

Daop 7 Madiun Siapkan Layanan KA PSO Untuk 250.663 Pelanggan

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15274 shares
    Share 6110 Tweet 3819
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16571 shares
    Share 6628 Tweet 4143
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10854 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2796 shares
    Share 1118 Tweet 699
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4956 shares
    Share 1982 Tweet 1239

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112