Poin Penting:
- Tiga insiden terjadi di perlintasan sebidang wilayah Daop 7 Madiun pada 24–26 Oktober 2026.
- Dua kejadian menyebabkan palang pintu patah setelah tertabrak sepeda motor, sementara satu kejadian membuat masinis Commuter Line Dhoho melakukan pengereman darurat.
- KAI mengingatkan pengendara agar berhenti ketika sinyal berbunyi atau palang mulai menutup dan tidak menerobos perlintasan.
Bacaini.ID, MADIUN – Tiga insiden terjadi di perlintasan kereta api wilayah Daop 7 Madiun dalam tiga hari berturut-turut, 24–26 Oktober 2026. Dua kejadian menyebabkan palang pintu kereta api patah setelah tertabrak sepeda motor, sedangkan satu insiden membuat masinis Commuter Line Dhoho melakukan pengereman darurat karena pengendara motor menerobos palang kereta api yang telah ditutup.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyayangkan insiden perlintasan sebidang yang terjadi. Pihaknya mengingatkan pengguna jalan agar mematuhi rambu, sinyal, dan sirene perlintasan demi mencegah kecelakaan yang membahayakan pengendara, petugas, maupun perjalanan kereta api.
“Jangan pernah mengemudi dalam keadaan mabuk atau terpengaruh alkohol, karena sangat membahayakan diri sendiri, petugas perlintasan, maupun perjalanan kereta api,” ujar Tohari dalam keterangan rilisnya Senin (26/10/2026).
Berikut tiga insiden yang terjadi di perlintasan sebidang atau JPL di wilayah Daop 7 Madiun.
1. Perlintasan JPL 71 Emplasement Jombang pada Sabtu (24/10/2026) pukul 22.17 bahwa Masinis KA PLB 411A (Commuter Line Dhoho) melakukan emergency brake karena melihat sepeda motor menerobos palang pintu JPL 71 yang telah ditutup.
2. Perlintasan JPL 197 (Km 123+462 Petak Jalan Emplasemen Blitar) pada Minggu (25/10/2026) pukul 04.28 WIB yang menyebabkan Palang pintu barrier No. 2 patah akibat tertemper sepeda motor dari arah selatan saat petugas sedang melayani melintasnya KA 421 (Commuter Line Penataran).
3. Perlintasan JPL 90 (Km 103+517 Petak Jalan Baron–Kertosono) pada Senin (26/10/2026) pukul 00.05 WIB yang menyebabkan Palang pintu perlintasan patah ditabrak pengendara roda dua saat petugas sedang melayani perjalanan PLB 7044A (Sangkuriang). Kejadian diduga kuat dipicu oleh pengendara sepeda motor yang terindikasi dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol. Pengamanan lalu lintas perlintasan langsung dibantu oleh personel Security Stasiun Baron, serta dilakukan koordinasi cepat dengan Unit STL 7.4 Kertosono untuk perbaikan sarana perlintasan.
Tohari menekankan bahwa sesuai dengan regulasi yang berlaku, seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api serta mematuhi sinyal dan sirine petunjuk. Saat sinyal sudah berbunyi atau palang pintu mulai bergerak menutup, pengendara wajib berhenti dan tidak memaksakan diri untuk menerobos.
“Keselamatan adalah yang utama. Mari saling menjaga disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama,” pungkas Tohari. (sa/edt)




