Bacaini.ID, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada tiga penyelenggara pemilu. Mereka terbukti melakukan pelanggaran berat yang merusak citra penyelenggara pemilu
Tiga penyelenggara pemilu tersebut adalah Firman Iman Daeli (Anggota KPU Kabupaten Nias Barat), Muhammad Habibi (Anggota KPU Kota Bogor), dan Adi Wetipo (Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan). Sanksi pemberhentian tetap dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Firman Iman Daeli selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo membacakan amar putusan perkara Nomor 200-PKE-DKPP/X/2025, dikutip dari laman dkpp.go.id.
Firman Iman Daeli dinilai terbukti menjalin hubungan di luar pernikahan dengan seorang perempuan. Berdasar keterangan dari Polres Nias, dalam sidang pemeriksaan yang diadakan DKPP secara tertutup pada 21 Januari 2026, Firman bahkan sempat terjaring oleh istrinya sendiri sedang berada di dalam kamar perempuan tersebut.
Firman melanggar Ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan huruf g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sementara Anggota KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi terbukti memberdayakan penyelenggara pemilu tingkat ad hoc untuk memenangkan salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pilkada Kota Bogor Tahun 2024. Berdasar keterangan yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, praktik ini melibatkan 10.936 penyelenggara pemilu tingkat ad hoc, dengan rincian: 22 orang unsur PPK, 204 orang unsur PPS, dan 10.710 unsur KPPS.
Pada sidang pemeriksaan terungkap bahwa Muhammad Habibi melakukan komunikasi dengan Pengadu selaku Anggota PPK Bogor Tengah sejak 4 November 2024. Muhammad Habibi juga diketahui pernah meminta Pengadu untuk mengambil uang sejumlah Rp3,7 miliar dari seseorang di Gardenia Hill Bogor. Setelah dihitung, uang tersebut dimasukkan dalam 1.500 amplop yang masing-masing amplopnya berisi Rp2 juta.
Dalam pertimbangan putusan, DKPP juga mengingatkan KPU lebih selektif lagi dalam merekrut penyelenggara pemilu ad hoc. Menurut DKPP, penyelenggara pemilu yang terpilih dalam proses seleksi harus mampu mempraktikkan prinsip-prinsip pemilu serta berani menolak segala bentuk tekanan, kepentingan, maupun godaan.
Sementara satu penyelenggara pemilu lain yang mendapat sanksi Pemberhentian Tetap adalah Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan, Adi Wetipo. Ia terbukti tidak bekerja penuh waktu sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan karena secara bersamaan juga aktif melaksanakan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.
Penulis: Hari Tri Wasono





