• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, September 16, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tidak Ada Jadwal Kampanye, Ini Yang Dilakukan Bawaslu

ditulis oleh redaksi
30/11/2023
Durasi baca: 2 menit
539 6
0
Tidak Ada Jadwal Kampanye, Ini Yang Dilakukan Bawaslu

Ilustrasi kampanye. Foto:istimewa

Bacaini.id, KEDIRI – Komisi Pemilihan Umum tidak menentukan jadwal kampanye pada penyelenggaraan Pemilu 2024. Hal ini memaksa Bawaslu melakukan koordinasi dengan polisi untuk mengatur kegiatan kampanye.

Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Kediri, Moch. Wahyudi mengatakan penjadwalan hanya dilakukan untuk rapat umum masing-masing partai politik.

“KPU hanya menetapkan jadwal kampanye khusus untuk rapat umum. Di luar itu kami tidak menjadwalkan,” kata Wahyudi dihubungi Bacaini.id, Kamis, 30 November 2023.

Mengacu Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2023, KPU hanya menentukan masa kampanye Pemilu 2024 yang dimulai pada 28 November 2023 sampai 2 Februari 2024. Namun hingga memasuki hari ketiga masa kampanye, belum ada satupun partai politik yang melakukan kampanye di Kota Kediri.

Sedangkan penyelenggaraan rapat umum akan dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024 mendatang. Namun KPU Kota Kediri masih menunggu jadwal rinci dari KPU RI. “Kami masih menunggu jadwal rapat umum dari KPU RI, karena jadwalnya harus sinkron. Baru nanti KPU Kota Kediri teruskan kepada parpol,” terang Wahyudi.

Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugroho mengatakan lembaganya tetap berusaha melakukan pengawasan kampanye meski tanpa penjadwalan dari KPU. Hal ini untuk meminimalisir potensi gesekan antar parpol jika terjadi kampanye dalam waktu bersamaan.

“Kami awali dengan memberikan imbauan kepada parpol peserta pemilu untuk membuat surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STPPK) ke kepolisian,” jelas Yudi.

Setelah kewajiban tersebut dipenuhi, STPPK akan ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu. Sehingga Bawaslu tetap bisa memantau pergerakan kampanye yang akan dilakukan parpol.

Di luar itu, Bawaslu Kota Kediri juga menjalin komunikasi dengan kepolisian untuk mengatur penerbitan STPPK agar tidak bentrok di hari yang sama. “Jadi nanti kalau ada jadwal yang sama, parpol akan diarahkan (oleh polisi) untuk menunda atau menggeser waktunya di hari lain,” pungkas Yudi.

Penulis: Novira
Editor: Hari Tri W

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bawaslu kota kedirijadwal kampanyeKPU Kota Kediripartai politikPemilu 2024
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tidak ada warga NU bela Gus Yaqut di korupsi kuota haji

Tak Ada Gejolak Warga NU Bela Gus Yaqut di Korupsi Kuota Haji

Jembatan Semampir Diperbaiki, Tutup Selama Dua Bulan

Jembatan Semampir Diperbaiki, Tutup Selama Dua Bulan

Gus Muid: Wali Kota Kediri Mendatang Tak Boleh Dikendalikan Orang Lain

Korupsi Kuota Haji, Pengasuh Ponpes Lirboyo Prihatin Kondisi NU

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2911 shares
    Share 1164 Tweet 728
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1167 shares
    Share 467 Tweet 292
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15546 shares
    Share 6218 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16618 shares
    Share 6647 Tweet 4155
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10872 shares
    Share 4349 Tweet 2718

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist