• Login
Bacaini.id
Friday, May 15, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Terungkap, Pembunuhan Blitar Dipicu Cemburu

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
27 October 2023 17:26
Durasi baca: 2 menit
Sadis! istri diselingkuhi pria Blitar habisi dengan keprukan linggis. Tampak rilis yang digelar Polres Blitar. (foto/azis/Bacaini)

Sadis! istri diselingkuhi pria Blitar habisi dengan keprukan linggis. Tampak rilis yang digelar Polres Blitar. (foto/azis/Bacaini)

Bacaini.id, BLITAR – Polres Blitar berhasil mengungkap penyebab kematian sesosok mayat yang ditemukan di saluran irigasi Desa Boro, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Terungkap mayat yang ditemukan pada Rabu (25/10/2023) itu merupakan korban pembunuhan bermotifkan asmara.

“Kasus pembunuhan ini terjadi karena adanya hubungan gelap antara korban dengan istri pelaku sejak Juni 2023,” ujar Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal pada Jum’at (27/10/2023).

Pengungkapan kasus pembunuhan ini berlangsung cepat. Dalam waktu 12 jam, identitas korban berhasil diketahui dan pelaku berhasil diringkus. Korban diketahui berinisal WGM (56) warga Kabupaten Malang.

Sedangkan pelaku berinisial AS (46) warga Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. Dalam penyelidikan terungkap korban dibunuh dengan sebatang linggis, yakni dikepruk pada bagian belakang kepala.

Menurut Febby, pengungkapan kasus pembunuhan itu berawal dari adanya laporan istri korban yang mencari suaminya. Dalam pencarian oleh petugas, korban ditemukan dalam keadaan tewas mengambang di saluran irigasi desa.

Pada bagian belakang kepala korban terdapat dua luka bekas pukulan benda keras. “Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang jaket dan HP korban serta linggis di tempat yang berbeda,” terang Febby.

Dalam pemeriksaan, pelaku sempat menyangkal, namun kemudian mengakui perbuatanya. Pelaku mengaku tidak terima dengan hubungan gelap yang terjalin antara korban dengan istrinya.

Perselingkuhan itu sempat redam karena didamaikan, namun kemudian memanas lagi karena hubungan itu ternyata masih berlanjut. Pelaku dan korban sempat terlibat perkelahian sengit.

Setelah dikepruk linggis, korban dicekik di dalam air parit hingga tewas. Febby mengungkapkan, dalam kasus ini pelaku dijerat 338 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Namun apabila dalam pengembangan penyidikan terbukti adanya unsur pembunuhan berencana, pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan hukuman maksimal seumur hidup,” pungkasnya.

Penulis: Azis
Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: linggispembunuhanperselingkuhanselingkuh
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi pertarungan moralitas dan loyalitas dalam pemilihan Ketua KONI Kota Blitar

Moralitas vs Loyalitas di Bursa Ketua KONI Kota Blitar 2026-2030, Siapa Menang?

Ilustrasi telur yang disebut dapat membantu menurunkan risiko penyakit Alzheimer dan menjaga kesehatan otak

Rutin Konsumsi Telur Disebut Turunkan Risiko Alzheimer hingga 27%

Satgas Etik UNU Blitar menangani kasus dugaan pelecehan seksual dosen terhadap mahasiswi

Dosen UNU Blitar Diduga Lecehkan 15 Mahasiswi, Terancam Pidana

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In