Bacaini.ID, JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting terus berkembang. Bareskrim Polri kembali menetapkan seorang tersangka baru berinisial SU, Kamis (5/11/2026). Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi empat orang.
SU diketahui merupakan Irjen Pol Slamet Uliandi, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri. Sebelumnya, ia masih berstatus sebagai saksi ketika Bareskrim mengumumkan tiga tersangka pertama pada Selasa (3/11/2026).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto menyampaikan peningkatan status hukum SU dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Menurut Suhermanto, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik menyimpulkan bahwa SU telah memenuhi unsur dugaan perbuatan melawan hukum.
baca ini:
- Empat Mantan Kapolri Kompak Dukung Kapolri Suyudi UngkapPenyadapan Presiden
- Istana Sebut Dugaan Penyadapan Listyo Sigit Terhadap Prabowo Mengarah ke Makar
- Mahfud MD Sebut Penyadapan Presiden Sebagai Kejahatan Terbesar Sepanjang Sejarah Polri
Dalam pengungkapan itu, penyidik juga membeberkan dugaan peran SU dalam aktivitas penyadapan. Ia disebut pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada 2010 hingga 2019 dan menjadi dewan pembina Monitoring Center Bareskrim. Dua tersangka sebelumnya, yakni Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso, disebut harus meminta izin kepada SU ketika hendak melakukan provisioning atau penyadapan.
Suhermanto juga mengungkap dugaan keterlibatan SU dalam penghapusan data hasil penyadapan. Pada awal Oktober 2026, Ahrie Sonta disebut meminta persetujuan SU untuk menghapus file hasil penyadapan. Permintaan tersebut diduga disetujui.
Meski telah berstatus tersangka, SU belum ditahan. Menurut Suhermanto, kondisi kesehatan yang bersangkutan pascastroke menjadi pertimbangan belum dilakukannya penahanan.
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Ketiganya telah ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Kapolri Bentuk Tim Khusus
Seiring bertambahnya tersangka, Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto juga membentuk tim khusus untuk mendalami kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut. Tim dipimpin langsung Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pembentukan tim khusus merupakan respons Kapolri terhadap perkembangan perkara yang menjadi perhatian publik. Tim tersebut akan melakukan pendalaman secara cermat dengan mengikuti tahapan dan ketentuan hukum yang berlaku. Polri, kata Trunoyudo, berkomitmen menyampaikan hasil kerja tim secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat.
Sementara itu, Kapolri meminta seluruh jajaran kepolisian tetap fokus menjalankan tugas, terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Suyudi menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan murni proses penegakan hukum dan tidak berkaitan dengan persaingan maupun kepentingan tertentu di internal Polri.
Ia juga menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga institusi Polri agar tetap profesional dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.(htw/adv)




