• Login
Bacaini.id
Tuesday, June 23, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tersangka Narkoba di Kediri Bebas Hukuman Dengan Restorative Justice

ditulis oleh Editor
31 August 2022 15:24
Durasi baca: 1 menit
Dua tersangka penggunaan narkoba yang dibebaskan dengan Restorative Justice. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Dua tersangka penggunaan narkoba yang dibebaskan dengan Restorative Justice. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Kejaksaan Negeri Kota Kediri menyelesaikan kasus penyalahgunaan narkoba oleh dua orang tersangka melalui proses Restorative Justice. Mereka dibebaskan dari jeratan hukum dan dinilai memenuhi syarat untuk menjalani rehabilitasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf mengatakan kedua tersangka ini memenuhi syarat Restorative Justice karena merupakan pengguna terakhir atau bukan sebagai bandar. Selain itu barang bukti dari keduanya tidak sampai satu gram.

“Mereka berdua memenuhi syarat Restorative Justice. Namun, keduanya tetap harus menjalani rehabilitasi narkoba selama tiga bulan,” kata Novika di Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Rabu, 31 Agustus 2022.

Novika menyebutkan, kedua tersangka tersebut atas nama Agung Kurniawan (33) dan Prans Tomy Sanjaya (36). Selain dibebaskan dari jeratan hukum, keduanya juga telah mendapatkan rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu untuk melakukan rehabilitasi di Rumah Pemulihan bagi Korban Penyalahguna Napza, Eklesia Kediri Foundation.

“Rehabilitasi ini untuk proses penyembuhan ketergantungannya pada narkotika jenis sabu,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Novika mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus memantau proses rehabilitasi dua orang pengguna narkoba ini sampai benar-benar sembuh dan terbebas dari narkoba. Dia juga menambahkan jika proses Restorative Justice untuk tersangka kasus narkoba merupakan kali pertama dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

“Ya, Restorative Justice untuk tersangka kasus narkoba baru pertama ini kami lakukan,” pungkasnya.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kejaksaan negeri kota kediriRestorative justicetersangka kasus narkoba
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Petugas menggagalkan penyelundupan 624 pil dobel L oleh pembesuk di Lapas Kelas IIB Blitar

Cara Berjalan Ungkap Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Blitar Lewat Kemaluan

Ilustrasi Lapas Kelas IIB Blitar dan pengungkapan penyelundupan 624 pil dobel L oleh pembesuk perempuan.

Penyelundupan 624 Pil Koplo di Lapas Blitar Terbongkar Lewat Kemaluan

Hasibullah Satrawi. Foto: tangkapan layar

Hasibullah Satrawi Ingatkan Potensi Gerakan Mahasiswa Ditinggalkan Rakyat

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In