Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Tersangka kasus dugaan korupsi proyek empat ruas jalan di Tulungagung, atas nama Ari Kusumawati, Direktur PT KYA Graha kini berstatus DPO Kejaksaan Negeri Tulungagung. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp2,4 Miliar.
Kasi Intelijen, Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan sebelum ditetapkan sebagai DPO, Ari Kusumawati telah mangkir dari panggilan Kejari Tulungagung sebanyak tiga kali. Selain itu, dari hasil pengecekan domisili, ternyata tersangka berada di luar kota. Hal itu diperkuat oleh surat keterangan dari RT/RW setempat.
“Tersangka Ari Kusumawati telah ditetapkan sebagai DPO tepatnya sejak 31 Mei 2022,” kata Agung, Senin, 6 Juni 2022.
Agung menjelaskan, pada saat pemanggilan pertama kali pada 30 Maret 2022 lalu, tersangka tidak bisa hadir dengan alasan sakit. Namun, pada panggilan ke dua dan ke tiga, ternyata tersangka masih saja mangkir. Bahkan sampai sekarang, tidak ada itikad baik dari tersangka.
“Karena sudah ditetapkan sebagai DPO, maka tersangka sudah tidak kooperatif. Tentunya hal ini akan menjadi pertimbangan jaksa dalam melakukan tuntutan,” jelasnya.
Saat ini, lanjutnya, Kejari Tulungagung juga telah berkoordinasi dengan Polisi serta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangkap tersangka Ari Kusumawati. Status DPO ini akan berlaku sampai tersangka berhasil ditangkap.
Selain ditetapkan sebagai DPO, saat ini Kejari Tulungagung juga sudah mengajukan pencekalan terhadap tersangka. Hal ini bertujuan untuk mencegah tersangka kabur ke luar negeri.
“Beberapa waktu lalu, kami juga sudah mengajukan surat pencekalan tersangka kepada Kejati, Kejagung, Kemenkumham serta Dirjen Imigrasi. Pemberlakuan pencekalan ini berlaku selama enam bulan dan akan diperbaharui jika masanya sudah habis,” paparnya.
Agung menyebutkan, ciri-ciri tersangka diantaranya memiliki rambut lurus, alis tebal, warna kulit kuning langsat, bentuk wajah oval serta memiliki tinggi badan sekitar 160 cm. Meski demikian, pihaknya berharap agar tersangka Ari Kusumawati memiliki itikad baik.
“Kami mengimbau agar tersangka bisa kooperatif. Karena dengan seperti ini, tentu akan merugikan tersangka sendiri,” pungkasnya.
Untuk diketahui, tersangka Ari Kusumawati adalah Direktur PT KYA Graha yang tersandung kasus dugaan korupasi proyek peningkatan empat ruas jalan di Dinas PUPR Tulungagung tahun anggaran 2018. Empat ruas jalan itu diantaranya, Jalan Boyolangu-Campurdarat, Jalan Jeli-Picisan, Jalan Tenggong-Purwodadi dan Jalan Sendang-Penampihan.
Berdasarkan penghitungan, perbuatan tersangka merugikan negara sebanyak Rp2,4 Miliar. Meski tersangka sudah mengembalikan kerugian tersebut kepada Kejari Tulungagung, hal itu tidak akan menghentikan proses hukum.
Penulis: Setiawan
Editor: Novira