Bacaini.id, MALANG – Misteri raibnya uang di 15 ATM di Kota Malang akhirnya terkuak. Polisi menangkap dua karyawan pengisi uang ATM sebagai pencurinya.
Pembobolan 15 ATM di Kota Malang yang sempat menjadi teka teki ini terbongkar. Tercatat Rp 498 juta hilang dari belasan mesin ATM.
Siapa sangka jika pelaku pembobolan itu adalah karyawan perusahaan rekanan bank yang bertugas merawat dan mengisi uang ATM. Mereka adalah AP dan AF, warga Kabupaten Malang.
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto menjelaskan kedua pelaku berhasil diamankan setelah polisi menemukan satu kamera CCTV yang merekam perbuatan tersebut. Sebelumnya mereka selalu bisa mengelabuhi kamera pengawas dan nyaris tak ketahuan sama sekali. “Ngambilnya sedikit-sedikit, mulai Rp 10 – 40 juta,” kata Budi Hermanto dalam siaran pers, Sabtu 18 September 2021.
Modus yang dipakai pelaku cukup cerdik. Setelah melakukan pengisian uang di mesin ATM, mereka memberi kode kepada pelaku lainnya untuk mengambil uang dari kaset brankas yang sudah disiapkan. Dengan cara ini aksi mereka tak ketahuan oleh kamera pengawas.
Namun sepandai pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Aksi terakhir mereka di ATM Jalan Sodanco Supriadi, Sukun, Kota Malang terekam CCTV. Dari tempat itu keduanya membawa kabur uang Rp 100 juta. Berbekal rekaman ini polisi bergerak dan berhasil mengamankan AF terlebih dulu di rumahnya pada 31 Agustus 2021.
”Dari hasil pengembangan, kami dapati pelaku lain yakni Ian alias Toyib, yang jadi otak dari aksi kriminal ini. Dia sempat kabur dan berhasil diamankan di Mojokerto,” kata Kapolresta.
Kasatreakrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudho Riambodo menambahkan kedua pelaku telah beraksi bahkan sejak 10 tahun saat menjadi karyawan di sana. Dari hasil pengakuan mereka, total ada 18 ATM yang selama ini mereka sasar.
Dalam pengungkapan kasus tersebur, polisi menyita uang sisa senilai Rp 36 juta, 3 buah kaset brankas penyimpanan uang ATM, seragam kerja, serta sepeda motor yang digunakan untuk beraksi.
Keduanya dijerat Pasal 363 juncto 65 dengan ancaman 9 tahun penjara karena dilakukan dengan berulang-ulang.
Penulis: A. Ulul
Editor: HTW
Tonton video: