• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, September 16, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Terima Penghargaan UHC Award 2024, Bupati Dhito Tekankan Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan

ditulis oleh redaksi
09/08/2024
Durasi baca: 2 menit
509 16
0
Terima Penghargaan UHC Award 2024, Bupati Dhito Tekankan Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan

Terima Penghargaan UHC Award 2024, Bupati Dhito Tekankan Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan. Foto : Dok. Pemkab Kediri

Bacaini.ID, KEDIRI –  Pemerintah Kabupaten Kediri mendapatkan penghargaan Universal Healt Coverage (UHC) Award 2024. Penghargaan ini pertama kalinya diterima Kabupaten Kediri dimasa kepemimpinan Bupati Hanindhito Himawan Pramana atas komitmennya dalam memberikan jaminan kesehatan bagi warga.

Capain UHC Kabupaten Kediri hingga Agustus 2024 ini 96,84 persen dari total penduduk 1.684.454 jiwa. Untuk memberikan jaminan kesehatan atau UHC alokasi anggaran Kabupaten Kediri pada tahun 2024 sekitar Rp. 133.082.233.800.

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengatakan, capaian UHC itu harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan terhadap pasien termasuk akses kesehatan di tiap tingkat. pihaknya mengaku akan memonitor pelayanan di tiap puskesmas maupun rumah sakit daerah.

“Pelayanan terhadap pasien ini akan saya cek betul,” kata Mas Dhito pada Kamis (8/8/2024).

Disisi lain, akses pelayanan kesehatan terus ditingkatkan oleh pemerintah Kabupaten Kediri dengan dibukanya layanan poli sore di rumah sakit daerah dan puskesmas. Peningkatan sarana fisik juga dilakukan dengan pembangunan gedung baru RSS untuk penambahan ruang rawat inap.

Dengan UHC ini, Mas Dhito menekankan semua warga yang membutuhkan akses pelayanan kesehatan harus mendapatkan kesamaan, tidak hanya bagi mereka yang mampu membayar. Begitu pula dengan kualitas pelayanan yang harus ditingkatkan.

“Akses pelayanan kesehatan yang diberikan tentunya harus bermutu, ” ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Kediri, hingga akhir tahun 2024 ini menargetkan UHC bisa mencapai 98 persen. Untuk mencapai target itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri Ahmad Khotib menyebut bagi warga yang kurang mampu akan didaftarkan melalui PBID atau ke Kementerian Sosial bagi yang masuk data DTKS.

Kemudian, bagi pekerja di aektor swasta, pemerintah daerah terus mendorong peran dunia usaha untuk mendaftarkan para pekerjanya menjadi peserta JKN.

“Bagi warga yang mampu dan bukan pekerja penerima upah, kita juga terus menghimbau untuk mendaftar mandiri,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, pada acara penerimaan penghargaan UHC Award 2024 di Krakatau Ballroom TMII, Jakarta Timur, Kamis (8/8/2024) siang, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana diwakili Wakil Bupati Dewi Mariya Ulfa. (ADV)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Stigma negatif India

Kenapa India Mendapat Stigma Negatif Warga Dunia?

Perburuan ikan tuna dan hiu

Perburuan Tuna dan Hiu Jadi Kebiasaan Nenek Moyang Bangsa Asia Tenggara

Pabrik rokok baru di Trenggalek

4 Pabrik Rokok Baru Siap Berdiri di Trenggalek

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2911 shares
    Share 1164 Tweet 728
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15546 shares
    Share 6218 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16618 shares
    Share 6647 Tweet 4155
  • Korupsi Kuota Haji: Warga NU di Blitar Hormati Apapun Putusan KPK

    575 shares
    Share 230 Tweet 144

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112