• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, July 7, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tergugat Berada di Luar Negeri, Ini Mekanisme Pemanggilannya

ditulis oleh Moh. Rofian, S.H., M.H.
19/09/2023
Durasi baca: 3 menit
556 6
0
Tergugat Berada di Luar Negeri, Ini Mekanisme Pemanggilannya

Sebelum sidang digelar, pengadilan berkewajiban melakukan pemanggilan terhadap para pihak yang berperkara, yakni pihak penggugat dan tergugat, ke alamat domisili atau tempat tinggal masing-masing pihak. Dalam sistem hukum Indonesia, pemanggilan pihak berperkara dilakukan oleh jurusita/jurusita pengganti sebagai pejabat yang mendapat otoritas berdasarkan undang-undang. Namun, bagaimana jika pihak tergugat berada atau berdomisili di luar negeri atau di luar hukum Republik Indonesia?

AZAS PEMANGGILAN KEDUA BELAH PIHAK

Pemanggilan kedua belah pihak berperkara oleh pengadilan merupakan Upaya untuk menegakkan azas audi et alteram partem dan equality before the law.

ATURAN YANG SUDAH ADA

  • Pasal 20 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor  9 Tahun 1975 tentang  Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
  • Pasal 66 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

PEMANGGILAN TERGUGAT DI LUAR NEGERI

Sejauh ini mekanisme pemanggilan terdakwa di luar negeri sudah ada di beberapa peraturan tetapi masih bersifat umum belum mengarah ke teknis. Bagaimana format penyampaian panggilan/pemberitahuan, kepada siapa dokumen disampaikan, apakah melalui Kementerian Luar Negeri atau langsung disampaikan  kepada negara dimana pihak berperkara bertempat tinggal,  bahasa yang dipergunakan,  berapa lama jangka waktu yang dibutuhkan, berapa banyak biaya  yang diperlukan belum ada ketentuan yang mengatur.

Untuk mengisi kekosongan hukum tersebut, Mahkamah Agung dan Kementerian Luar Negeri telah memembuat Nota Kesepahaman Nomor NK/HI/01/02/2013/58 dan Nomor 162/PAN/HK.00/II/2013 tanggal 19 Februari 2013. Kedua nota kesepahaman  itu ditandatangani pada tanggal 20 Februari 2018 oleh Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Luar Negeri.

Pemanggilan para pihak bukan hanya berlaku kepada warga negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri, namun juga berlaku bagi warga negara asing di negara tujuan. Biaya penyampaian/pengiriman dokumen dibebankan kepada pihak berperkara dan disetorkan oleh pengadilan ke rekening penampung atas nama kepaniteraan Mahkamah Agung. Jika prosedur ini diabaikan berakibat dokumen tidak dapat diteruskan ke luar negeri.

Mekanisme pengiriman dokumen ke luar negeri:

  1. Petugas pengadilan menaksir biaya pemanggilan ke luar negeri menggunakan aplikasi pada direktori putusan ketikan menaksir panjar biaya perkara;
  2. Petugas pengadilan membuat rekening virtual untuk membayarkan biaya sesuai taksiran pada aplikasi, yang mana menyertakan bukti penyetoran dalam berkas permintaan bantuan panggilan yang ditujukan ke panitera Mahkamah Agung;
  3. Petugas Pengadilan membuat dokumen standard dan mempersiapkan terjemahan dokumen dalam Bahasa Inggris atau dengan bahasa di negara tujuan;
  4. Dokumen dikirimkan ke panitera Mahkamah Agung melalui PO BOX 913 Jakarta Pusat, pada amplop disertakan nomor perjanjian kerjasama Mahkamah Agung dan PT POS Indonesia;
  5. Tim panitera Mahkamah Agung meneliti kelengkapan dokumen, jika tidak lengkap, dokumen akan dikembalikan ke pengadilan negeri;
  6. Kementerian Luar Negeri meneruskan surat ke perwakilan di luar negeri;
  7. Perwakilan luar negeri mengembalikan dokumen relaas ke Kementerian Luar Negeri;
  8. Kementerian Luar Negeri meneruskan surat ke panitera Mahkamah Agung, panitera Mahkamah Agung meneruskan surat ke pengadilan.
Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pria Lebih Mudah Bunuh Diri daripada Perempuan, Ini Sebabnya

Pria Lebih Mudah Bunuh Diri daripada Perempuan, Ini Sebabnya

Masa Depan Kota Kediri Tanpa Gudang Garam

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 31 Orang Selamat

Temukan 1 Jenazah di Selat Bali, Korban Tewas KMP Tunu Jadi 7

  • Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    750 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15390 shares
    Share 6156 Tweet 3848
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16588 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Viral Cikgu Malaysia Ngomel Muridnya Terkontaminasi Bahasa Indonesia

    656 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Prestasi KONI Blitar di Tangan Wabup Beky Memalukan

    584 shares
    Share 234 Tweet 146

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112