Bacaini.id
  • Beranda
  • Baca
  • Sosok
  • Kiblat
  • Keren
  • Opini
  • Inforial
  • Urban Legend
  • Pemilu
  • Baca Hukum
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Baca
  • Sosok
  • Kiblat
  • Keren
  • Opini
  • Inforial
  • Urban Legend
  • Pemilu
  • Baca Hukum
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tergugat Berada di Luar Negeri, Ini Mekanisme Pemanggilannya

ditulis oleh Moh. Rofian, S.H.
Tuesday, September 19th, 2023
Durasi baca: 3 menit
0
Tergugat Berada di Luar Negeri, Ini Mekanisme Pemanggilannya

Sebelum sidang digelar, pengadilan berkewajiban melakukan pemanggilan terhadap para pihak yang berperkara, yakni pihak penggugat dan tergugat, ke alamat domisili atau tempat tinggal masing-masing pihak. Dalam sistem hukum Indonesia, pemanggilan pihak berperkara dilakukan oleh jurusita/jurusita pengganti sebagai pejabat yang mendapat otoritas berdasarkan undang-undang. Namun, bagaimana jika pihak tergugat berada atau berdomisili di luar negeri atau di luar hukum Republik Indonesia?

AZAS PEMANGGILAN KEDUA BELAH PIHAK

Pemanggilan kedua belah pihak berperkara oleh pengadilan merupakan Upaya untuk menegakkan azas audi et alteram partem dan equality before the law.

ATURAN YANG SUDAH ADA

  • Pasal 20 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor  9 Tahun 1975 tentang  Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
  • Pasal 66 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

PEMANGGILAN TERGUGAT DI LUAR NEGERI

Sejauh ini mekanisme pemanggilan terdakwa di luar negeri sudah ada di beberapa peraturan tetapi masih bersifat umum belum mengarah ke teknis. Bagaimana format penyampaian panggilan/pemberitahuan, kepada siapa dokumen disampaikan, apakah melalui Kementerian Luar Negeri atau langsung disampaikan  kepada negara dimana pihak berperkara bertempat tinggal,  bahasa yang dipergunakan,  berapa lama jangka waktu yang dibutuhkan, berapa banyak biaya  yang diperlukan belum ada ketentuan yang mengatur.

Untuk mengisi kekosongan hukum tersebut, Mahkamah Agung dan Kementerian Luar Negeri telah memembuat Nota Kesepahaman Nomor NK/HI/01/02/2013/58 dan Nomor 162/PAN/HK.00/II/2013 tanggal 19 Februari 2013. Kedua nota kesepahaman  itu ditandatangani pada tanggal 20 Februari 2018 oleh Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Luar Negeri.

Pemanggilan para pihak bukan hanya berlaku kepada warga negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri, namun juga berlaku bagi warga negara asing di negara tujuan. Biaya penyampaian/pengiriman dokumen dibebankan kepada pihak berperkara dan disetorkan oleh pengadilan ke rekening penampung atas nama kepaniteraan Mahkamah Agung. Jika prosedur ini diabaikan berakibat dokumen tidak dapat diteruskan ke luar negeri.

Mekanisme pengiriman dokumen ke luar negeri:

  1. Petugas pengadilan menaksir biaya pemanggilan ke luar negeri menggunakan aplikasi pada direktori putusan ketikan menaksir panjar biaya perkara;
  2. Petugas pengadilan membuat rekening virtual untuk membayarkan biaya sesuai taksiran pada aplikasi, yang mana menyertakan bukti penyetoran dalam berkas permintaan bantuan panggilan yang ditujukan ke panitera Mahkamah Agung;
  3. Petugas Pengadilan membuat dokumen standard dan mempersiapkan terjemahan dokumen dalam Bahasa Inggris atau dengan bahasa di negara tujuan;
  4. Dokumen dikirimkan ke panitera Mahkamah Agung melalui PO BOX 913 Jakarta Pusat, pada amplop disertakan nomor perjanjian kerjasama Mahkamah Agung dan PT POS Indonesia;
  5. Tim panitera Mahkamah Agung meneliti kelengkapan dokumen, jika tidak lengkap, dokumen akan dikembalikan ke pengadilan negeri;
  6. Kementerian Luar Negeri meneruskan surat ke perwakilan di luar negeri;
  7. Perwakilan luar negeri mengembalikan dokumen relaas ke Kementerian Luar Negeri;
  8. Kementerian Luar Negeri meneruskan surat ke panitera Mahkamah Agung, panitera Mahkamah Agung meneruskan surat ke pengadilan.
Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
ShareTweetSendTweet

Related Posts

Buku Nikah Hilang, Menikah Lagi? Atau Cari Pasangan Baru Lagi?
Baca Hukum

Buku Nikah Hilang, Menikah Lagi? Atau Cari Pasangan Baru Lagi?

Banyak pertanyaan menggelitik yang masuk ke kami, mengenai akta nikah / surat nikah yang hilang. Khususnya yang sebelumnya nikah di...

Baca ini..
Perjanjian Perkawinan Dibuat Setelah Menikah, Apakah Bisa?

Perjanjian Perkawinan Dibuat Setelah Menikah, Apakah Bisa?

Tips Membeli Tanah yang Belum Sertifikat

Hak-Hak atas Tanah yang Dimiliki Masyarakat

Gugatan Tanah yang Belum Bersertifikat Bisa Tidak Diterima, Jika Tidak Memeperhatikan Hal Ini

Gugatan Tanah yang Belum Bersertifikat Bisa Tidak Diterima, Jika Tidak Memeperhatikan Hal Ini

Terbaru

KPID Jatim: Banyak Jebakan di Media Sosial Jelang Pemilu 2024

KPID Jatim: Banyak Jebakan di Media Sosial Jelang Pemilu 2024

Senjata Api dan Amunisi Personel Polres Nganjuk Diperiksa

Senjata Api dan Amunisi Personel Polres Nganjuk Diperiksa

BI Kediri Gelar Festival Ekonomi Syariah di Lirboyo

BI Kediri Gelar Festival Ekonomi Syariah di Lirboyo

Puskesmas Buka Suara Terkait Kematian Warga Yang Sakit dan Kelaparan di Kota Kediri

Puskesmas Buka Suara Terkait Kematian Warga Yang Sakit dan Kelaparan di Kota Kediri

Pemkab Tulungagung Gelontorkan Rp67,4 M untuk Pilkada 2024

Pemkab Tulungagung Gelontorkan Rp67,4 M untuk Pilkada 2024



ADVERTISEMENT

Populer

  • Warga Nganjuk Temukan 2 Batu Besar Diduga Meteorit

    Warga Nganjuk Temukan 2 Batu Besar Diduga Meteorit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Murah Banget, Tarif Wisata Alam di Jember Hanya 2 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Filosofi Desain Alun-alun Kota Kediri, Kembali Sesuai Fungsinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lucu, Anak PAUD jadi Petugas Upacara HUT ke-78 RI di Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibu Membusuk, Anak Meninggal Kelaparan di Kota Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0


Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan informasi dinamika masyarakat Jawa Timur. Mulai tentang Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Hukum, Pertahanan Keamanan, Hiburan, hingga Religiusitas sebagai sandaran vertikal manusia.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi

© 2022 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi bacaini.id dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Baca
  • Sosok
  • Kiblat
  • Keren
  • Opini
  • Inforial
  • Urban Legend
  • Pemilu
  • Baca Hukum

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist