Bacaini.id, BANGKALAN – Penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak mulai merebak di Kabupaten Bangkalan. Terbaru, sebanyak lima ekor sapi dinyatakan positif terjangkit PMK sehingga harus dikarantina di tempat yang telah disediakan Pemkab Bangkalan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Satgas Pengendalian, Pemantauan, dan Pengawasan Ternak Dinas Peternakan Kabupaten Bangkalan, selain lima ekor sapi yang dinyatakan positif terjangkit, sebanyak 37 ekor sapi juga dinyatakan suspek PMK.
“Ada lima ekor sapi yang positif dikarantina. Bersama TNI dan Polri, kami terus melakukan operasi dan melarang sapi dari luar Madura yang akan masuk Bangkalan,” kata Agus Mugiyanto, Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Bangkalan, Selasa 17 Mei 2022.
Tidak hanya menolak sapi dari luar daerah, untuk meminimalisir penyebaran wabah PMK, mobilitas hewan ternak sapi dan kambing dari Bangkalan ke luar daerah juga dibatasi. Selain itu, petugas gabungan juga secara intens melakukan pemantauan dan pemeriksaan sapi di lapangan.
“Ini menjadi upaya kami untuk menjaga agar penyebaran tidak terlalu meluas,” imbuhnya.
Pembatasan mobilisasi hewan ternak melalui jalur darat dilakukan dengan mencegat kendaraan muat ternak dan melakukan pemeriksaan di stasiun Karantina Pertanian Bangkalan di Kecamatan Labang, setelah turun dari jembatan Suramadu.
Sementara pengiriman hewan sapi melalui jalur laut seperti di Kecamatan Tanjungbumi menuju Kalimantan juga dilarang untuk sementara waktu.
“Pengiriman ke luar daerah belum kita ijinkan, karena (sapi) yang dari sini kan statusnya masih suspek, dan juga daerah tujuan belum tentu mau menerima,” pungkasnya.
Merebaknya wabah PMK, Wakil Bupati Bangkalan, Mohni meminta masyarakat terutama peternak dan pedagang sapi tidak panik. Dia berjanji akan segera menangani wabah ini dengan baik sehingga tidak berdampak pada roda ekonomi menjelang hari raya qurban.
“Saya minta untuk tidak panik dan segera melapor kepada dokter hewan di masing-masing kecamatan jika ditemukan ternak yang bergejala,” ujar Mohni.
Menurutnya, saat ini Pemkab Bangkalan sedang merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait izin kelonggaran pengiriman hewan ke luar daerah yang diminta oleh para pedagang sapi dan kambing.
“Nanti Dinas Peternakan dengan balai karantina akan menyusun SOP-nya, supaya lalu lintas perdagangan hewan menjelang Idul Adha tidak tergantung dengan adanya wabah PMK,” pungkasnya.
Penulis: Rusdi
Editor: Novira