• Login
Bacaini.id
Friday, June 5, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tegas, LSM dan Ormas Dilarang Minta Jatah THR

ditulis oleh Redaksi
19 March 2025 16:57
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi uang. foto: unsplash

Ilustrasi uang. foto: unsplash

Bacaini.ID, KEDIRI – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar menerima dan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak mana pun. Ketentuan ini juga berlaku bagi pihak swasta menyusul munculnya permohonan THR dari sejumlah organisasi masyarakat dan LSM.

“Kami tegaskan bahwa hari ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan edaran bagi seluruh aparatur pemerintah di Provinsi Jawa Barat, dari mulai gubernur sampai RT/RW, bahwa mereka dilarang meminta dan memberi tunjangan hari raya kepada siapa pun dan dengan dalih apa pun,” ujar Dedi dikutip dari laman media sosialnya, Rabu, 19 Maret 2025.

Dedi mengatakan jika hari-hari menjelang lebaran seperti ini para kepala dinas dibuat pusing dengan banyaknya permintaan THR dari ormas maupun LSM. Sedangkan kepala dinas hanya mendapat THR dari pemerintah untuk keluarganya.

Dedi juga meminta kepada masyarakat untuk mendukung pemerintahan yang bersih dengan tidak meminta THR kepada pejabat pemerintah. Sebab secara administrasi tidak ada klausul pemberian THR kepada ormas maupun LSM dalam struktur APBD.

Sebaliknya, ASN juga dilarang keras meminta THR kepada masyarakat maupun pelaku usaha. Jika hal itu dilakukan, Dedi memastikan akan melakukan tindakan tegas atas perbuatan yang dikategorikan pungutan liar.

Larangan meminta THR juga berlaku di lingkungan swasta dan tokoh masyarakat. Perusahaan swasta berkewajiban memberikan THR kepada karyawannya saja. Sehingga tidak boleh ada ormas maupun LSM meminta jatah THR kepada mereka.

“Jangan sampai kita ini aneh-aneh, giliran puasa tidak puasa, giliran Lebaran sibuk cari THR ke mana-mana,” sindir Dedi.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: dedi mulyadiLSMpemprov jabarTHR
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Siswa SMP belajar di sekolah. Foto: istimewa

KPK Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi Penerimaan Murid Baru

KPK menjelaskan pengungkapan sandi korupsi dalam OTT Kantor Imigrasi Jakarta Barat

KPK Ungkap Kode Malaikat, Sandi Korupsi Imigrasi Jakarta Barat

Ilustrasi pelayanan izin tinggal WNA di Kantor Imigrasi. Foto: kemenimipas.go.id

35 Pegawai Imigrasi Raup Rp357 Milyar dari Pengurusan Izin

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In