• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, May 19, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tarik Ulur Syarat Menjadi Pendamping Mas Abu

ditulis oleh redaksi
14/12/2020
Durasi baca: 2 menit
504 38
0
Kampanye #dirumahaja Ala Reza Darmawan

Reza Darmawan. Foto: facebook

KEDIRI – Harapan warga Kota Kediri untuk mendapatkan wakil wali kota masih tersendat. Anggota DPRD Kota Kediri masih berdebat tentang syarat calon wakil wali kota yang akan mendampingi Mas Abu.

Ketua Panitia Khusus DPRD Kota Kediri, Ashari, yang dipercaya menyusun tata tertib pemilihan wakil wali kota mengatakan masih terjadi perdebatan di kalangan wakil rakyat. “Ada yang menghendaki calon wawali mundur dari jabatannya (jika berasal dari anggota DPRD),” kata Ashari kepada Bacaini.id, Senin 14 Desember 2020.

Perdebatan ini terjadi dalam rapat paripurna yang membahas tata tertib pengisian Wawali Kota Kediri siang tadi di gedung dewan. Sebanyak 50 persen anggota dewan menolak satu pasal yang dianggap krusial dalam pemilihan.

Pasal tersebut mengatur syarat anggota DPRD yang ditetapkan sebagai calon Wakil Walikota wajib  mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD. “Setengah dari anggota pansus menolak pasal itu,” kata Ashari.

Ashari mengatakan dalam pembuatan draft tatib ini, Tim Pansus mengacu pada hasil studi banding di beberapa daerah yang memiliki pengalaman menyelenggarakan pengisian wawali. Hasilnya, tim tidak menemukan syarat pengunduran diri calon wawali dari DPRD saat mencalonkan diri.

“Pandangan hukum dari teman-teman anggota dewan sudah, pandangan hukum dari saya sudah, berkaitan dengan calon wakil wali kota yang dari DPRD. Namun pandangan teman-teman tidak harus mengundurkan diri kecuali yang bersangkutan sudah terpilih,” kata Ashari.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Kediri dari Fraksi Gerindra, Katino mengungkapkan jika penolakan pasal 6 point 3 pada draft Tatib yang dilakukan sebagian besar anggota dewan karena  mengacu pada aturan pemilihan kepala daerah.

“Untuk di Kota Kediri ini kan bukan pemilihan kepala daerah,  jadi jika ada anggota DPRD yang maju menjadi wakil walikota tidak harus mengundurkan diri dulu,” tegasnya.

Wacana pemilihan Wakil Wali Kota Kediri ini muncul setelah Hj. Lilik Muhibbah mangkat sebagai wawali Kediri. Abdullah Abu Bakar dan Lilik Muhibbah adalah pasangan wali kota dan wakil wali kota yang diusung Partai Amanat Nasional dan Nasional Demokrat.

Santer disebut anggota DPRD Kota Kediri yang juga kader PAN Reza Darmawan mencalonkan diri sebagai pengganti Lilik Muhibbah. Hingga kini Reza masih menjabat anggota DPRD dari Fraksi PAN Kota Kediri. (ADV)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: ashariDPRD Kota Kedirililik muhibbahMas AbuReza Darmawanwakil walikota kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Nelayan di Trenggalek Gelar Upacara Adat Larung Sembonyo

Nelayan di Trenggalek Gelar Upacara Adat Larung Sembonyo

Meme vs Penguasa: Pembungkaman di Ruang Digital

Meme vs Penguasa: Pembungkaman di Ruang Digital

Penting! Perempuan dengan Gejala Menopause Perlu Makanan ini

Penting! Perempuan dengan Gejala Menopause Perlu Makanan ini

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15259 shares
    Share 6104 Tweet 3815
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16569 shares
    Share 6628 Tweet 4142
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10853 shares
    Share 4341 Tweet 2713
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2794 shares
    Share 1118 Tweet 699
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4955 shares
    Share 1982 Tweet 1239

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist