• Login
Bacaini.id
Sunday, February 1, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tarik Ulur Syarat Menjadi Pendamping Mas Abu

ditulis oleh
14 December 2020 19:53
Durasi baca: 2 menit
Reza Darmawan. Foto: facebook

Reza Darmawan. Foto: facebook

KEDIRI – Harapan warga Kota Kediri untuk mendapatkan wakil wali kota masih tersendat. Anggota DPRD Kota Kediri masih berdebat tentang syarat calon wakil wali kota yang akan mendampingi Mas Abu.

Ketua Panitia Khusus DPRD Kota Kediri, Ashari, yang dipercaya menyusun tata tertib pemilihan wakil wali kota mengatakan masih terjadi perdebatan di kalangan wakil rakyat. “Ada yang menghendaki calon wawali mundur dari jabatannya (jika berasal dari anggota DPRD),” kata Ashari kepada Bacaini.id, Senin 14 Desember 2020.

Perdebatan ini terjadi dalam rapat paripurna yang membahas tata tertib pengisian Wawali Kota Kediri siang tadi di gedung dewan. Sebanyak 50 persen anggota dewan menolak satu pasal yang dianggap krusial dalam pemilihan.

Pasal tersebut mengatur syarat anggota DPRD yang ditetapkan sebagai calon Wakil Walikota wajib  mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD. “Setengah dari anggota pansus menolak pasal itu,” kata Ashari.

Ashari mengatakan dalam pembuatan draft tatib ini, Tim Pansus mengacu pada hasil studi banding di beberapa daerah yang memiliki pengalaman menyelenggarakan pengisian wawali. Hasilnya, tim tidak menemukan syarat pengunduran diri calon wawali dari DPRD saat mencalonkan diri.

“Pandangan hukum dari teman-teman anggota dewan sudah, pandangan hukum dari saya sudah, berkaitan dengan calon wakil wali kota yang dari DPRD. Namun pandangan teman-teman tidak harus mengundurkan diri kecuali yang bersangkutan sudah terpilih,” kata Ashari.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Kediri dari Fraksi Gerindra, Katino mengungkapkan jika penolakan pasal 6 point 3 pada draft Tatib yang dilakukan sebagian besar anggota dewan karena  mengacu pada aturan pemilihan kepala daerah.

“Untuk di Kota Kediri ini kan bukan pemilihan kepala daerah,  jadi jika ada anggota DPRD yang maju menjadi wakil walikota tidak harus mengundurkan diri dulu,” tegasnya.

Wacana pemilihan Wakil Wali Kota Kediri ini muncul setelah Hj. Lilik Muhibbah mangkat sebagai wawali Kediri. Abdullah Abu Bakar dan Lilik Muhibbah adalah pasangan wali kota dan wakil wali kota yang diusung Partai Amanat Nasional dan Nasional Demokrat.

Santer disebut anggota DPRD Kota Kediri yang juga kader PAN Reza Darmawan mencalonkan diri sebagai pengganti Lilik Muhibbah. Hingga kini Reza masih menjabat anggota DPRD dari Fraksi PAN Kota Kediri. (ADV)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: ashariDPRD Kota Kedirililik muhibbahMas AbuReza Darmawanwakil walikota kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kendaraan mengantre pengisian BBM non-subsidi di SPBU Pertamina usai update harga BBM terbaru Februari 2026

Update Harga BBM Terbaru: Pertamax, Pertamax Turbo, hingga Dexlite Turun Harga

Wisata susur Sungai Maron Pacitan

Wisata Pacitan Selain Pantai, Cocok untuk Keluarga dan Pencari Ketenangan

Doding Rahmadi resmi menjabat Ketua KONI Trenggalek periode 2026–2028

Rangkap Jabatan Tak Jadi Soal, Doding Rahmadi Sah Jadi Ketua KONI Trenggalek

  • Infografik daftar event Jawa Timur yang masuk Karisma Event Nusantara (KEN) 2026

    KEN 2026 Jawa Timur: Kediri, Blitar, Tulungagung Gugur, Trenggalek Melaju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banjir dan Longsor Terjang Watulimo Trenggalek, Jalan Raya Bandung–Prigi Putus Total

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JLS Rempi Kediri Bangkitkan Ekonomi Lokal, 115 UMKM Ramaikan Ruang Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In