• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, June 14, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tarif Pendakian Everest Naik Rp 243 Juta Akibat Overtourism

ditulis oleh Editor
28/01/2025
Durasi baca: 3 menit
531 6
0
Tarif Pendakian Everest Naik Rp 243 Juta Akibat Overtourism

Tarif Pendakian Everest Naik Rp 243 Juta Akibat Overtourism (foto/Pinterest)

Bacaini.ID, KATHMANDU – Setelah pemerintah Jepang menaikan pajak akomodasi wisata Kota Kyoto yang berlaku mulai Maret mendatang, kini pemerintah Nepal melakukan hal sama untuk pendakian Everest.

Overtourism diketahui menyebabkan berbagai masalah bagi pemerintah setempat. Di antaranya, kemacetan, sampah dan masalah sosial lain yang itu juga mengintai kota-kota wisata lain yang banyak dikunjungi turis.

Dikutip dari The Kathmandu Post, pemerintah Nepal telah menaikkan biaya izin pendakian Everest secara signifikan dengan tujuan mengendalikan polusi sampah.

Kemudian juga bertujuan menekan angka kecelakaan di kawasan gunung tertinggi di dunia itu.

Diketahui sejak tahun 1922 terjadi korban pertama pendakian Everest lantaran longsoran salju, dan ratusan kematian sesudahnya selalu dilaporkan terbuka.

Namun hal itu tidak menyurutkan hasrat para pendaki dari berbagai belahan dunia untuk berlomba-lomba melakukan pendakian.

Berdasarkan peraturan pendakian yang direvisi oleh pemerintah Nepal. Biaya royalti orang asing yang mendaki Everest dari rute normal selatan pada musim semi (Maret-Mei) naik menjadi $15.000 atau senilai 243 juta rupiah lebih.

Sementara ongkos sebelumnya atau masih berlaku saat ini $11.000 per orang atau sekitar 178 juta rupiah.

Biaya pendakian musim gugur (September-November) juga naik dari $5.500 menjadi $7.500 atau sekitar 122 juta rupiah.

Pada saat yang sama, biaya izin per individu untuk musim dingin (Desember-Februari) dan musim hujan (Juni-Agustus) meningkat dari $2.750 menjadi $3.750 atau sekitar 61 juta rupiah.

Tarif baru tersebut akan berlaku mulai 1 September 2025. Hebatnya, pemesanan yang sudah dikonfirmasi untuk ekspedisi musim semi 2025 tidak terpengaruh perubahan biaya.

Sementara bagi pendaki Nepal, biaya royalti untuk rute normal selama pendakian musim semi meningkat dua kali lipat, dari 75.000 rupee menjadi 150.000 rupee.

Izin pendakian yang sebelumnya berlaku 75 hari, kini dibatasi menjadi 55 hari.

Pengurangan validitas tersebut bertujuan untuk mengefektifkan kegiatan pendakian.

Sesuai aturan baru, mulai musim semi mendatang pendaki Everest diharuskan membawa kotoran mereka (tinja) kembali ke base camp untuk dibuang dengan benar.

Pendaki harus membawa tas biodegradable untuk mengumpulkan sampah di hulu.

Base camp biasanya memiliki tenda toilet dengan tong untuk menampung kotoran manusia selama ekspedisi.

Semua kebijakan baru yang akan diterapkan merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk mengatasi degradasi lingkungan di wilayah Everest.

Para pendaki telah lama mengandalkan praktik-praktik yang tidak ramah lingkungan, seperti menumpuk sampah, termasuk membuang sembarangan tabung oksigen.

Kemudian juga membiarkan tenda-tenda terbengkalai, sampah kemasan makanan serta kotoran manusia.

Praktik-praktik seperti ini telah merusak keindahan alam di sekaligus menimbulkan bahaya kesehatan bagi masyarakat setempat.

Penulis: Bromo Liem

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: everestmendaki gunungovertourismtarif mendaki everest
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Alur Korupsi Rp 5,1 M di Blitar dan Sita Aset Tersangka

Alur Korupsi Rp 5,1 M di Blitar dan Sita Aset Tersangka

Nenek-Nenek Pimpin Komplotan Pencopet di Kediri

Nenek-Nenek Pimpin Komplotan Pencopet di Kediri

Insiden Serangan Cairan Kimia PKI di Burengan Kediri

Penangkapan 15 Menteri Kabinet Soekarno yang Menggemparkan

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15329 shares
    Share 6132 Tweet 3832
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16579 shares
    Share 6632 Tweet 4145
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10857 shares
    Share 4343 Tweet 2714
  • Penangkapan 15 Menteri Kabinet Soekarno yang Menggemparkan

    574 shares
    Share 230 Tweet 144
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4960 shares
    Share 1984 Tweet 1240

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist