• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, July 31, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tambang Pasir Ilegal Tulungagung, Ekosistem Rusak Parah

ditulis oleh Editor
17/02/2022
Durasi baca: 2 menit
553 42
0
Tambang Pasir Ilegal Tulungagung, Ekosistem Rusak Parah

Alat berat yang digunakan penambang pasir ilegal di Sungai Brantas Tulungagung. Foto: PPLH Mangkubumi.

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Penambangan pasir ilegal di Sungai Brantas Tulungagung menyebabkan ekosistem sungai rusak parah. Miris, aparat penegak hukum tetap menutup mata adanya aktivitas ilegal yang hingga kini masih langgeng.

Deputi Program, Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi, Munif Rodaim mengungkapkan, dari hasil pemantuan Sungai Brantas Tulungagung sepanjang 40 km bersama Perum Jasa Tirta (PJT) pada Desember 2021 hingga Januari 2022, ternyata masih menemukan aktivitas penambangan pasir ilegal di 15 titik. Bahkan, diketahui bahwa aktivitas ilegal ini sudah berlangsung sejak lama.

“Jadi kami bagi tiga tim untuk melakukan pemantauan di wilayah barat, tengah dan timur Sungai Brantas Tulungagung dan ternyata aktivitas penambangan pasir ilegal masih sangat masif dilakukan,” ungkap Munif kepada Bacaini.id, Kamis, 17 Februari 2022.

Munif menjelaskan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal dilakukan menggunakan alat berat, diantaranya tiga ekskavator, 41 diesel sedot pasir, 49 truk dan melibatkan 173 pekerja.

“Sepengetahuan kami penggunaan diesel sedot pasir sudah dilakukan sejak tahun 2000,” imbuhnya.

Dengan masifnya penambangan pasir ilegal, Munif mengatakan bahwa saat ini ekosistem Sungai Brantas Tulungagung mengalami kerusakan parah. Selain itu juga didapati kerusakan, seperti tergerusnya sempadan sungai yang merupakan pelindung sungai yang semakin melebar ke tanah milik warga juga terjadinya erosi dan longsor pada tebing sungai.

“Jadi dampak penambangan pasir ilegal ini sudah memprihatinkan dan bisa dikatakan rawan,” terangnya.

Menurutnya sebagai upaya recovery, harus ada penataan dan konservasi pemulihan lingkungan. Khusunya pada lubang bekas galian tambang pasir ilegal yang dapat membahayakan masyarakat sekaligus berdampak pada lingkungan.

Disebutkan Munif, pihaknya bersama kelompok masyarakat Desa Buntaran, Kecamatan Rejotangan telah melakukan upaya konservasi pemulihan lingkungan bekas galian tambang pasir ilegal. Bekas galian tambang seluas 50 x 100 meter, saat ini telah digunakan masyarakat untuk pemancingan.

“Kami juga melakukan penanaman pohon di sekitar lokasi, harapannya selain pemulihan juga meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar,” bebernya.

PPLH Mangkubumi menutut agar aparat penegak hukum segera menghentikan aktivitas penambangan pasir ilegal dan segera menindak aktor utama berikut pemodal yang selama ini menjadi kunci dibalik aktivitas penambangan pasir ilegal di Sungai Brantas Tulungagung.

“Pemkab Tulungagung seharusnya segera melakukan pembinaan kepada masyarakat pinggir Sungai Brantas melalui kegiatan penguatan ekonomi. Ini bisa menjadi upaya mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap panambangan pasir ilegal,” pungkasnya.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: ekosistem dan lingkungan rusakpenambang pasir ilegalPPLH MangkubumiSungai Brantas Tulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

KPM Tulungagung Keterlaluan, Beras Bantuan Presiden Dijual

KPM Tulungagung Keterlaluan, Beras Bantuan Presiden Dijual

Pemerintah Kota Kediri Bantah Penghakiman Jemaat GKJW

Pemerintah Kota Kediri Bantah Penghakiman Jemaat GKJW

Pembangunan Tempat Ibadah GKJW di Kota Kediri Dihentikan Paksa

Pembangunan Tempat Ibadah GKJW di Kota Kediri Dihentikan Paksa

  • Habis Mak Rini Terbitlah Rijanto-Beky, PAN: Bukan Pertandingan Balas Dendam, Tapi…

    Soal Jabatan Sekda Pemkab Blitar Terkesan Slintutan

    1440 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15453 shares
    Share 6181 Tweet 3863
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16597 shares
    Share 6639 Tweet 4149
  • Pemilihan Sekda Blitar Pertama Kalinya Pakai Uji Kompetensi, Ada Apa?

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Bupati Blitar Justru Wacanakan Festival Sound Horeg, Ini Alasannya

    1084 shares
    Share 434 Tweet 271

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist