Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Penambangan pasir ilegal di Sungai Brantas Tulungagung menyebabkan ekosistem sungai rusak parah. Miris, aparat penegak hukum tetap menutup mata adanya aktivitas ilegal yang hingga kini masih langgeng.
Deputi Program, Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi, Munif Rodaim mengungkapkan, dari hasil pemantuan Sungai Brantas Tulungagung sepanjang 40 km bersama Perum Jasa Tirta (PJT) pada Desember 2021 hingga Januari 2022, ternyata masih menemukan aktivitas penambangan pasir ilegal di 15 titik. Bahkan, diketahui bahwa aktivitas ilegal ini sudah berlangsung sejak lama.
“Jadi kami bagi tiga tim untuk melakukan pemantauan di wilayah barat, tengah dan timur Sungai Brantas Tulungagung dan ternyata aktivitas penambangan pasir ilegal masih sangat masif dilakukan,” ungkap Munif kepada Bacaini.id, Kamis, 17 Februari 2022.
Munif menjelaskan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal dilakukan menggunakan alat berat, diantaranya tiga ekskavator, 41 diesel sedot pasir, 49 truk dan melibatkan 173 pekerja.
“Sepengetahuan kami penggunaan diesel sedot pasir sudah dilakukan sejak tahun 2000,” imbuhnya.
Dengan masifnya penambangan pasir ilegal, Munif mengatakan bahwa saat ini ekosistem Sungai Brantas Tulungagung mengalami kerusakan parah. Selain itu juga didapati kerusakan, seperti tergerusnya sempadan sungai yang merupakan pelindung sungai yang semakin melebar ke tanah milik warga juga terjadinya erosi dan longsor pada tebing sungai.
“Jadi dampak penambangan pasir ilegal ini sudah memprihatinkan dan bisa dikatakan rawan,” terangnya.
Menurutnya sebagai upaya recovery, harus ada penataan dan konservasi pemulihan lingkungan. Khusunya pada lubang bekas galian tambang pasir ilegal yang dapat membahayakan masyarakat sekaligus berdampak pada lingkungan.
Disebutkan Munif, pihaknya bersama kelompok masyarakat Desa Buntaran, Kecamatan Rejotangan telah melakukan upaya konservasi pemulihan lingkungan bekas galian tambang pasir ilegal. Bekas galian tambang seluas 50 x 100 meter, saat ini telah digunakan masyarakat untuk pemancingan.
“Kami juga melakukan penanaman pohon di sekitar lokasi, harapannya selain pemulihan juga meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar,” bebernya.
PPLH Mangkubumi menutut agar aparat penegak hukum segera menghentikan aktivitas penambangan pasir ilegal dan segera menindak aktor utama berikut pemodal yang selama ini menjadi kunci dibalik aktivitas penambangan pasir ilegal di Sungai Brantas Tulungagung.
“Pemkab Tulungagung seharusnya segera melakukan pembinaan kepada masyarakat pinggir Sungai Brantas melalui kegiatan penguatan ekonomi. Ini bisa menjadi upaya mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap panambangan pasir ilegal,” pungkasnya.
Penulis: Setiawan
Editor: Novira