Bacaini.id
  • Beranda
  • Baca
  • Sosok
  • Kiblat
  • Keren
  • Opini
  • Inforial
  • Urban Legend
  • Pemilu
  • Baca Hukum
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Baca
  • Sosok
  • Kiblat
  • Keren
  • Opini
  • Inforial
  • Urban Legend
  • Pemilu
  • Baca Hukum
No Result
View All Result
Bacaini.id

Takut Ditangkap, Pencuri Semprot Racun Serangga ke Mulut

ditulis oleh redaksi
Tuesday, June 13th, 2023
Durasi baca: 2 menit
0
Takut Ditangkap, Pencuri Semprot Racun Serangga ke Mulut

Polisi mengamankan pelaku dari amukan massa. Foto:tangkapan layar

Bacaini.id, KEDIRI – Seorang pencuri yang beraksi di swalayan Desa Sambirejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri panik saat terpergok warga. Saking takutnya, dia nekat meminum racun serangga agar tak ditangkap massa.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa dini hari, 13 Juni 2023, di sebuah swalayan di Dusun Suwaluh. Pelaku mencoba masuk ke dalam swalayan dengan cara melobangi tembok toko bagian samping. “Namun saat membongkar tembok, suaranya terdengar warga,” kata Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha kepada Bacaini.id.

Warga yang mengetahui aksi pelaku kemudian berusaha melakukan penangkapan. Namun upaya mereka untuk masuk ke dalam toko melalui lobang tembok yang dijebol pelaku gagal. Pelaku berusaha menutup lobang itu menggunakan perabotan dan barang dagangan.

Tak kehilangan akal, warga menunggu pelaku di luar toko. Mereka mengepung dari seluruh arah untuk mencegah pelaku kabur dan menghubungi polisi.

Setelah menunggu beberapa lama, sekitar pukul 02.00 WIB jumlah massa yang datang makin banyak. Hal itu membuat pelaku panik dan melakukan langkah konyol. Dia mengambil obat serangga dan menyemprotkan ke dalam mulutnya. Diduga pelaku mencoba untuk bunuh diri.

Beruntung anggota Opsnal Satreskrim yang datang ke lokasi berhasil menenangkan massa. Polisi berusaha keras untuk membawa pergi pelaku agar tidak menjadi bulan-bulanan warga.  

Kanit Pidum Polres Kediri Ipda Dendy mengatakan dari tangan pelaku polisi mengamankan 400 lebih bungkus rokok, sejumlah barang baju, sandal, karung, dan perkakas merusak tembok. “Pelaku terbukti melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan  dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara,” jelas Dendy.

Penulis: HTW

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Parepencuripolres kediri
ShareTweetSendTweet

Related Posts

Jagoan Karapan Sapi Sumenep Madura Siap Semarakkan Piala Jokowi
Baca

Jagoan Karapan Sapi Sumenep Madura Siap Semarakkan Piala Jokowi

Bacaini.id, SUMENEP – Karapan sapi merupakan salah satu warisan budaya leluhur masyarakat Madura. Sebagai upaya melestarikan kebudayaan nenek moyang, Pemerintah...

Baca ini..
Berangkatkan Jalan Santai, Wali Kota Kediri Titip Pesan Pendidikan untuk Anak

Berangkatkan Jalan Santai, Wali Kota Kediri Titip Pesan Pendidikan untuk Anak

Gol Telat Anderson Bawa Kemenangan Persik Kediri

Gol Telat Anderson Bawa Kemenangan Persik Kediri

Warga 4 Desa di Trenggalek Tanam 100 Pohon Pisang di Jalan Rusak

Warga 4 Desa di Trenggalek Tanam 100 Pohon Pisang di Jalan Rusak

Terbaru

Jagoan Karapan Sapi Sumenep Madura Siap Semarakkan Piala Jokowi

Jagoan Karapan Sapi Sumenep Madura Siap Semarakkan Piala Jokowi

Sarangan Magetan Disulap Jadi Kamp Penampungan Pemuja Adolf Hitler di Indonesia

Sarangan Magetan Disulap Jadi Kamp Penampungan Pemuja Adolf Hitler di Indonesia

Poros Kiai Jombang Doakan Yenny Wahid Jadi Cawapres

Poros Kiai Jombang Doakan Yenny Wahid Jadi Cawapres

Budidaya Ciamik Melon Hidroponik

Berangkatkan Jalan Santai, Wali Kota Kediri Titip Pesan Pendidikan untuk Anak

Berangkatkan Jalan Santai, Wali Kota Kediri Titip Pesan Pendidikan untuk Anak



ADVERTISEMENT

Populer

  • Murah Banget, Tarif Wisata Alam di Jember Hanya 2 Ribu

    Murah Banget, Tarif Wisata Alam di Jember Hanya 2 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Nganjuk Temukan 2 Batu Besar Diduga Meteorit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Filosofi Desain Alun-alun Kota Kediri, Kembali Sesuai Fungsinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lucu, Anak PAUD jadi Petugas Upacara HUT ke-78 RI di Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melegenda di Tulungagung, Ronde Petruk jadi Langganan Pejabat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0


Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan informasi dinamika masyarakat Jawa Timur. Mulai tentang Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Hukum, Pertahanan Keamanan, Hiburan, hingga Religiusitas sebagai sandaran vertikal manusia.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi

© 2022 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi bacaini.id dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Baca
  • Sosok
  • Kiblat
  • Keren
  • Opini
  • Inforial
  • Urban Legend
  • Pemilu
  • Baca Hukum

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist