• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, November 20, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Takut Ditangkap, Pencuri Semprot Racun Serangga ke Mulut

ditulis oleh redaksi
13 June 2023 17:08
Durasi baca: 2 menit
Takut Ditangkap, Pencuri Semprot Racun Serangga ke Mulut

Polisi mengamankan pelaku dari amukan massa. Foto:tangkapan layar

Bacaini.id, KEDIRI – Seorang pencuri yang beraksi di swalayan Desa Sambirejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri panik saat terpergok warga. Saking takutnya, dia nekat meminum racun serangga agar tak ditangkap massa.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa dini hari, 13 Juni 2023, di sebuah swalayan di Dusun Suwaluh. Pelaku mencoba masuk ke dalam swalayan dengan cara melobangi tembok toko bagian samping. “Namun saat membongkar tembok, suaranya terdengar warga,” kata Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha kepada Bacaini.id.

Warga yang mengetahui aksi pelaku kemudian berusaha melakukan penangkapan. Namun upaya mereka untuk masuk ke dalam toko melalui lobang tembok yang dijebol pelaku gagal. Pelaku berusaha menutup lobang itu menggunakan perabotan dan barang dagangan.

Tak kehilangan akal, warga menunggu pelaku di luar toko. Mereka mengepung dari seluruh arah untuk mencegah pelaku kabur dan menghubungi polisi.

Setelah menunggu beberapa lama, sekitar pukul 02.00 WIB jumlah massa yang datang makin banyak. Hal itu membuat pelaku panik dan melakukan langkah konyol. Dia mengambil obat serangga dan menyemprotkan ke dalam mulutnya. Diduga pelaku mencoba untuk bunuh diri.

Beruntung anggota Opsnal Satreskrim yang datang ke lokasi berhasil menenangkan massa. Polisi berusaha keras untuk membawa pergi pelaku agar tidak menjadi bulan-bulanan warga.  

Kanit Pidum Polres Kediri Ipda Dendy mengatakan dari tangan pelaku polisi mengamankan 400 lebih bungkus rokok, sejumlah barang baju, sandal, karung, dan perkakas merusak tembok. “Pelaku terbukti melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan  dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara,” jelas Dendy.

Penulis: HTW

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Parepencuripolres kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Makna Relief di Monumen Simpang Lima Gumul (SLG)

Makna Relief di Monumen Simpang Lima Gumul (SLG)

Dilantik sebagai Kamabicab Pramuka Kota Kediri, Mbak Wali: Pramuka Wadah Pembentukan Karakter Generasi Bangsa

Dilantik sebagai Kamabicab Pramuka Kota Kediri, Mbak Wali: Pramuka Wadah Pembentukan Karakter Generasi Bangsa

Sistem Pengelolaan Anggaran BGN Diklaim Tak Bisa Dikorupsi

Sistem Pengelolaan Anggaran BGN Diklaim Tak Bisa Dikorupsi

  • 41 dapur mbg milik yasika

    41 dapur MBG Milik Anak Dewan, Apa Salahnya yang Kaya Makin Kaya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berdebat dengan Orang Bodoh itu Capek Sekaligus Menyenangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Nama Jalan Guyangan di Kawasan SLG Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konfrontasi Durian Antara Indonesia-Malaysia Masih Panas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112