• Login
Bacaini.id
Saturday, July 4, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Takut Ditangkap, Pencuri Semprot Racun Serangga ke Mulut

ditulis oleh
13 June 2023 17:08
Durasi baca: 2 menit
Polisi mengamankan pelaku dari amukan massa. Foto:tangkapan layar

Polisi mengamankan pelaku dari amukan massa. Foto:tangkapan layar

Bacaini.id, KEDIRI – Seorang pencuri yang beraksi di swalayan Desa Sambirejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri panik saat terpergok warga. Saking takutnya, dia nekat meminum racun serangga agar tak ditangkap massa.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa dini hari, 13 Juni 2023, di sebuah swalayan di Dusun Suwaluh. Pelaku mencoba masuk ke dalam swalayan dengan cara melobangi tembok toko bagian samping. “Namun saat membongkar tembok, suaranya terdengar warga,” kata Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha kepada Bacaini.id.

Warga yang mengetahui aksi pelaku kemudian berusaha melakukan penangkapan. Namun upaya mereka untuk masuk ke dalam toko melalui lobang tembok yang dijebol pelaku gagal. Pelaku berusaha menutup lobang itu menggunakan perabotan dan barang dagangan.

Tak kehilangan akal, warga menunggu pelaku di luar toko. Mereka mengepung dari seluruh arah untuk mencegah pelaku kabur dan menghubungi polisi.

Setelah menunggu beberapa lama, sekitar pukul 02.00 WIB jumlah massa yang datang makin banyak. Hal itu membuat pelaku panik dan melakukan langkah konyol. Dia mengambil obat serangga dan menyemprotkan ke dalam mulutnya. Diduga pelaku mencoba untuk bunuh diri.

Beruntung anggota Opsnal Satreskrim yang datang ke lokasi berhasil menenangkan massa. Polisi berusaha keras untuk membawa pergi pelaku agar tidak menjadi bulan-bulanan warga.  

Kanit Pidum Polres Kediri Ipda Dendy mengatakan dari tangan pelaku polisi mengamankan 400 lebih bungkus rokok, sejumlah barang baju, sandal, karung, dan perkakas merusak tembok. “Pelaku terbukti melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan  dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara,” jelas Dendy.

Penulis: HTW

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Parepencuripolres kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi proses verifikasi wajah saat registrasi nomor HP baru sesuai aturan Komdigi

Registrasi Nomor HP Kini Wajib Verifikasi Wajah Sebagaimana Aturan Baru Komdigi

Petugas KAI Daop 7 Madiun menutup perlintasan liar di Talun Kabupaten Blitar menggunakan patok rel dan palang besi

KAI Daop 7 Madiun Tutup 12 Perlintasan Liar, Blitar Jadi Prioritas

Peta Kabupaten Blitar yang masuk 10 wilayah terluas di Jawa Timur meski PAD belum termasuk terbesar

Kabupaten Blitar Masuk 10 Daerah Terluas Jatim, Tapi PAD Tertinggal

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In