• Login
Bacaini.id
Wednesday, June 24, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tahun Depan UMK Tulungagung Naik 4,16 Persen

ditulis oleh Editor
24 November 2022 20:03
Durasi baca: 2 menit
Pekerja pabrik rokok di Tulungagung. Foto: Bacaini/Setiawan

Pekerja pabrik rokok di Tulungagung. Foto: Bacaini/Setiawan

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Paska pandemi serta kenaikan harga BBM, Pemkab Tulungagung akan menaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2023 mendatang. Kenaikan UMK Tulungagung nantinya mencapai angka 4,16 persen.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung, Agus Santoso mengatakan bahwa salah satu pertimbangan dinaikkannya UMK pada 2023 nanti adalah untuk menjaga daya beli masyarakat.

“Jangan sampai akibat dampak pandemi Covid 19 serta kenaikan harga BBM, daya beli masyarakat turun, agar di Tulungagung tidak terjadi inflasi,” kata Agus kepada Bacaini.id, Kamis, 24 November 2022.

Menurutnya, kenaikan UMK 4,16 persen ini juga berdasarkan kesepakatan antara perwakilan serikat buruh dan perusahaan di Tulungagung. Kesepakatan itu juga sudah dilaporkan kepada Bupati Tulungagung dan kini telah diajukan kepada Gubernur Jawa Timur.

“Saat ini kami masih menunggu SK kenaikan UMK dari Gubernur Jatim. SK itu akan menjadi dasar kenaikan UMK Tulungagung tahun depan,” terangnya.

Agus menyebutkan, pada tahun 2022 UMK Tulungagung berada di angka Rp 2.029.000. Apabila tahun depan UMK Tulungagung naik 4,16 persen, maka pekerja atau buruh di Tulungagung mendapatkan UMK sekitar Rp 2.113.779.

“Dengan kenaikan UMK diharapkan dapat menekan laju inflasi di Tulungagung usai pandemi Covid 19 dan kenaikan BBM,” jelasnya.

Lebih lanjut Agus menyampaikan, nantinya setelah SK kenaikan UMK dari Gubernur Jatim turun, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan di Tulungagung. Selain itu Disnakertrans Kabupaten Tulungagung juga akan membuka posko aduan UMK.

“Posko aduan ini akan menerima keluhan pekerja yang belum mendapatkan upah sesuai penetapan UMK di Tulungagung sekaligus keluhan perusahaan setelah kenaikan UMK,” pungkasnya.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Petani hutan saat audiensi dengan Perhutani KPH Blitar membahas persoalan pengelolaan lahan SK HKm

Petani Hutan Blitar Desak Pemerintah Bereskan Hambatan Pengelolaan Lahan HKm

Pemulangan Michael Steven, bos Kresna Life ke Indonesia. Foto: Dok. Divhubinter Polri

Kabur ke Maroko, Bos Krisna Life Berhasil Ditangkap Interpol

KH Oing Abdul Muid. Foto: facebook

Buntut Keributan Munas Alim Ulama, Kiai Lirboyo Minta Rekruitmen Pengurus NU Lebih Selektif

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In