Bacaini.id, MALANG – Kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib hingga kini tak kunjung menuai titik terang. Penyelidikan kasus ini terancam berhenti setelah melewati masa kadaluarsa tahun depan.
Peringatan ini disampaikan aktivis mahasiswa Universtas Brawijaya Malang yang tak pernah berhenti menuntut penuntasan kasus ini. ”Tahun 2022 nanti (kasus pembunuhan Munir) sudah kadaluarsa. Kami mendesak Jokowi jangan tutup mata, segera usut tuntas,” kata Abdullah, aktivis mahasiswa Universitas Brawijaya, Rabu 8 September 2021.
Mewakili para mahasiswa, Abdullah mengaku kecewa atas pengusutan kasus pembunuhan Munir yang telah terjadi 17 tahun silam. Selama bertahun-tahun aparat penegak hukum tak mampu mengendus satupun pelaku dan otak pembunuhan Munir.
Kekecewaan ini pula yang membuat para mahasiswa melakukan aksi turun jalan pada Selasa, 7 September 2021. Aksi tersebut dilakukan bersama pegiat komunitas Kamisan yang sama-sama memperjuangkan pengungkapan kematian Munir.
Mereka khawatir kasus ini akan hilang begitu saja ketika memasuki masa kadaluarsa. Menurut Pasal 78 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), masa kadaluarsa bisa terjadi pada tindak pidana, dengan kriteria:
(1) sesudah satu tahun untuk semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan; (2) sesudah 6 tahun untuk tindak pidana yang diancam hukuman paling lama 3 tahun;
(3) sesudah 12 tahun untuk tindak pidana yang diancam hukuman paling lama di atas 3 tahun;
(4) sesudah 18 tahun untuk tidak pidana yang diancam hukuman seumur hidup atau mati.
Kasus pembunuhan Munir terjadi pada tanggal 7 September 2004, atau 17 tahun silam. Munir ditemukan tewas di pesawat Garuda saat akan terbang ke Amsterdam. Jika mengacu pada ketentuan kadaluarsa KUHP, maka kasus itu akan berhenti dengan sendirinya pada tahun 2022 mendatang.
”Sudah jelas bahwa pembunuhan Munir ini adalah agenda sistematis dan tergolong sebagai kasus HAM berat. Kami harap impunitas bagi pihak yang berkaitan dengan kasus ini dihilangkan,” kata Abdullah.
Apalagi kasus kematian aktivis alumnus Fakultas Hukum UB itu sudah ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Pemerintahan Jokowi, kata Abdullah, seolah tidak ada langkah yang nyata dan terkesan membiarkan kasus ini menguap.
Penulis: A. Ulul
Editor: HTW
Tonton video: