• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, September 17, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tahun Depan Kasus Pembunuhan Munir Kadaluarsa

ditulis oleh redaksi
08/09/2021
Durasi baca: 2 menit
518 33
0
Tahun Depan Kasus Pembunuhan Munir Kadaluarsa

Dokumentasi Munir. Foto: wikipedia

Bacaini.id, MALANG – Kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib hingga kini tak kunjung menuai titik terang. Penyelidikan kasus ini terancam berhenti setelah melewati masa kadaluarsa tahun depan.

Peringatan ini disampaikan aktivis mahasiswa Universtas Brawijaya Malang yang tak pernah berhenti menuntut penuntasan kasus ini. ”Tahun 2022 nanti (kasus pembunuhan Munir) sudah kadaluarsa. Kami mendesak Jokowi jangan tutup mata, segera usut tuntas,” kata Abdullah, aktivis mahasiswa Universitas Brawijaya, Rabu 8 September 2021.

Mewakili para mahasiswa, Abdullah mengaku kecewa atas pengusutan kasus pembunuhan Munir yang telah terjadi 17 tahun silam. Selama bertahun-tahun aparat penegak hukum tak mampu mengendus satupun pelaku dan otak pembunuhan Munir.

Kekecewaan ini pula yang membuat para mahasiswa melakukan aksi turun jalan pada Selasa, 7 September 2021. Aksi tersebut dilakukan bersama pegiat komunitas Kamisan yang sama-sama memperjuangkan pengungkapan kematian Munir.

Mereka khawatir kasus ini akan hilang begitu saja ketika memasuki masa kadaluarsa. Menurut Pasal 78 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), masa kadaluarsa bisa terjadi pada tindak pidana, dengan kriteria:

(1) sesudah satu tahun untuk semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan; (2) sesudah 6 tahun untuk tindak pidana yang diancam hukuman paling lama 3 tahun;
(3) sesudah 12 tahun untuk tindak pidana yang diancam hukuman paling lama di atas 3 tahun;
(4) sesudah 18 tahun untuk tidak pidana yang diancam hukuman seumur hidup atau mati.

Kasus pembunuhan Munir terjadi pada tanggal 7 September 2004, atau 17 tahun silam. Munir ditemukan tewas di pesawat Garuda saat akan terbang ke Amsterdam. Jika mengacu pada ketentuan kadaluarsa KUHP, maka kasus itu akan berhenti dengan sendirinya pada tahun 2022 mendatang.

”Sudah jelas bahwa pembunuhan Munir ini adalah agenda sistematis dan tergolong sebagai kasus HAM berat. Kami harap impunitas bagi pihak yang berkaitan dengan kasus ini dihilangkan,” kata Abdullah.

Apalagi kasus kematian aktivis alumnus Fakultas Hukum UB itu sudah ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Pemerintahan Jokowi, kata Abdullah, seolah tidak ada langkah yang nyata dan terkesan membiarkan kasus ini menguap.

Penulis: A. Ulul
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ini Agenda Menteri Kesehatan dan Menteri BUMN di Lirboyo

Reshuffle Kabinet Jilid II, Erick Thohir Jadi Menpora

Parah, Dapur MBG Banyak Dikuasai Anggota DPRD

Parah, Dapur MBG Banyak Dikuasai Anggota DPRD

Pemerintah Kota Kediri Gelar Sosialisasi Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular: Fokus pada Kanker Payudara, Serviks, dan Lupus

Pemerintah Kota Kediri Gelar Sosialisasi Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular: Fokus pada Kanker Payudara, Serviks, dan Lupus

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2912 shares
    Share 1165 Tweet 728
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1171 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Tak Ada Gejolak Warga NU Bela Gus Yaqut di Korupsi Kuota Haji

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15547 shares
    Share 6219 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16618 shares
    Share 6647 Tweet 4155

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112