• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, July 10, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Suster Penganiaya Anak Selebgram Malang Mengaku Stres dan Jengkel

ditulis oleh Editor
31/03/2024
Durasi baca: 2 menit
538 6
0
Suster Penganiaya Anak Selebgram Malang Mengaku Stres dan Jengkel

Suster Penganiaya Anak Selebgram Malang Mengaku Stres dan Jengkel. (foto/Bacaini)

Bacaini.id, MALANG – Indah Permata Sari (27), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak selebgram asal Malang Jawa Timur, Aghnia Punjabi.

Sebagai pengasuh, Indah terbukti telah memukuli korban yang semestinya dijaganya. Aksi penganiayaan anak selebgram berusia 3 tahun itu terekam kamera CCTV dan sontak viral di media sosial.  

Di depan penyidik, Indah yang berasal dari Kabupaten Bojonegoro itu mengaku stres lantaran memikirkan anggota keluarganya yang sedang dirawat di rumah sakit. Bagi aparat kepolisian, alasan itu tidak bisa dijadikan pembenaran menganiaya orang lain.

”Tapi itu tak bisa dijadikan alasan atau pembenaran untuk melakukan tindakan keji seperti itu, pada anak orang lain lagi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.

Penganiayaan mengakibatkan korban menderita banyak luka di bagian mata, kening, telinga hingga mulut. Dalam interogasi tersangka Indah terungkap juga memukul korban dengan buku hingga menyiram dengan minyak gosok.

Tersangka juga mengaku jengkel lantaran korban menolak patuh saat diobati lukanya. Korban memiliki luka cakar di tubuh dan menolak diobati. Karena jengkel itu, pelaku kemudian menganiaya korban.

“Pengakuannya tersangka ini jengkel dengan korban karena korban menolak diobati pada luka cakaran di tubuh korban,” paparnya.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan tersangka telah terbukti melakukan penganiayaan. Saat ini korban masih menjalani perawatan dan pemulihan di RSSA Malang lantaran mengalami trauma psikologis.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI No.35/2014 perubahan UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. “Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dengan denda paling banyak Rp 100 juta,” ujarnya.

Penulis: A Ulul

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: anak selebgram Malang dianiayapengasuh anakselebgramsuster penganiaya anak
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Prestasi KONI Blitar Jeblok, Aktivis Ingatkan Standar Ganda Wabup Beky

Prestasi KONI Blitar Jeblok, Aktivis Ingatkan Standar Ganda Wabup Beky

Green Business Jadi Tren di Indonesia: Raup Cuan dan Save Bumi

Green Business Jadi Tren di Indonesia: Raup Cuan dan Save Bumi

Pacu Jalur Riau telah Mendunia, Ini Sejarah dan Puncak Festivalnya

Pacu Jalur Riau telah Mendunia, Ini Sejarah dan Puncak Festivalnya

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15396 shares
    Share 6158 Tweet 3849
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16589 shares
    Share 6636 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10861 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Prestasi KONI Blitar di Tangan Wabup Beky Memalukan

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prestasi KONI Blitar Jeblok, Ini Pengakuan Jujur Kadispora 

    576 shares
    Share 230 Tweet 144

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist