• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, July 19, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Suster Penganiaya Anak Selebgram Malang Mengaku Stres dan Jengkel

ditulis oleh Editor
31/03/2024
Durasi baca: 2 menit
538 6
0
Suster Penganiaya Anak Selebgram Malang Mengaku Stres dan Jengkel

Suster Penganiaya Anak Selebgram Malang Mengaku Stres dan Jengkel. (foto/Bacaini)

Bacaini.id, MALANG – Indah Permata Sari (27), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak selebgram asal Malang Jawa Timur, Aghnia Punjabi.

Sebagai pengasuh, Indah terbukti telah memukuli korban yang semestinya dijaganya. Aksi penganiayaan anak selebgram berusia 3 tahun itu terekam kamera CCTV dan sontak viral di media sosial.  

Di depan penyidik, Indah yang berasal dari Kabupaten Bojonegoro itu mengaku stres lantaran memikirkan anggota keluarganya yang sedang dirawat di rumah sakit. Bagi aparat kepolisian, alasan itu tidak bisa dijadikan pembenaran menganiaya orang lain.

”Tapi itu tak bisa dijadikan alasan atau pembenaran untuk melakukan tindakan keji seperti itu, pada anak orang lain lagi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.

Penganiayaan mengakibatkan korban menderita banyak luka di bagian mata, kening, telinga hingga mulut. Dalam interogasi tersangka Indah terungkap juga memukul korban dengan buku hingga menyiram dengan minyak gosok.

Tersangka juga mengaku jengkel lantaran korban menolak patuh saat diobati lukanya. Korban memiliki luka cakar di tubuh dan menolak diobati. Karena jengkel itu, pelaku kemudian menganiaya korban.

“Pengakuannya tersangka ini jengkel dengan korban karena korban menolak diobati pada luka cakaran di tubuh korban,” paparnya.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan tersangka telah terbukti melakukan penganiayaan. Saat ini korban masih menjalani perawatan dan pemulihan di RSSA Malang lantaran mengalami trauma psikologis.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI No.35/2014 perubahan UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. “Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dengan denda paling banyak Rp 100 juta,” ujarnya.

Penulis: A Ulul

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: anak selebgram Malang dianiayapengasuh anakselebgramsuster penganiaya anak
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Katak Bertaring Spesies Baru Temuan BRIN di Kalimantan

Katak Bertaring Spesies Baru Temuan BRIN di Kalimantan

Imigrasi Kediri Tangkap WNA Jepang dan Yaman

Imigrasi Kediri Tangkap WNA Jepang dan Yaman

Bebas Tahun ini, 2 Napiter Lapas Tulungagung Ikrar Setia NKRI

Napiter di Lapas Tulungagung Bebas dengan Kawalan Densus 88

  • DPRD Kabupaten Blitar Nilai Bazar Ramadan Tingkatkan Ekonomi Kerakyatan

    Anggota DPRD Blitar Dilaporkan Telantarkan Anak dan Istri, BK: Diproses!

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
  • KPK di Blitar Lanjut Periksa Saksi Korupsi Hibah APBD Jatim, Siapa Ketar-ketir?

    1073 shares
    Share 429 Tweet 268
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15415 shares
    Share 6166 Tweet 3854
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16593 shares
    Share 6637 Tweet 4148
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10864 shares
    Share 4346 Tweet 2716

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112