• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, September 16, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Suroan di Nganjuk, 6 Pusaka Ki Ageng Ngaliman Dijamas Air dari Sedudo

ditulis oleh Editor
11/08/2023
Durasi baca: 2 menit
586 18
0
Suroan di Nganjuk, 6 Pusaka Ki Ageng Ngaliman Dijamas Air dari Sedudo

Prosesi penjamasan pusaka Ki Ageng Ngaliman oleh sesepuh desa. Foto: Bacaini/Asep Bahar

Bacaini.id, NGANJUK – Masyarakat di Desa Ngliman, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk melaksanakan kirab dan jamasan pusaka peninggalan Ki Ageng Ngaliman. Prosesi ini menjadi tradisi sakral setiap Bulan Suro.

Tradisi turun-temurun masyarakat Gunung Wilis tersebut kali ini dilaksanakan setiap pasaran Wage, 24 Suro 1445 yang jatuh tepat hari ini, Jumat, 11 Agustus 2023.

Kirab dimulai pukul 08.00 WIB dari makam Ki Ageng Ngaliman. Para sesepuh desa berjalan paling depan, kompak mengenakan pakaian adat jawa sambil menggendong jarik berisi enam pusaka disusul iring-iringan warga.

Aroma kemenyan dan lantunan salawat mengiringi perjalanan enam pusaka peninggalan Ki Ageng Ngaliman menuju balai desa. Sepanjang jalan sejauh 500 meter itu dipenuhi warga yang selalu antusias menyambut momen sakral ini.

Sampai di Balai Desa Ngaliman, enam pusaka tersebut diserahkan kepada sejumlah pejabat dan diletakkan di satu tempat. Dilanjutkan dengan penampilan tari gambyong sebagai penyambutan juga tarian Bondan Kendi yang menggambarkan kasih sayang seorang ibu kepada anaknya.

Tibalah waktu penjamasan yang dilakukan oleh sesepuh lembaga adat. Masing-masing pusaka berbentuk cundrik dan wayang kayu itu memiliki nama sendiri, yaitu pusaka Kiai Kembar, Kiai Bondan, Kiai Jogo Truno, Kiai Betik, Mbah Dukun dan Raden Panji.

Penjamasan dilakukan menggunakan air yang diambil dari Air Terjun Sedudo. Setelah selesai, pusaka peninggalan salah satu tokoh penyebar agama Islam itu kemudian dikembalikan ke tempat penyimpanannya di samping kantor desa.

Bersamaan dengan itu, warga mulai berebut air sisa penjamasan. Warga Ngaliman percaya air tersebut berkhasiat untuk menyembuhkan penyakit, menyuburkan tanaman hingga memagari dari segala gangguan makhluk gaib dan orang yang berniat jahat.

Ketua Lembaga Adat Istiadat Sosial Budaya Desa Ngliman, Sumarno mengatakan, kegiatan ini digelar dengan tujuan untuk melestarikan budaya leluhur, termasuk jamasan pusaka milik Ki Ageng Ngaliman.

“Sudah sejak dulu, yang namanya pusaka harus diwarangi atau dijamas,” kata Sumarno usai kegiatan hari ini, Jumat, 11 Agustus 2023.

Diceritakannya, Ki Ageng Ngaliman sendiri selain menyebarkan ajaran agama Islam juga mengajarkan cara melawan penjajah kala itu. Cara yang diajarkan adalah dengan memberikan warangan yang mengandung racun pada sebuah pusaka.

“Selama di sini, (Desa Ngaliman) Ki Ageng Ngaliman memang menyusun kekuatan, mengajarkan ilmu-ilmu untuk melawan penjajah Belanda,” imbuhnya.

Penulis: Asep Bahar
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bulan suronganjukprosesi jamasanpusaka ki ageng ngaliman
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tidak ada warga NU bela Gus Yaqut di korupsi kuota haji

Tak Ada Gejolak Warga NU Bela Gus Yaqut di Korupsi Kuota Haji

Jembatan Semampir Diperbaiki, Tutup Selama Dua Bulan

Jembatan Semampir Diperbaiki, Tutup Selama Dua Bulan

Gus Muid: Wali Kota Kediri Mendatang Tak Boleh Dikendalikan Orang Lain

Korupsi Kuota Haji, Pengasuh Ponpes Lirboyo Prihatin Kondisi NU

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2911 shares
    Share 1164 Tweet 728
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1169 shares
    Share 468 Tweet 292
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15546 shares
    Share 6218 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16618 shares
    Share 6647 Tweet 4155
  • Korupsi Kuota Haji: Warga NU di Blitar Hormati Apapun Putusan KPK

    571 shares
    Share 228 Tweet 143

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist