• Login
Bacaini.id
Monday, August 10, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Sidang Mutilasi Koper Merah, Pelaku Dituntut Hukuman Mati

ditulis oleh Redaksi
21 August 2025 15:51
Durasi baca: 2 menit
Rochmad Tri Hartan menjalni sidang tuntutan. Foto : Bacaini.ID/ A.K Jatmiko

Rochmad Tri Hartan menjalni sidang tuntutan. Foto : Bacaini.ID/ A.K Jatmiko

Bacaini.ID, KEDIRI – Proses hukum terhadap Rochmad Tri Hartanto pelaku pembunuhan disertai mutilasi Uswatun Hasanah wanita asal Blitar yang jenazahnya ditemukan di dalam koper warna merah di wilayah Ngawi telah memasuki proses sidang dengan agenda tuntutan. Sementara tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah hukuman mati.

Ichwan Kabalmay, Jaksa Penuntut Umum mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa telah  memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana berencana, oleh karenanya pihaknya memberikan tuntutan hukuman mati.

“Hari ini kami bacakan tuntutan setelah sebelumnya tertunda 3 kali, dan setelah petunjuk dari Kejaksaan Agung turun. Kami berikan tuntutan pidana mati sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pertimbangannya adalah hal-hal yang memberatkan, salah satunya sadis,” jelas Ichwan, Kamis (21/8/2025).

Ichwan menambahkan, selain sadis, yang menjadi pertimbangan memberatkan karena terdakwa juga menikmati hasil kejahatan dengan menjual mobil korban.

“Terdakwa juga menikmati hasil kejahatan dengan menjual mobil korban,” imbuhnya.

Baca juga : https://bacaini.id/sidang-mutilasi-koper-merah-pelaku-didakwa-memenggal-kepala-korban-saat-masih-hidup/

Sementara itu Penasehat Hukum Terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto mengatakan atas tuntutan tersebut tim penasehat hukum akan mengajukan pembelaan dalam agenda sidang berikutnya, karena untuk menggunakan pasal 340 KUHP tersebut tidak tepat.

“Kami tetap menghormati penilaian dan pendapat dari JPU, dan mungkin dengan adanya tuntutan seperti ini terdakwa syok, namun kami menilai unsur pasal 340 KUHP tidak tepat karena Ketika penghilangan nyawa tersebut dilakukan secara spontan,” jelas Apriliawan

Seperti diketahui, kasus mutilasi ini sendiri terjadi januari 2025 lalu dan sempat menghebohkan publik karena bagian tubuh yang dimutilasi di buang di sejumlah wilayah di Jawa Timur. Sidang pembacaan pledoi dari terdakwa dijadwalkan pekan depan.

Penulis             : A.K Jatmiko

Editor              : Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: koper merahmutilasipembunuhan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Lomba 17 Agustus di Indonesia

Mengapa Orang Indonesia Suka Lomba 17 Agustus? Ini Penjelasan Psikologinya

Ketua BPJS Watch Jatim Arief Supriyono S.T.,S.H.,S.E.,M.M.,CDRP

Kisah Yurizal dan Nyawa yang Tersandera Antrean Rumah Sakit

Upacara bendera HUT RI di Istana Negara. Foto: https://presidenri.go.id/

Ratusan Ribu Warga “War Ticket” Demi Menyaksikan Upacara Bendara di Istana Negara

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In