Bacaini.id, KEDIRI – Sebanyak 41 pelaku peredaran narkoba ditangkap Kepolisian Resor Kediri Kota dalam dua bulan terakhir. Mayoritas menjual ganja dan sabu-sabu sebagai cara bertahan hidup di tengah pandemi.
Puluhan anggota sindikat peredaran narkoba ini ditangkap dalam kurun waktu Januari – Februari 2021. Mereka beraksi dalam berbagai kasus dengan mayoritas menjual ganja dan sabu.
“Dari 30 kasus, kami amankan 21 tersangka peredaran narkoba jenis ganja dan sabu-sabu, serta 9 tersangka peredaran obat keras jenis dobel L. Mereka berperan sebagai pengedar juga kurir,” jelas Kapolresta Kediri AKBP Eko Prasetyo dalam konferensi pers di Mapolresta Kediri, Selasa 16 Maret 2021.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 121,339 gram sabu-sabu, 102,73 gram ganja, dan 82,592 butir pil dobel L.
Masih menurut Eko Prasetyo, tingkat peredaran narkoba ini cenderung meningkat di masa pandemi. Penggunanya tak hanya masyarakat biasa, tetapi juga kalangan pelajar.
baca ini Kisah Pilu Bunga ABG Yang Dijual Ibunya Sendiri di Hotel Lotus
Saat ditangkap dan diperiksa polisi, para pelaku mengaku terpaksa berjualan narkoba karena kesulitan mencari pekerjaan. Pandemi Covid 19 yang berlangsung lama membuat sebagian besar masyarakat kehilangan pekerjaan.
“Berdasarkan keterangan tersangka, modus operandi dalam kasus ini adalah faktor ekonomi di masa pandemi. Rata-rata usia tersangka 24-30 tahun yang mengaku kesulitan menghidupi keluarga,” terang Eko.
Beberapa dari pelaku yang ditangkap diantaranya adalah residivis yang keluar masuk bui karena kasus yang sama. namun tak sedikit dari mereka yang tergolong pelaku pemula.
Atas kejahatan yang mereka lakukan, polisi menjerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009, ancaman hukuman penjara di atas 12 tahun.
Penulis: Novira Kharisma
Editor: HTW