• Login
Bacaini.id
Tuesday, May 12, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Suka Pamer Pistol, Profesi Pemuda Bangkalan Ini Bikin Kaget

ditulis oleh
26 July 2022 19:13
Durasi baca: 2 menit
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono menunjukkan pelaku kejahatan pada media. Foto: bacaini/Rusdi

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono menunjukkan pelaku kejahatan pada media. Foto: bacaini/Rusdi

Bacaini.id, BANGKALAN – Seorang pemuda berinisial RO asal Tanah Merah Bangkalan diketahui kerap memamerkan pistol jenis Revolver kepada temannya. Pistol berisi 4 peluru tajam itu merupakan senjata rakitan dan sering ditenteng kemana-mana.

Kegagahan RO saat pamer senjata mendadak layu saat dicokok anggota Polres Bangkalan. Pemuda berusia 32 tahun itu hanya tertunduk saat ‘dipamerkan’ kepada media bersama teman-temannya, Selasa 26 Juli 2022.

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan RO ditangkap bukan lantaran kebiasaanya pamer senjata. Dia ditangkap saat polisi menggerebek kawanan pencuri motor yang meresahkan warga Bangkalan belakangan ini.

“Penangkapan ini bermula adanya laporan kehilangan sepeda motor pada 14 Juli 2022 lulu. Usai dilakukan penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan di rumah salah satu pelaku,” kata Wiwit.

Hasilnya, polisi mendapati komplotan tersebut beranggotakan lima orang. Salah satunya adalah RO. Mereka kerap melakukan aksi pencurian motor di Kabupaten Bangkalan. Saat beraksi, RO kerap menenteng senjata apinya.

Kelima anggota sindikat itu adalah S, 25 tahun warga Ketapang Sampang, RO, 32 tahun warga Tanah Merah Bangkalan, serta MA, 23 tahun, H, 34 tahun, dan RA, 30 tahun asal Tragah Bangkalan. Mereka  diamankan pada Jumat 22 Juli 2022 lalu.

Wiwit menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku pencurian atau begal di wilayah Bangkalan. Dia mendesak para pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri. Jika tidak, anggotanya akan mengambil tindakan tegas terhadap mereka. “Dua pelaku di belakang kami ambil tindakan tegas dan terukur karena berupaya melawan petugas,” katanya saat menunjukkan dua anggota komplotan yang ditembak.

Soal kepemilikan senjata api yang dipegang RO masih diselidiki polisi. Berdasarkan pengakuan pelaku, pistol itu belum pernah digunakan sama sekali. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Serta undang-undang darurat no 12 tahun 1951 dengan hukuman seumur hidup.

Penulis: Rusdi
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bangkalanpolres
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi tatto anggota Yakuza. Foto: istimewa

Mengenal Yakuza, Organisasi Kriminal yang Tak Lagi Menakutkan

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin. Foto: Bunga/Alma (dpr.go.id)

Anggota DPR RI Usul Seluruh Guru Honorer Diangkat PPPK

Muh Samanhudi Anwar calon Ketua KONI Kota Blitar

Eks Narapidana Korupsi Boleh Mencalonkan Ketua KONI Blitar, Samanhudi Lolos Syarat

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yakuza Maneges, Kelompok Marginal yang Menjadi Poros Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In