Bacaini.id, BANGKALAN – Seorang pemuda berinisial RO asal Tanah Merah Bangkalan diketahui kerap memamerkan pistol jenis Revolver kepada temannya. Pistol berisi 4 peluru tajam itu merupakan senjata rakitan dan sering ditenteng kemana-mana.
Kegagahan RO saat pamer senjata mendadak layu saat dicokok anggota Polres Bangkalan. Pemuda berusia 32 tahun itu hanya tertunduk saat ‘dipamerkan’ kepada media bersama teman-temannya, Selasa 26 Juli 2022.
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan RO ditangkap bukan lantaran kebiasaanya pamer senjata. Dia ditangkap saat polisi menggerebek kawanan pencuri motor yang meresahkan warga Bangkalan belakangan ini.
“Penangkapan ini bermula adanya laporan kehilangan sepeda motor pada 14 Juli 2022 lulu. Usai dilakukan penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan di rumah salah satu pelaku,” kata Wiwit.
Hasilnya, polisi mendapati komplotan tersebut beranggotakan lima orang. Salah satunya adalah RO. Mereka kerap melakukan aksi pencurian motor di Kabupaten Bangkalan. Saat beraksi, RO kerap menenteng senjata apinya.
Kelima anggota sindikat itu adalah S, 25 tahun warga Ketapang Sampang, RO, 32 tahun warga Tanah Merah Bangkalan, serta MA, 23 tahun, H, 34 tahun, dan RA, 30 tahun asal Tragah Bangkalan. Mereka diamankan pada Jumat 22 Juli 2022 lalu.
Wiwit menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku pencurian atau begal di wilayah Bangkalan. Dia mendesak para pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri. Jika tidak, anggotanya akan mengambil tindakan tegas terhadap mereka. “Dua pelaku di belakang kami ambil tindakan tegas dan terukur karena berupaya melawan petugas,” katanya saat menunjukkan dua anggota komplotan yang ditembak.
Soal kepemilikan senjata api yang dipegang RO masih diselidiki polisi. Berdasarkan pengakuan pelaku, pistol itu belum pernah digunakan sama sekali. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Serta undang-undang darurat no 12 tahun 1951 dengan hukuman seumur hidup.
Penulis: Rusdi
Editor: HTW
Tonton video: