Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tulungagung telah meringkus empat pelaku kasus penyelundupan narkoba di Lapas Kelas IIB Tulungagung. Dua pelaku penyelundupan merupakan pasangan suami istri dan dua pelaku lainnya masih berstatus warga binaan lapas.
Keempat pelaku yang berhasil diringkus diantaranya adalah DDP (28) beserta istrinya KYA (25) warga Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru. Sedangkan dua warga binaan adalah SUR (26), warga Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, dan AEF (25) asal Desa Kromasan, Kecamatan Ngunut.
Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Neny Sasongko menjelaskan, Satresnarkoba Polres Tulungagung mendapatkan informasi dari pihak Lapas terkait adanya upaya penyelundupan narkotika dari pengunjung dan langsung mendatangi TKP.
“Sesampainya di TKP, petugas langsung melakukan pengecekan terhadap barang bawaan yang ditemukan pihak lapas,” ungkap Iptu Neny, Senin, 24 Januari 2022.
Pada waktu pemeriksaan, petugas menemukan adanya narkotika jenis sabu dan pil dobel L sesuai yang dilaporkan pihak lapas. Kemudian langsung dilakukan interogasi awal kepada pengunjung DDP dan yang bersangkutan mengakui jika barang tersebut akan diselundupkan ke dalam lapas.
“Dari pengakuannya, narkoba akan diberikan kepada penghuni lapas yakni SUR dan AEF atas permintaan kedua warga binaan tersebut,” ujarnya.
Setelah menggali keterangan pelaku, Satreskoba langsung melakukan pengembangan kasus dengan melakukan pengecekan terhadap sepeda motor yang digunakan pelaku. Sesuai dugaan, petugas mendapati barang bukti lain berupa narkoba jenis sabu kurang lebih 10 gram yang disimpan di dalam jok sepeda motor.
“Pelaku mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya dan didapat dari istrinya, KYA saat menemui seseorang yang tidak dikenal di Jalan Raya masuk Kecamatan Sumbergempol,” paparnya.
Keduanya langsung diamankan ke Polres Tulungagung bersama barang bukti untuk dilakukan penahanan. Sedangkan dua pelaku warga binaan yang masih menjalani hukuman atas kasus serupa tetap berada di lapas.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah 33 paket sabu seberat 46,36 gram, 2 buah kartu sim card dalam plastik klip, 8 buah pipet kaca, 1 plastik klip berisi pil dobel L yang hancur, empat buah ponsel, uang tunai 300 ribu rupiah dan satu unit sepeda motor dengan Nopol AG 6460 QC.
“Pelaku penyelundupan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengunjung Lapas Kelas IIB Tulungagung berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu dan pil koplo yang dipesan warga binaan lapas pada Kamis, 20 Januari 2022. Apes, perbuatan pelaku dicurigai pihak lapas dan diteruskan ke Satresnarkoba Polres Tulungagung.
Penulis: Setiawan
Editor: Novira