Bacaini.id, MALANG – Polisi menetapkan sopir truk asal Kediri, Nasrullah (25) sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan di Klemuk, Kota Batu 16 Mei 2023 lalu. Dalam kejadian itu, tiga orang tewas dan lima lainnya luka parah.
Kasatlantas Polres Batu AKP Lya Ambarwati menyebutkan bahwa Nasrullah lalai saat mengendarai truk bermuatan sapi dan melanggar aturan jika kendaraan berat dilarang melintas di jalur curam tersebut.
“Usai menjalani perawatan di rumah sakit, kami lakukan pemeriksaan kepada sopir truk. Karena unsur-unsur kalalaiannya terbukti, kami telah menetapkannya sebagai tersangka,” ungkap AKP Lya dihubungi Bacaini.id, Sabtu, 17 Juni 2023.
Menurutnya, pengemudi telah melanggar aturan lalu lintas dimana di jalur Klemuk melarang kendaraan berat melintas. Mengingat kontur jalan yang curam dan sangat berbahaya jika mengalami rem blong.
Selain itu, lanjut AKP Lya, sopir juga tidak menguasai medan jalan sehingga saat terjadi rem blong, sopir tidak bisa mengendalikan kendaraan. Terungkap pula bahwa truk tersebut juga bukan milik sendiri melainkan atas pinjaman orang lain.
“Saat ini, kami masih dalam tahap melengkapi berkas perkara untuk kemudian nantinya diajukan ke kejaksaan,” imbuhnya.
Sopir truk asal Kediri itu dijerat Pasal 310 ayat 4 Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda Rp12 juta.
Penulis: A.Ulul
Editor: Novira