• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, May 22, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Siswi Kelas 5 SD Disetubuhi Pemuda Yang Dikenalnya di Medsos

ditulis oleh Editor
20/03/2023
Durasi baca: 2 menit
540 6
0
Siswi Kelas 5 SD Disetubuhi Pemuda Yang Dikenalnya di Medsos

AS bersama barang bukti sepeda motor yang diamankan polisi. Foto: Bacaini/Aby

Bacaini.id, TRENGGALEK – Gara-gara berkenalan di media sosial (medsos), seorang pemuda di Kabupaten Trenggalek menyetubuhi siswi kelas lima sekolah dasar. Pelaku merayu korban dengan janji akan bertanggung jawab jika hamil.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan, pemuda tersebut berinisial AS warga Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek. Aksi bejat pelaku kepada korban dilakukan di warung sekitar Pantai Konang, Trenggalek.

“Tersangka dan korban saling kenal melalui media sosial, kemudian berinteraksi secara intens hingga memutuskan untuk berpacaran,” kata Iptu Agus kepada Bacaini.id, Senin, 20 Maret 2023.

Iptu Agus mengungkapkan bahwa pelaku melancarkan aksinya pada 15 Maret 2023. Saat itu korban pamit kepada neneknya untuk pergi ke Pantai Konang. Namun korban tidak mengatakan dengan siapa dia akan pergi ke sana.

“Karena hingga malam hari tak kunjung pulang, akhirnya keluarga korban mencari di sekitaran pantai dan bertemu di persimpangan jalan. Melihat nenek korban tersangka malah kabur,” ungkapnya.

Melihat tersangka kabur, lanjut Iptu Agus, keluarga korban mencoba mengejar. Setelah berhasil menghentikan kendaraan tersangka, pasangan kekasih itu dibawa ke rumah korban. Ketika ditanya, tersangka mengaku menyetubuhi korban di warung Pantai Konang. “Tersangka mengaku melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak dua kali,” ujarnya.

Tidak terima dengan perbuatan AS, keluarga korban langsung melaporkannya ke Polsek Panggul. Di hadapan polisi, dia mengaku membujuk korban dengan iming-iming sejumlah uang agar mau menuruti nafsu bejatnya. “Selain uang, tersangka juga meyakinkan korban akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa,” imbuhnya.

Saat ini AS harus mendekam di balik jeruji besi untuk menjalani proses hukum akibat aksi bejatnya. Dia dijerat UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Aby
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus pencabulanpolres trenggalektrenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Segera Relokasi Korban Longsor Trenggalek, Perintah Khofifah

Segera Relokasi Korban Longsor Trenggalek, Perintah Khofifah

Janji Gubernur Khofifah Untuk Korban Longsor Trenggalek

Janji Gubernur Khofifah Untuk Korban Longsor Trenggalek

Cek Lokasi, Pemkab Kediri Siapkan Langkah Penanganan Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Mojo

Cek Lokasi, Pemkab Kediri Siapkan Langkah Penanganan Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Mojo

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15269 shares
    Share 6108 Tweet 3817
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16570 shares
    Share 6628 Tweet 4143
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10854 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2795 shares
    Share 1118 Tweet 699
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4956 shares
    Share 1982 Tweet 1239

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist