• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, September 16, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Siswi Kelas 5 SD Disetubuhi Pemuda Yang Dikenalnya di Medsos

ditulis oleh Editor
20/03/2023
Durasi baca: 2 menit
542 6
0
Siswi Kelas 5 SD Disetubuhi Pemuda Yang Dikenalnya di Medsos

AS bersama barang bukti sepeda motor yang diamankan polisi. Foto: Bacaini/Aby

Bacaini.id, TRENGGALEK – Gara-gara berkenalan di media sosial (medsos), seorang pemuda di Kabupaten Trenggalek menyetubuhi siswi kelas lima sekolah dasar. Pelaku merayu korban dengan janji akan bertanggung jawab jika hamil.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan, pemuda tersebut berinisial AS warga Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek. Aksi bejat pelaku kepada korban dilakukan di warung sekitar Pantai Konang, Trenggalek.

“Tersangka dan korban saling kenal melalui media sosial, kemudian berinteraksi secara intens hingga memutuskan untuk berpacaran,” kata Iptu Agus kepada Bacaini.id, Senin, 20 Maret 2023.

Iptu Agus mengungkapkan bahwa pelaku melancarkan aksinya pada 15 Maret 2023. Saat itu korban pamit kepada neneknya untuk pergi ke Pantai Konang. Namun korban tidak mengatakan dengan siapa dia akan pergi ke sana.

“Karena hingga malam hari tak kunjung pulang, akhirnya keluarga korban mencari di sekitaran pantai dan bertemu di persimpangan jalan. Melihat nenek korban tersangka malah kabur,” ungkapnya.

Melihat tersangka kabur, lanjut Iptu Agus, keluarga korban mencoba mengejar. Setelah berhasil menghentikan kendaraan tersangka, pasangan kekasih itu dibawa ke rumah korban. Ketika ditanya, tersangka mengaku menyetubuhi korban di warung Pantai Konang. “Tersangka mengaku melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak dua kali,” ujarnya.

Tidak terima dengan perbuatan AS, keluarga korban langsung melaporkannya ke Polsek Panggul. Di hadapan polisi, dia mengaku membujuk korban dengan iming-iming sejumlah uang agar mau menuruti nafsu bejatnya. “Selain uang, tersangka juga meyakinkan korban akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa,” imbuhnya.

Saat ini AS harus mendekam di balik jeruji besi untuk menjalani proses hukum akibat aksi bejatnya. Dia dijerat UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Aby
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus pencabulanpolres trenggalektrenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tidak ada warga NU bela Gus Yaqut di korupsi kuota haji

Tak Ada Gejolak Warga NU Bela Gus Yaqut di Korupsi Kuota Haji

Jembatan Semampir Diperbaiki, Tutup Selama Dua Bulan

Jembatan Semampir Diperbaiki, Tutup Selama Dua Bulan

Gus Muid: Wali Kota Kediri Mendatang Tak Boleh Dikendalikan Orang Lain

Korupsi Kuota Haji, Pengasuh Ponpes Lirboyo Prihatin Kondisi NU

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2911 shares
    Share 1164 Tweet 728
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1167 shares
    Share 467 Tweet 292
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15546 shares
    Share 6218 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16618 shares
    Share 6647 Tweet 4155
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10872 shares
    Share 4349 Tweet 2718

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112