Bacaini.id, SURABAYA – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menggulung sindikat pemalsu surat keterangan bebas Covid-19. Komplotan ini sudah memproduksi dan menjual 600 lembar surat keterangan palsu di Kabupaten Sidoarjo.
Lima sindikat pemalsu dokumen kesehatan ini adalah NH (33) warga Kabupaten Malang, SG (36) warga Sidoarjo, MZA (22) warga Sidoarjo, IB (51) warga Sidoarjo, dan IF (27) warga Surabaya.
“Para tersangka diamankan di Jalan by pass, Kecamatan Sedati, Sidoarjo,” jelas Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim, Selasa (11/5/2021) sore.
Dari penyelidikan polisi, tersangka NH berperan membuat surat keterangan dokter palsu (hasil rapid test swab antigen dan swab PCR). Sedangkan AF berperan sebagai pencetak surat tersebut. Sementara tiga pelaku lain membantu mencari pemesan yang membutuhkan.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan para pelaku menggunakan identitas RS Sheila Medika yang dipalsu sebagai institusi yang mengeluarkan swab antigen dan PCR. Mereka sudah melakukan praktik selama empat bulan dan mencetak 600 surat keterangan palsu.
“Pelaku yang berprofesi marketing membelu surat keterangan hasil swab antigen senilai Rp 100 ribu, dan swab PCR sebesar Rp 400 ribu kepada NH. Selanjutnya mereka menjual kembali senilai Rp 200 ribu untuk swab antigen dan Rp 650 ribu untuk PCR. Para pemesan adalah para penumpang pesawat terbang dan penumpang travel,” terang Totok.
Menyamar Konsumen
Untuk membongkar sindikat ini bukan perkara mudah. Polisi harus menyamar sebagai pemesan kepada SG untuk dibuatkan surat keterangan swab antigen. Saat surat diberikan polisi langsung membekuknya bersama barang bukti.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku memesan surat tersebut dari NH. Beberapa saat kemudian NH datang untuk mengantarkan pesanan lainnya, dan langsung ditangkap.
“Setiap hari pelaku dapat mencetak rata-rata tiga surat keterangan hasil swab PCR palsu dan lima surat keterangan hasil rapid test antigen palsu,” kata Totok.
Kelima tersangka melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
Penulis: Bambang Sutrisno
Editor: HTW
Tonton video: