• Login
Bacaini.id
Friday, June 19, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Sikat HP Pelajar, Dua Pria di Bangkalan Dihajar Massa

ditulis oleh Editor
24 August 2022 11:52
Durasi baca: 2 menit

Bacaini.id, BANGKALAN – Dua pria bernama Moh. Sawir (31) dan Moh. Taufiq (42) , babak belur dihajar massa. Keduanya kedapatan akan mencuri HP milik warga di Desa Banyior, Kecamatan Sepuluh, Kabupaten Bangkalan.

Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono membenarkan adanya peristiwa percobaan pencurian pada Selasa sore, 23 Agustus 2022.

“Iya sudah diamankan, sedang diobati di puskesmas oleh jajaran Polsek Sepulu,” kata AKBP Wiwit dihubungi Bacaini.id, Selasa malam, 23 Agustus 2022.

Menurutnya, kedua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor itu akan menjambret HP milik seorang pelajar yang sama-sama tengah melintas di TKP. Sukses melancarkan aksinya, korban berteriak maling sambil mengejar pelaku.

Warga yang mendengar teriakan korban sontak ikut mengejar dan mengepung kedua pelaku. Tanpa basa-basi, kedua penjambret itu langsung ditangkap dan jadi bulan-bulanan massa hingga babak belur.

“Kedua pelaku ini merupakan warga Kecamatan Burneh dan Surabaya,” ujarnya.

Insiden yang menghebohkan ini terekam kamera warga. Dalam video yang beredar, terlihat satu orang pelaku mengenakan jaket hitam dan celana jeans mengalami luka berdarah pada bagian wajah juga kepala.

Sementara satu pelaku lainnya mengenakan baju merah sudah terlihat terkapar di rerumputan di pinggir jalan raya. Pelaku diduga pingsan akibat amuk massa.

“Pelaku ini maling HP, dan setelah dicek di Polres, mereka sudah pernah terlibat sindikat curanmor dan berstatus DPO,” imbuhnya

Lebih lanjut, AKBP Wiwit mngungkapkan bahwa kondisi kedua pelaku yang sedang dirawat di puskesmas sudah berangsur membaik dan akan ditahan di Mapolres Bangkalan.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Nggak ada yang meninggal, mereka sudah diobati dan selanjutnya kami tahan di Mapolres,” pungkasnya.

Penulis: Rusdi
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pelantikan pengurus KONI Kota Blitar 2026–2030 di Balai Kusuma Wicitra

Mundur dari Ketua KONI Kota Blitar Usai Dilantik, Samanhudi: Apalah Arti Jabatan

Massa Sobat MBG menggelar aksi damai mendukung program Makan Bergizi Gratis di depan Kantor Pemkab Blitar

Demo Dukung Program MBG di Blitar, Massa: Jangan Biarkan Ompreng Kami Jadi Kenangan

Ilustrasi pengguna media sosial terjebak rabbit hole algoritma dan konten ekstrem di layar ponsel

Rabbit Hole Algoritma Media Sosial: Tragedi Remaja Italia Bongkar Cara AI Manipulasi Pikiran

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In