• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, July 6, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Sidang Perkara Perusakan Kantor, Arema FC Tak Akui Pendemo Sebagai Aremania

ditulis oleh Editor
17/07/2023
Durasi baca: 2 menit
528 16
0
Sidang Perkara Perusakan Kantor, Arema FC Tak Akui Pendemo Sebagai Aremania

Komisaris Arema FC, Tatang dalam sidang di PN Malang. Foto: Bacaini/A.Ulul

Bacaini.id, MALANG – Tatang Dwi Arifianto dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara perusakan Kantor Arema FC di Pengadilan Negeri Malang, Senin, 17 Juli 2023. Pada agenda pemeriksaan saksi, Komisaris Arema FC itu tidak mengakui pelaku sebagai Aremania.

Dihadirkan bersama empat saksi lain dalam sidang, Tatang dicecar banyak pertanyaan, terutama soal pengetahuannya terhadap massa aksi suporternya sendiri. Di hadapan Majelis, Tatang menjawab bahwa massa yang datang di hari kejadian bukanlah Aremania.

“Saya gak tau kalau mereka itu Aremania. Tapi yang saya tahu mereka itu Arek Malang Bersatu,” jawab Tatang pada sidang hari ini.

Tatang juga menambahkan bahwa dirinya tidak mengetahui maksud, tujuan dan tuntutan massa aksi. Padahal, di sejumlah media sosial beredar bahwa Aremania meminta izin untuk menyampaikan aspirasi terkait usut tuntas Tragedi Kanjuruhan.

“Saya tidak tahu,” jawabnya saat ditanya soal tuntutan massa aksi agar Arema FC ikut mengawal kasus Tragedi Kanjuruhan.

Dalam persidangan itu juga ditampilkan potongan video aksi aksi massa di hari kejadian. Namun, Tatang tetap berpendapat bahwa massa aksi tersebut bukanlah Aremania.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari enam tersangka, Faris Aldiano menyayangkan argumentasi Tatang yang tidak mengakui pendemo sebagai Aremania, Justru dilebarkan sebagai Arek Malang Bersatu.

Menurut Faris, keterangan yang disampaikan Tatang dalam fakta persidangan jauh berbeda dengan apa yang dia katakan di berkas perkara. Disebutkannya, dalam BAP halaman 24, Tatang mengatakan jika tersangka Fery terlebih dulu melakukan pemukulan saat insiden terjadi.

“Namun waktu dikonfrontir hakim tadi, jawaban Tatang, Fery hanya melakukan pendorongan, tidak sampai melakukan pemukulan,” ungkap Faris.

Usai sidang, Komisaris Arema FC itu keluar ruangan dengan diam. Saat dikonfirmasi wartawan terkait persidangan, Tatang juga enggan berkomentar banyak.

“Semua sesuai fakta persidangan saja. Itu ya,” tegas Tatang singkat.

Penulis: A.Ulul
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Komisaris Arema FCpengadilan negeri malangperusakan kantor arema fc
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Aturan Pajak Tambang di Blitar Bikin Sopir Truk Meradang

Aturan Pajak Tambang di Blitar Bikin Sopir Truk Meradang

Viral Cikgu Malaysia Ngomel Muridnya Terkontaminasi Bahasa Indonesia

Viral Cikgu Malaysia Ngomel Muridnya Terkontaminasi Bahasa Indonesia

Sengketa 13 Pulau di Trenggalek dan Tulungagung Memanas Lagi

Sengketa 16 Pulau: Nelayan Trenggalek Siapkan Perlawanan Kultural

  • Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    718 shares
    Share 287 Tweet 180
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15389 shares
    Share 6156 Tweet 3847
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16588 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Viral Cikgu Malaysia Ngomel Muridnya Terkontaminasi Bahasa Indonesia

    596 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112